DPRD Pati Minta Pemkab Manfaatkan Revisi Perda untuk Tinjau Ulang Semua Tarif Daerah
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 99.904

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo
PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menjadikan proses pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai momen tepat untuk meninjau kembali secara menyeluruh kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Kastomo saat menghadiri rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati bersama unsur pemerintah daerah, yang berlangsung di gedung DPRD setempat.
Menurutnya, penyusunan revisi peraturan daerah yang sedang berjalan sebaiknya tidak hanya terbatas pada satu bidang saja. Pemerintah perlu memanfaatkan kesempatan ini untuk mengkaji ulang besaran tarif serta ketentuan retribusi yang berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” ujar Kastomo.
Ia berpendapat bahwa jika terdapat usulan penyesuaian tarif atau nilai pada berbagai jenis layanan publik, pembahasannya perlu dilakukan secara bersamaan agar prosesnya lebih efektif dan terhindar dari permasalahan di masa mendatang.
Selain itu, Kastomo juga menekankan pentingnya mengkaji kembali pola kerja sama yang dijalankan pemerintah daerah dengan mitra terkait, salah satunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya, skema kerja sama yang tepat dapat meningkatkan kinerja pelayanan sekaligus menghemat penggunaan anggaran dan sumber daya yang dimiliki daerah.
“Kalau kerja sama dengan BPJS itu pengaruhnya ke penghematan kerja. Bagaimana retribusi jasa umum bisa efektif dan efisien, itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Politisi ini menegaskan bahwa pengkajian terhadap pajak dan retribusi tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah atau parsial. Berbagai kendala yang muncul selama ini dikhawatirkan akan terus berulang jika tidak dibahas secara mendalam dan menyeluruh dalam proses revisi Perda saat ini.
“Saya kira kalau tidak ada evaluasi tentang pajak daerah, masalahnya tidak akan selesai. Kesempatan inilah untuk menyesuaikan semua retribusi dan pajak yang ada di seluruh OPD di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Melalui pengkajian yang komprehensif tersebut, Kastomo berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, perubahan peraturan ini juga diharapkan melahirkan sistem pemungutan yang lebih efisien, transparan, serta tidak memberatkan warga.
Ia juga meminta jajaran eksekutif untuk bersikap terbuka terhadap berbagai masukan dan saran selama pembahasan berlangsung, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah maupun seluruh masyarakat Kabupaten Pati.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

