Lingkar Muria, PATI – Dalam waktu dekat Satpol PP hendak melakukan
penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan
penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para
pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu.
penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan
penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para
pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu.
Bersama kepolisian, TNI, Dinas
Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kejaksaan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil, Satpol PP menyisir titik-titik lokasi karaoke. Mulai dari Jalan Lingkar
Selatan, Mintobasuki, dan juga Pati Kota.
Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kejaksaan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil, Satpol PP menyisir titik-titik lokasi karaoke. Mulai dari Jalan Lingkar
Selatan, Mintobasuki, dan juga Pati Kota.
Plt Kepala Satpol PP Riyoso melalui
Kabid Penegakan Produk Humum Daerah, Irwanto mengungkapkan, hal ini dilakukan
untuk memenuhi prosedur dalam penertiban karaoke. ”SOP nya, harus dilayangkan
dulu surat peringatan bagi karaoke yang melanggar Perda. Baru kemudian dapat
dilakukan penertiban,” kata Irwanto.
Kabid Penegakan Produk Humum Daerah, Irwanto mengungkapkan, hal ini dilakukan
untuk memenuhi prosedur dalam penertiban karaoke. ”SOP nya, harus dilayangkan
dulu surat peringatan bagi karaoke yang melanggar Perda. Baru kemudian dapat
dilakukan penertiban,” kata Irwanto.
Saat patroli karaoke Sabtu (3/2)
malam lalu, beberapa tempat karaoke ditemukan tutup. Untuk itu Satpol PP hanya
bisa menyerahkan lima surat peringatan di lima tempat karaoke yang buka malam
itu.
malam lalu, beberapa tempat karaoke ditemukan tutup. Untuk itu Satpol PP hanya
bisa menyerahkan lima surat peringatan di lima tempat karaoke yang buka malam
itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Satpol PP
akan rutin berpatroli tiap malam. Ini
dilakukan sambil memberikan surat peringatan bagi karaoke yang tak memiliki
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk memiliki TDUP ini harus memnuhi
syarat seperti tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2013. Bagi yang yang memenuhi
syarat, tidak akan mendapat TDUP tersebut.
akan rutin berpatroli tiap malam. Ini
dilakukan sambil memberikan surat peringatan bagi karaoke yang tak memiliki
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk memiliki TDUP ini harus memnuhi
syarat seperti tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2013. Bagi yang yang memenuhi
syarat, tidak akan mendapat TDUP tersebut.
”Kebanyakan pelanggaran soal jarak,
yang mana tertuang dalam pasal 25. Minimal harus 1000 meter dari pemukiman dan
fasilitas umum. Kecuali karaoke yang menjadi bagian fasilitas hotel berbintang,” imbuhnya. (lil)
yang mana tertuang dalam pasal 25. Minimal harus 1000 meter dari pemukiman dan
fasilitas umum. Kecuali karaoke yang menjadi bagian fasilitas hotel berbintang,” imbuhnya. (lil)
PATROLI RUTIN TEMPAT KARAOKE
SASARAN
Karaoke
melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan
melanggar Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan
TITIK PATROLI
Jalan
Lingkar Selatan
Lingkar Selatan
Pati
Kota
Kota
Daerah
Mintobasuki
Mintobasuki
TUJUAN
Himbauan
dan penyampaian surat peringatan penertiban bagi karaoke melanggar Perda
dan penyampaian surat peringatan penertiban bagi karaoke melanggar Perda
JUMLAH
Kisaran
ada 25 hingga 30 tempat
ada 25 hingga 30 tempat
PERSONIL PATROLI
Kepolisian
TNI
Dinas Pemuda Olahraga dan
Pariwisata
Pariwisata
Kejaksaan
Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil
Sipil
Satpol PP