PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditargetkan selesai pada tahun 2025.
Ia menekankan bahwa peraturan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan para petani di Pati.
Raperda tersebut telah melalui tahap pembahasan di DPRD dan akan segera dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi untuk proses selanjutnya.
Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Raperda ini akan resmi menjadi peraturan daerah.
“Setelah selesai di tingkat DPRD, panitia akan berkonsultasi ke provinsi. Setelah diperiksa, nantinya akan diajukan untuk mendapatkan legalitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.
Ali Badrudin optimistis bahwa peraturan ini akan rampung pada tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya peraturan ini bagi petani, terutama untuk melindungi mereka dari berbagai risiko seperti gagal panen, banjir, dan kekeringan.
“Nanti akan ada ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap petani saat mereka menghadapi masalah seperti puso, banjir, atau kekeringan,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mencatat bahwa total luas lahan sawah irigasi di Kabupaten Pati mencapai 35.848 hektare, sementara lahan non-irigasi seluas 21.662 hektare.
Dari jumlah tersebut, lahan sawah tadah hujan tercatat seluas 21.643 hektare dan lahan rawa pasang surut mencapai 14.205 hektare.
[ADV]
Editor: Fatwa