Breaking News
light_mode

Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
  • visibility 360



Lingkar Muria, PATI – Dalam waktu dekat Satpol PP hendak melakukan
penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan
penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para
pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu.
Bersama kepolisian, TNI, Dinas
Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kejaksaan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil, Satpol PP menyisir titik-titik lokasi karaoke. Mulai dari Jalan Lingkar
Selatan, Mintobasuki, dan juga Pati Kota.
Plt Kepala Satpol PP Riyoso melalui
Kabid Penegakan Produk Humum Daerah, Irwanto mengungkapkan, hal ini dilakukan
untuk memenuhi prosedur dalam penertiban karaoke. ”SOP nya, harus dilayangkan
dulu surat peringatan bagi karaoke yang melanggar Perda. Baru kemudian dapat
dilakukan penertiban,” kata Irwanto.
Saat patroli karaoke Sabtu (3/2)
malam lalu, beberapa tempat karaoke ditemukan tutup. Untuk itu Satpol PP hanya
bisa menyerahkan lima surat peringatan di lima tempat karaoke yang buka malam
itu.
 Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Satpol PP
akan rutin berpatroli tiap malam.  Ini
dilakukan sambil memberikan surat peringatan bagi karaoke yang tak memiliki
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk memiliki TDUP ini harus memnuhi
syarat seperti tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2013. Bagi yang yang memenuhi
syarat, tidak akan mendapat TDUP tersebut.
”Kebanyakan pelanggaran soal jarak,
yang mana tertuang dalam pasal 25. Minimal harus 1000 meter dari pemukiman dan
fasilitas umum. Kecuali karaoke yang menjadi
bagian fasilitas hotel berbintang,” imbuhnya. (lil)
PATROLI RUTIN TEMPAT KARAOKE
SASARAN
Karaoke
melanggar Perda
Nomor 8 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan
TITIK PATROLI
Jalan
Lingkar Selatan
Pati
Kota
Daerah
Mintobasuki
TUJUAN
Himbauan
dan penyampaian surat peringatan penertiban bagi karaoke melanggar Perda
JUMLAH
Kisaran
ada 25 hingga 30 tempat
PERSONIL PATROLI
Kepolisian
TNI
Dinas Pemuda Olahraga dan
Pariwisata
Kejaksaan
Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil
Satpol PP
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengertian Istilah Jumlah Gol dalam Sepak Bola

    Pengertian Istilah Jumlah Gol dalam Sepak Bola

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 370
    • 0Komentar

       Robert Lewandowski saat berkostum Bayern Muenchen/INSTAGRAM @_rl9 Dalam olahraga sepak bola ada banyak istilah-istilah khusus yang harus diketahui. Seperti istilah dalam urusan mencetak gol. Kita kerap mendengar komentator menyebut istilah brace, hattrick, dan quattrick. Apakah maksud dari ketiga istilah tersebut. 1. Brace  Brace adalah sebutan bagi seorang pemain yang bisa mencetak dua gol dalam […]

  • Wakil Ketua DPRD Pati Tekankan Pentingnya Penguatan Pengawasan Internal di Lingkungan Ponpes

    Wakil Ketua DPRD Pati Tekankan Pentingnya Penguatan Pengawasan Internal di Lingkungan Ponpes

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.215
    • 0Komentar

    PATI – Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren kini menjadi fokus utama perhatian para anggota dewan di Kabupaten Pati. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta jaminan perlindungan bagi seluruh santri yang menempuh pendidikan […]

  • Tindakan Tegas Polsek Mayong Jepara Amankan Bahan Petasan

    Tindakan Tegas Polsek Mayong Jepara Amankan Bahan Petasan

    • calendar_month Sen, 25 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Polsek Mayong menyita bahan petasan Sebagai upaya menjaga ketenganan di bulan puasa ini, Polsek Mayong Jepara selalu sigap dalam menciptakan situasi kamtibmas. Salah satunya adalah memberikan tindakan tegas melalui razia petasan. JEPARA – Polsek Mayong Polres Jepara terus berupaya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan. Berbagai kegiatan dilaksanakan dalam upaya cipta kondisi dengan […]

  • Cak Imin Ajak Alumni Madrasah Salafiyah Kajen Jaga Ukhuwah Islamiyah dan Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

    Cak Imin Ajak Alumni Madrasah Salafiyah Kajen Jaga Ukhuwah Islamiyah dan Berperan dalam Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 325
    • 0Komentar

    PATI – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menghadiri Temu Alumni Nasional Ke-5 dan Reuni Akbar Madrasah Salafiyah Kajen di Pati, Sabtu (5/7/2025). Ribuan alumni hadir dalam acara tersebut. Ketua Yayasan Salafiyah Kajen, KH Ubaidillah Wahab, menekankan pentingnya menjaga ukhuwah islamiyah antar alumni. “Mempertemukan para alumni ini bertujuan agar terus […]

  • Profil KH Imam Shofwan Sesepuh NU Pati yang Wafat di Bulan Suci

    Profil KH Imam Shofwan Sesepuh NU Pati yang Wafat di Bulan Suci

    • calendar_month Kam, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 487
    • 0Komentar

      KH Imam Shofwan  Di penghujung bulan Ramadan kabar duka menyelimuti warga nahdliyin Kota Pati, karena salah seorang sesepuh NU ini wafat, setelah menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan dari Rumah Sakit (RS) Rehatta Jepara menuju RS Moewardi Solo.  PATI – KH. Imam Shofwan adalah salah satu sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus mantan ketua NU […]

  • Pamflet rangkaian acara Sedekah Laut Bendar Juwana 2026.

    Desa Bendar Gelar Sedekah Laut dan Bumi 2026, Meriah dengan Puluhan Kegiatan Tradisi dan Pertunjukan

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 409
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Desa Bendar, Kecamatan Juwana, menggelar rangkaian kegiatan Sedekah Laut dan Bumi 2026. Tradisi tahunan yang menjadi warisan budaya pesisir tersebut akan berlangsung mulai Selasa, 24 Maret hingga Minggu, 5 April 2026 dengan berbagai agenda ritual, perlombaan, hingga pertunjukan seni. Kegiatan diawali pada Selasa, 24 Maret 2026, dengan lomba anak-anak dan senam ibu-ibu yang […]

expand_less