Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan 9 Orang Terkait Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 223

JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 9 orang terkait aksi pembakaran Kantor DPRD yang terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Selasa (2/9/2025).

Didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Kompol Edy mengungkapkan bahwa awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB dan telah membubarkan diri dengan tertib.

“Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pembubaran massa dari pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB. Pada pukul 23.00 WIB, massa aksi mulai berpindah dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.

“Setelah gerbang jebol, massa memulai membakar di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya setelah massa merusak pintu Gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam Gedung untuk melakukan penjarahan,” lanjut Kompol Edy.

Para tersangka, menurut Kompol Edy, membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Jepara telah menerjunkan aparat gabungan dari berbagai unsur, termasuk Brimob, TNI, Satpol PP, dan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.

Kompol Edy juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika mengetahui kejadian maupun ancaman gangguan Kamtibmas lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kompol Edy.

Sebelumnya, insiden pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara ini terjadi setelah massa bergeser dari Jembatan Kanal.

Massa aksi terlibat bentrok dengan polisi sebelum akhirnya merangsek masuk ke kawasan DPRD Jepara, menjebol gerbang dan pintu utama, serta menjarah berbagai barang dari dalam gedung.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Vonis Dua Pentolan AMPB Digelar di PN Pati, Putri Gus Dur Pantau Langsung

    Sidang Vonis Dua Pentolan AMPB Digelar di PN Pati, Putri Gus Dur Pantau Langsung

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.801
    • 0Komentar

    PATI – Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang putusan vonis bagi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, dua tokoh utama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pada hari Kamis (5/3/2026). Acara sidang tersebut menarik perhatian berbagai elemen, termasuk tokoh nasional Inayah Wulandari Wahid yang menghadiri secara langsung untuk mengawasi proses peradilan. Perwakilan jaringan Gusdurian […]

  • Pengabdian Masyarakat, Ansor Jati Gelar Pengobatan Gratis

    Pengabdian Masyarakat, Ansor Jati Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 486
    • 0Komentar

    KUDUS – Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda (PAC GP) Ansor Kecamatan Jati menggelar pengobatan gratis dan donor darah di Gedung Muslimat Desa Loram Weta, Jati. Sebanyak 320 warga antusias untuk mendatangi lokasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pelantikan dan Rapat Kerja PAC GP Ansor Jati periode 2018-2020. Minggu (10/5/2018) sekitar pukul 19.00 dilangsungkan prosesi […]

  • Santunan Difabel, Yatim, dan Dhuafa dalam Gebyar PKH

    Santunan Difabel, Yatim, dan Dhuafa dalam Gebyar PKH

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Plt Bupati Kudus Hartopo  KUDUS – Gebyar Program Keluarga Harapan (PKH) membawa kegembiraan. Setidaknya bagi para dhuafa, anak yatim dan penyandang disabilitas. Mereka mendapat santunan yang diserahkan langsung oleh Plt Bupati Kudus Hartopo di Lapangan Merdeka Desa Klaling, Jekulo. Minggu (26/01/2020). Sebanyak 40 Dhuafa, 27 anak yatim dan 5 penyandang disabilitas menerima bantuan sosial dari […]

  • Hadapi Dejan FC, Persipa Pati Buru Kemenangan untuk Keluar dari Juru Kunci 

    Hadapi Dejan FC, Persipa Pati Buru Kemenangan untuk Keluar dari Juru Kunci 

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.290
    • 0Komentar

    MAGELANG – Persipa Pati akan menghadapi Dejan FC dalam putaran kedua Liga Nusantara (Liga 3) musim 2025–2026 besok Sabtu (20/12/2025) pukul 15:00 WIB di Stadion Moch Soebroto Magelang. Tim yang menjadi kebanggaan warga Pati ini sedang dalam kondisi sulit setelah mengalami kekalahan pada laga sebelumnya. Pada Senin (15/12/2025) malam, Persipa Pati harus menerima kekalahan 0-1 […]

  • Anggota DPRD Pati Tekankan Pentingnya Integritas PPS dalam Pilkada 2024

    Anggota DPRD Pati Tekankan Pentingnya Integritas PPS dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PATI – Endah Sri Wahyuningati, anggota DPRD Kabupaten Pati, menekankan pentingnya peran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat desa. Ia berharap kehadiran PPS dapat menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan. “Kami berharap dengan adanya PPS, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” […]

  • Sengketa Eks Tanah HGU Karangsari, DPRD Pati Siap Bentuk Pansus Sesuai Aturan

    Sengketa Eks Tanah HGU Karangsari, DPRD Pati Siap Bentuk Pansus Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.439
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian perselisihan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Pembentukan ini nantinya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menjelaskan bahwa usulan pembentukan pansus muncul […]

expand_less