Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan 9 Orang Terkait Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
  • visibility 172

JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 9 orang terkait aksi pembakaran Kantor DPRD yang terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari.

Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara pada Selasa (2/9/2025).

Didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, Kompol Edy mengungkapkan bahwa awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 21.00 WIB dan telah membubarkan diri dengan tertib.

“Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pembubaran massa dari pukul 21.30 WIB hingga 22.00 WIB. Pada pukul 23.00 WIB, massa aksi mulai berpindah dan berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.

“Setelah gerbang jebol, massa memulai membakar di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya setelah massa merusak pintu Gedung utama, massa yang sebagian adalah tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam Gedung untuk melakukan penjarahan,” lanjut Kompol Edy.

Para tersangka, menurut Kompol Edy, membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Jepara telah menerjunkan aparat gabungan dari berbagai unsur, termasuk Brimob, TNI, Satpol PP, dan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan preventive strike, termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.

Kompol Edy juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika mengetahui kejadian maupun ancaman gangguan Kamtibmas lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kompol Edy.

Sebelumnya, insiden pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Jepara ini terjadi setelah massa bergeser dari Jembatan Kanal.

Massa aksi terlibat bentrok dengan polisi sebelum akhirnya merangsek masuk ke kawasan DPRD Jepara, menjebol gerbang dan pintu utama, serta menjarah berbagai barang dari dalam gedung.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan shalawatan menjadi puncak acara maulid nabi dan haul masyayikh PIM Mujahidin Bageng Gembong Pati.

    Puncak Haul Masyayikh PIM Mujahidin Shalawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kegiatan shalawatan menjadi puncak acara maulid nabi dan haul masyayikh PIM Mujahidin Bageng Gembong Pati.

  • Melihat Kiprah MTs Abadiyah Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati

    Melihat Kiprah MTs Abadiyah Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

     Madrasah Pinggiran Prestasi Jempolan Madrasah erat kaitannya dengan stigma kuno dan kolot. Pamornya sudah pasti kalah dengan sekolah negeri. Namun itu tak berlaku di MTs Abadiyah. Sekolahan di pinggiran Kota Pati ini dua tahun belakangan prestasinya makin moncer. Di temani Kepala MTs Abadiyah Saiful Islam, Ali Syarifudin antusias berkisah. Pria bertubuh gempal ini adalah salah […]

  • Suka Rela Dengan Arisan Kurban

    Suka Rela Dengan Arisan Kurban

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Dokumen MA NU Raudlatus Sibyan Colo Lingkar Muria , Dawe – Berkurban bisa dilakukan dengan berbagai cara. Diantaranya arisan kurban, seperti yang dilakukan dewan guru MA NU Raudlatus Sibyan Colo Minggu (3/9/2017). Para guru mengadakan arisan kurban dengan asas suka rela dan semangat bergotong royong. Selain suka rela, kurban dengan model arisan ini dimaksudkan untuk memudahkan […]

  • Bangun Komitmen Bersama dari Stakeholder, DPRD Pati Pastikan MBG Berjalan Sesuai Harapan

    Bangun Komitmen Bersama dari Stakeholder, DPRD Pati Pastikan MBG Berjalan Sesuai Harapan

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.904
    • 0Komentar

    PATI – Guna memastikan penyelenggaraan program berjalan optimal, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat kerja gabungan yang melibatkan dua komisi serta instansi terkait. Kegiatan yang diprakarsai Komisi B dan Komisi D ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Koordinator Wilayah SPPG. Rapat dilaksanakan di ruang rapat gabungan DPRD Pati pada Kamis […]

  • Gerak Cepat Polresta Pati Tetapkan Pentolan AMPB Sebagai Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura

    Gerak Cepat Polresta Pati Tetapkan Pentolan AMPB Sebagai Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 483
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kedua tersangka, S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, […]

  • Ketika DPRD Pati Kecolongan Ada Lahan Produktif jadi Kawasan Industri

    Ketika DPRD Pati Kecolongan Ada Lahan Produktif jadi Kawasan Industri

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

      Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Lahan produktif seluas 1.036 hektare di Kecamatan Trangkil yang diperuntukkan sebagai kawasan peruntukan industri (KPI) mengagetkan anggota DPRD Pati. Hal ini mencuat di tengah wacana pembangunan pabrik besar di Kecamatan Trangkil itu. PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati merasa kecolongan, sebab adanya kawasan peruntukan industri (KPI) seluas seribu […]

expand_less