Pati – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap seorang remaja yang tertangkap membawa senjata tajam jenis Celurit di jalan raya Pati-Gembong, dekat Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Kejadian ini terjadi pada Sabtu ( 06/01/2024).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfian Armin Map, mengungkapkan bahwa pelaku terciduk setelah segerombolan pemuda dengan sekitar 30 unit sepeda motor, beberapa di antaranya membawa senjata tajam, terdeteksi oleh Tim Resmob.
“Kemudian Tim Resmob menyisir jalan dari stadion Joyo Kusumo ke arah Kecamatan Gembong, sesampainya didepan SD desa Semirejo ada segerombolan pemuda dengan membawa senjata tajam,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa AS (17), beralamat di Dukuh Landoh Desa Ngetuk Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, digeledah dan ditemukan membawa sebilah senjata tajam celurit.
Kasat Reskrim menerangkan kronologis kejadian awal mula pelaku mendapatkan pesan via WA (WhatsApp) dari temannya mengajak untuk kumpul, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB dari tempat kostnya di depan Desa Bumiayu dengan mengendarai sepeda motor bertemu di lokasi belakang Luwes Pati turut Desa Bendan dan sudah berkumpul beberapa orang lainnya selanjutnya minum-minuman keras jenis arak.
“Selesai minum pelaku berboncengan dengan kelompoknya sudah disiapkan senjata tajam jenis celurit dengan mengendarai sepeda motor sampai di MTS Gembong pinggir jalan raya Pati-Gembong kemudian berhenti dengan tujuan menemui kelompok atau gangster dari Trowelu gembong yang menantang kelompok atau gangsternya,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan Tim Resmob Jatanras Polresta Pati melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis Celurit, 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 unit HP diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa