PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati gencar mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas, khususnya terkait penggunaan sepeda listrik oleh pelajar. Hal ini dilakukan menyusul maraknya pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait fenomena pelajar yang semakin sering terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal seharusnya sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya,” jelas Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok, mewakili Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Selasa (22/4/2025), dihadiri Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pati, Iptu Gunawan Sutrisno, dan jajarannya. Pihak Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Kepala Bidang Pembinaan SMP, dan Kepala Bidang Pembinaan SD, menyambut baik inisiatif tersebut.
AKP Riki Fahmi Mubarok menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan pemukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pati berkomitmen menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP untuk melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Polresta Pati juga akan menerjunkan Unit Kamsel untuk memberikan himbauan langsung di sekolah-sekolah, termasuk menjadi pembina upacara setiap Senin.
“Petugas dari Unit Kamsel akan hadir sebagai pembina upacara setiap hari Senin untuk memberikan himbauan secara rutin terkait pentingnya keselamatan dan etika berlalu lintas kepada seluruh siswa,” tambahnya.
Editor: Arif