Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • visibility 98.856

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Hijau, Duet TNI dan Masyarakat Tanam 1000 Pohon Matoa

    Gerakan Hijau, Duet TNI dan Masyarakat Tanam 1000 Pohon Matoa

    • calendar_month Sen, 26 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Ratusan anggota TNI, masyarakat peduli lingkungan, dan siswa menanam 1000 bibit pohon matoa di bukit pandang, Desa Durensawit, Kayen, Sabtu (24/2/18). Lingkar Muria, PATI – Ratusan anggota Koramil 04/Kayen bersama dengan siswi se Kecamatan Kayen dan komunitas pecinta alam Kayen dan Juwana peduli lingkungan. Mereka melaksanakan go green dengan penanaman 1000 pohon matoa di wisata […]

  • DPRD Pati Soroti Keterbatasan Anggaran dan Lokasi TPA Terpusat

    DPRD Pati Soroti Keterbatasan Anggaran dan Lokasi TPA Terpusat

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kendala anggaran dan lokasi dalam upaya pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terpusat. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa fasilitas TPA terpusat membutuhkan anggaran yang cukup besar dan hingga kini lokasinya belum tersedia. “Pengadaan TPA terpusat juga belum bisa direalisasikan mengingat fasilitas tersebut membutuhkan anggaran […]

  • Peduli Abrasi Ratusan Mangrove Ditanam

    Peduli Abrasi Ratusan Mangrove Ditanam

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Puluhan anggota Karang Taruna Desa Karanggondang bersama Tim KKN Universitas Diponegoro dan pelajar setempat menanam mangrove di Pantai Empu Rancak Jumat (2/2/18). Lingkar Muria, JEPARA – Pengikisan wilayah pesisir pantai atau yang dikenal dengan abrasi, tiap tahun memakan wilayah pesisir Karanggondang. Hal itu kemudian disikapi dengan melakukan aksi kepedulian lingkungan dengan menanam mangrove. Ketua Karang […]

  • Warung makan Bu Sarah Puri

    Rekomendasi Tempat Kulineran Enak di Pati Kota

    • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 463
    • 0Komentar

      Warung makan Bu Sarah Puri   Kota Pati terkenal dengan kulinernya yang enak. Ada nasi gandul, mangut, dan soto kemiri. Berikut kami rekomendasikan tempat kulineran khas Pati bagi pengunjung yang baru datang ke kota ini.   1. Kuliner warna-warni Jalan Kiai Saleh Di Jalan Kiai Saleh, Kaborongan Pati Kota menjadi salah satu tempat kuliner […]

  • DPRD Pati Bentuk Pansus, Percepat Pembahasan Aturan Bantuan Hukum Bagi Kelompok Rentan

    DPRD Pati Bentuk Pansus, Percepat Pembahasan Aturan Bantuan Hukum Bagi Kelompok Rentan

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.094
    • 0Komentar

    PATI – Menindaklanjuti pelaksanaan dengar pendapat umum atau public hearing, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Tugas utama tim ini adalah mendalami dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tergolong rentan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten […]

  • Pandemi dan Alarm Kemanusiaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa

    Pandemi dan Alarm Kemanusiaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 320
    • 0Komentar

      Gus Mus mengingatkan tentang hikmah di balik pandemi yang melanda negeri ini. Sudah seharusnya saat ini umat muslim justru berterimakasih atas kondisi yang tengah terjadi. Ini menjadi bentuk teguran dari Allah. Kita harus berterimakasih karena Allah masih ngeman, kita masih ditegur. Salah satu caranya ingatlah jika kita semua ini masih bersaudara.  PATI – KH. […]

expand_less