Breaking News
light_mode

Berkedok Ritual Agar Cepat Hamil, Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
  • visibility 98.900

PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Pengungkapan peristiwa ini dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS alias A bin P, berusia 42 tahun, yang beralamat di Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.

Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berinisial S binti S, usia 31 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo.

Mewakili Kapolresta Pati, Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika merinci, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025.

Seluruh kejadian berlangsung di kediaman tersangka di Desa Wotan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum dikaruniai anak sebagai celah untuk menjalankan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Pelaku diketahui meyakinkan korban dengan mengaku mendapatkan petunjuk dari tokoh spiritual bernama Mbah Sowi.

Dengan dalih tersebut, ia membujuk korban agar mau mengikuti serangkaian ritual yang diklaim bisa membuatnya cepat hamil.

“Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka turut melibatkan istrinya sendiri yang berinisial WA, yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan dengan alasan syarat ritual guna memperoleh keturunan.

“Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video saat berhubungan intim dengan suaminya lewat aplikasi WhatsApp.

Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar keinginan korban memiliki anak segera terwujud. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tercatat ada tiga rekaman video yang sempat dikirimkan korban kepada tersangka.

“Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang menimpanya, saat ini korban diketahui sedang mengandung berusia sekitar sembilan bulan. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan medis, perkiraan kelahiran bayi tersebut jatuh pada akhir Mei 2026 mendatang.

“Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pakaian dalam wanita warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster bermotif bunga, satu unit ponsel merek Vivo milik korban lengkap dengan casing, serta satu unit ponsel warna hitam milik tersangka. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ternyata Semangka Banyak Manfaatnya Luur !

    Ternyata Semangka Banyak Manfaatnya Luur !

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Buah satu ini sangat populer dimanapun. Apalagi saat cuaca panas seperti ini, menyantap buah ini pastilah segar, dan nikmat. Namun di balik rasanya yang memikat itu, ada beberapa fakta menarik tentang buah satu ini. Dilansir dari dokter.id, ada enam manfaat semangka yang baik untuk tubuh kita. Apa saja itu? Manfaat keenam paling banyak disukai para […]

  • SMK Cordova Pameran Karya Beri Ruang Berkembang Siswa

    SMK Cordova Pameran Karya Beri Ruang Berkembang Siswa

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Pengunjung melihat karya 3D dalam pameran DKV dan multimedia SMK Cordova Pati PATI – Siswa – siswi jurusan desain komunikasi visual (DKV) dan multimedia SMK Cordova menggelar pameran karya. Pameran ini sebagai bentuk memberikan ruang kepada siswa untuk lebih berkembang sesuai disiplin ilmu yang ditekuni. Pameran berlangsung di gedung sekolah yang beralamat di Desa Kajen […]

  • Jaga Kelestarian Pantai Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Utara

    Jaga Kelestarian Pantai Tanam Ribuan Mangrove di Pesisir Utara

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 931
    • 0Komentar

      Penanam mangrove di pantai  Desa Bulimanis Kidul Kecamatan Margoyoso, Pati oleh mahasiswa yang tergabung dalam KMMP Semarang. PATI – Ribuan bibit mangrove ditanam di pantai Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Minggu (8/8/2021) pagi. Penanaman itu diprakarsai sekelompok mahasiswa dari Pati yang menimba ilmu di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. Mereka tergabung dalan Keluarga […]

  • Buku Perjalanan Pengawas Pemilu Kemajuan Literasi Demokrasi di Pati

    Buku Perjalanan Pengawas Pemilu Kemajuan Literasi Demokrasi di Pati

    • calendar_month Rab, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Kegiatan bedah buku terbitan Bawaslu Pati, Rabu (14/12/2022) Peluncuran buku garapan Bawaslu Pati yang berjudul “Realitas Peristiwa Pengawas Pemilu” panen apresiasi. Kehadiran buku ini menjadi kemajuan literasi demokrasi bagi masyarakat. PATI – Aula Kantor Kecamatan Pati Kota menjadi tempat bedah buku bertajuk “Realitas Peristiwa Pengawas Pemilu”. Buku itu merekam jejak perjalanan pengawas pemilu sejak tahun […]

  • DPRD Pati Fokus Dorong Program Jagung, Komisi B Siap Koordinasi dengan Pemkab dan Pihak terkait

    DPRD Pati Fokus Dorong Program Jagung, Komisi B Siap Koordinasi dengan Pemkab dan Pihak terkait

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.964
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjadikan pengembangan program peningkatan produksi jagung sebagai salah satu prioritas perhatian, dengan Komisi B yang diberi mandat untuk mengambil peran aktif dalam mengkoordinasikan berbagai pihak terkait guna memastikan implementasinya berjalan optimal. Sebagai bagian dari peran pengawasan dan pendorong kebijakan daerah, Komisi B melalui Muslihan menegaskan bahwa […]

  • Rebut Emas SEA Games Timnas Indonesia Bantai Thailand 5 – 2

    Rebut Emas SEA Games Timnas Indonesia Bantai Thailand 5 – 2

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Irfan Jauhari / Doc PSSI KAMBOJA – Timnas Indonesia berhasil meraih medali emas cabor sepak bola SEA Games 2023, (16/5/2023). Kemenangan dramatis diraih anak asuh Indra Sjafri. Rizky Ridho dkk berhasil membantai Thailand dengan skor akhir 5 – 2 melalui babak extra time. Sebelumnya Timnas Indonesia hampir memastikan medali emas di waktu normal 90 menit […]

expand_less