PEMERINTAHAN – Para pedagang kaki lima yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kembangjoyo melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis (6/6/2024).
Mereka meminta penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedagang kaki lima yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan dukungan penuh terhadap permintaan para pedagang kaki lima dan mendorong instansi terkait seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk memberikan solusi, termasuk penataan lalu lintas dan pembenahan kawasan Alun-Alun Kembangjoyo.
“Jadi apa yang menjadi keluhan teman-teman PKL semuanya kami tampung. Tadi berbagai keluhan juga sudah dijawab oleh dinas terkait, semoga saja bisa cepat ada tindak lanjut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kembang Joyo, Tukul, menyatakan bahwa penegakan Perda oleh Pemerintah Kabupaten Pati dinilai belum maksimal, menyebabkan pro dan kontra di kalangan pedagang kaki lima. Tukul menyoroti kurangnya pembenahan tata ruang dan tata kelola Alun-Alun Kembang Joyo yang dapat menarik minat pengunjung.
“Kalau memang Perda ini ditegakkan, jangan hanya relokasi saja. Aturan lain juga, termasuk pembenahan. Akses jalan masuk itu banyak yang tidak tahu,” ungkapnya.
Selain itu, pedagang Alun-Alun Kembangjoyo juga mengeluhkan kondisi sepi yang berdampak pada pendapatan minim dan lesunya perekonomian mereka. Mereka meminta bantuan DPRD dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami dari paguyuban pedagang Alun-Alun
Kembangjoyo mengeluh karena kondisinya sangat memprihatinkan sekali. Kami mohon bantuan DPRD dan dinas terkait agar bisa melakukan sidak,” sambungnya.
Jika Pemerintah Kabupaten Pati tidak segera menemukan solusi, para pedagang mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran.
[ADV]
Editor: Fatwa