Pemerintahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, memberikan peringatan kepada bendahara desa di wilayah tersebut terkait penerapan transaksi nontunai atau cash management system (CMS) di seluruh desa. Dia menekankan pentingnya merahasiakan kata sandi (password) aplikasi yang akan digunakan pada kegiatan penguatan kapasitas bendahara desa di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara, Selasa (21/11/2023).
Edy mengingatkan bendahara agar tidak membagikan password kepada pihak lain, termasuk suami atau istri.
“Kalau sampai ada yang memindah uang desa ke rekening pribadi, maka Anda yang kena pidana. Karena dengan memberikan password itu, artinya Anda sudah menyetujui bahkan melakukan transaksi,” katanya dalam kegiatan bertajuk Penguatan Kapasitas Bagi Kaur Keuangan Desa dan Bimbingan Teknik Pengisian LHKPN Petinggi tersebut.
Peringatan ini muncul setelah insiden sebelumnya di salah satu desa di Jepara, di mana seorang operator desa memberikan password aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial kepada pihak lain. Akibatnya, ribuan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di desa tersebut dihapus dari sistem. Dia juga menekankan bahwa menjaga kerahasiaan password menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pada pelaksanaan transaksi nontunai keuangan desa yang dimulai 1 Januari 2024 mendatang, para kaur keuangan desa itu kembali dilatih aplikasi CMS Bank Jateng bernama Government Internet Banking. Aplikasi inilah yang akan digunakan di 184 desa di Jepara.
Dengan sistem ini, lanjut Edy, seluruh aktivitas rekening keuangan desa akan tercatat sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa terjamin.
“Ayo kita dukung dan perhatikan betul. Jalankan fungsi CMS sebaik-baiknya. Uang yang Anda kelola lebih besar dari perangkat daerah makanya banyak yang ingin ikut mengawasi. Kalau dilaksanakan sesuai aturan, maka Anda berani transparan kepada siapa pun yang ingin mengetahui. Kalau bendahara melaksanakan dengan benar, tak akan takut dengan siapa pun,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan, selain bimbingan transaksi nontunai, pada kegiatan itu juga ada materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk petinggi.
“Ini sesuai saran KPK agar seluruh petinggi harus melaporkan LHKPN,” katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji Prajitno.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa