Breaking News
light_mode

Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
  • visibility 232



Lingkar Muria, PATI – Dalam waktu dekat Satpol PP hendak melakukan
penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda)
nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan
penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para
pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu.
Bersama kepolisian, TNI, Dinas
Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kejaksaan, dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil, Satpol PP menyisir titik-titik lokasi karaoke. Mulai dari Jalan Lingkar
Selatan, Mintobasuki, dan juga Pati Kota.
Plt Kepala Satpol PP Riyoso melalui
Kabid Penegakan Produk Humum Daerah, Irwanto mengungkapkan, hal ini dilakukan
untuk memenuhi prosedur dalam penertiban karaoke. ”SOP nya, harus dilayangkan
dulu surat peringatan bagi karaoke yang melanggar Perda. Baru kemudian dapat
dilakukan penertiban,” kata Irwanto.
Saat patroli karaoke Sabtu (3/2)
malam lalu, beberapa tempat karaoke ditemukan tutup. Untuk itu Satpol PP hanya
bisa menyerahkan lima surat peringatan di lima tempat karaoke yang buka malam
itu.
 Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Satpol PP
akan rutin berpatroli tiap malam.  Ini
dilakukan sambil memberikan surat peringatan bagi karaoke yang tak memiliki
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk memiliki TDUP ini harus memnuhi
syarat seperti tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2013. Bagi yang yang memenuhi
syarat, tidak akan mendapat TDUP tersebut.
”Kebanyakan pelanggaran soal jarak,
yang mana tertuang dalam pasal 25. Minimal harus 1000 meter dari pemukiman dan
fasilitas umum. Kecuali karaoke yang menjadi
bagian fasilitas hotel berbintang,” imbuhnya. (lil)
PATROLI RUTIN TEMPAT KARAOKE
SASARAN
Karaoke
melanggar Perda
Nomor 8 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan
TITIK PATROLI
Jalan
Lingkar Selatan
Pati
Kota
Daerah
Mintobasuki
TUJUAN
Himbauan
dan penyampaian surat peringatan penertiban bagi karaoke melanggar Perda
JUMLAH
Kisaran
ada 25 hingga 30 tempat
PERSONIL PATROLI
Kepolisian
TNI
Dinas Pemuda Olahraga dan
Pariwisata
Kejaksaan
Dinas Pendudukan dan Pencatatan
Sipil
Satpol PP
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solutif : Karang Taruna Desa Sumbersari Bikin Pendampingan Belajar di Masa Pandemi

    Solutif : Karang Taruna Desa Sumbersari Bikin Pendampingan Belajar di Masa Pandemi

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

      PATI – Wakil Bupati Pati Saiful Arifin Safin menghadiri peluncuran Bimbel Cerdas Mulia yang didirikan oleh Karang Taruna Desa Sumbersari Kecamatan Kayen, belum lama ini. Pria yang juga ketua umum Karang Tarua Kabupaten Pati ini memberikan apresiasi atas ide kreatif karang taruna yang tanggap akan kesulitan pembelajaran daring di masa pandemi seperti ini. ”Pendirian Bimbel […]

  • DPRD Pati Dorong Pertumbuhan Wirausaha Muda untuk Bangun Ekonomi Daerah

    DPRD Pati Dorong Pertumbuhan Wirausaha Muda untuk Bangun Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 234
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, menekankan pentingnya peran wirausahawan muda dalam membangun perekonomian daerah yang berbasis masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru. Beliau menyatakan bahwa kolaborasi antara para pelaku usaha muda dengan pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga pelatihan menjadi kunci keberhasilan. “Sinergi antar pemangku kepentingan sangat penting agar para pengusaha […]

  • Situasi Persaingan Pilkada 2024, Ketua DPRD Pati Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

    Situasi Persaingan Pilkada 2024, Ketua DPRD Pati Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas menjelang Pilkada. Menurutnya, kontestasi politik yang semakin dekat akan memicu persaingan di masyarakat, sehingga potensi provokasi dan perselisihan semakin tinggi. “Kami berharap masyarakat khususnya Kabupaten Pati ini tetap dalam situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu,” ujar Ali, politisi dari […]

  • Daftar Tempat Wisata Desa Rahtawu Kudus

    Daftar Tempat Wisata Desa Rahtawu Kudus

    • calendar_month Ming, 5 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 238
    • 0Komentar

      Seorang pesepeda sedang berfoto di depan landmark Dukuh Semliro Desa Rahtawu/@mrs.cyclist08 Musim liburan mau kemana? Tak ada salahnya berlibur ke desa wisata Rahtawu, Gebog, Kudus. Banyak ragam pilihan wisata yang bisa dikunjungi. Kuliner entognya selalu bikin ketagihan deh. KUDUS – Desa Rahtawu berada di Kecamatan Gebog, Kudus. Desa ini terkenal sebagai desa wisata. Banyak […]

  • Ekspresikan Kelembutan Hati Dengan Menari

    Ekspresikan Kelembutan Hati Dengan Menari

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Almayda Fyandani Gadis kelahiran Pati 22 Oktober 2000 ini mengatakan, menari bukan hanya sebuah budaya dan kesenian belaka. Almayda menganggap, tari adalah sebuah penggambaran karakter seseorang. Menari baginya, dapat memunculkan ekspresi kelembutan hati. Kelembutan hati ini sangat cocok dengan karakter seorang perempuan. Terlebih dalam tarian Jawa yang punya gerakan halus yang sangat memikat. Almayda mulai […]

  • Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

    Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

      Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP. SEMARANG – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, […]

expand_less