PATI – Pada tahun ajaran
2019/2020, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP didasarkan pada 90
persen sistem zonasi. Sisanya 5 persen prestasi, dan 5 persen lainnya adalah
berdasarkan surat pindahan.
2019/2020, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP didasarkan pada 90
persen sistem zonasi. Sisanya 5 persen prestasi, dan 5 persen lainnya adalah
berdasarkan surat pindahan.
Untuk zonasi tidak boleh kurang
dari 90 persen. Harus diisi peserta didik dari zona tersebut. Sedangkan untuk
prestasi dan pindahan maksimal diisi masing-masing 5 persen.
dari 90 persen. Harus diisi peserta didik dari zona tersebut. Sedangkan untuk
prestasi dan pindahan maksimal diisi masing-masing 5 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto dalam kegiatan
sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 pagi kemarin di Ruang
Penjawi Setda Pati. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Dewan Pendidikan,
Ketua PGRI, Kepala SMP Negeri maupun Swasta, pengawas SMP, Koordinator Wilayah
Kecamatan (Korwilcam), serta pengawas TK dan SD.
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto dalam kegiatan
sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 pagi kemarin di Ruang
Penjawi Setda Pati. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Dewan Pendidikan,
Ketua PGRI, Kepala SMP Negeri maupun Swasta, pengawas SMP, Koordinator Wilayah
Kecamatan (Korwilcam), serta pengawas TK dan SD.
Sosialisasi itu berkaitan dengan
teknis penerimaan. Selain sosialisasi, Disdikbud juga membuka sesi diskusi.
Untuk mempertajam pemahaman terkait teknis PPDB di tahun ajaran 2019/2020 ini.
PPDB sendiri akan dibuka pada 20 – 22 Mei mendatang. Zonasi pada tahun ini
berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu menggunakan zonasi desa, tahun
menggunakan zonasi per kecamatan.
teknis penerimaan. Selain sosialisasi, Disdikbud juga membuka sesi diskusi.
Untuk mempertajam pemahaman terkait teknis PPDB di tahun ajaran 2019/2020 ini.
PPDB sendiri akan dibuka pada 20 – 22 Mei mendatang. Zonasi pada tahun ini
berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu menggunakan zonasi desa, tahun
menggunakan zonasi per kecamatan.
”Untuk zonasi sendiri nanti yang
mendaftar, harus melalui zonasi dulu. Misalnya di SMP 3, misalnya masuk zonasi
SMP 3, dia tidak bisa mendaftar melalui jalur prestasi,” kata Winarto.
mendaftar, harus melalui zonasi dulu. Misalnya di SMP 3, misalnya masuk zonasi
SMP 3, dia tidak bisa mendaftar melalui jalur prestasi,” kata Winarto.
Selain itu, dalam PPDB tahun ini,
pihaknya juga mengingatkan tidak boleh terjadi penambahan rombongan belajar
(rombel). ”Kalau tahun lalu 7 rombel, tahun ini ya 7 rombel. Dan maksimal 9
rombel,” kata Winarto.
pihaknya juga mengingatkan tidak boleh terjadi penambahan rombongan belajar
(rombel). ”Kalau tahun lalu 7 rombel, tahun ini ya 7 rombel. Dan maksimal 9
rombel,” kata Winarto.
PPDB, lanjut Winarto pada dasarnya
berprinsip non diskriminasi. Tidak ada sentimen agama, suku, dan lainnya. Yang
ada adalah persamaan hak WNI. ”Transparan dalam pelaksanaannya, dan juga
objektif. PPDB ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,”
jelasnya.
berprinsip non diskriminasi. Tidak ada sentimen agama, suku, dan lainnya. Yang
ada adalah persamaan hak WNI. ”Transparan dalam pelaksanaannya, dan juga
objektif. PPDB ini sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,”
jelasnya.
Sementara itu, Bupati Haryanto
mengapresiasi kegiatan sosialisasi sekaligus diskusi dalam proses PPDB
tersebut. Hal itu agar aksi rebutan peserta didik tak terjadi. Menurutnya, di
banyak SD misalnya banyak terjadi persaingan rebutan peserta didik. Biasanya
dengan adrasah.
mengapresiasi kegiatan sosialisasi sekaligus diskusi dalam proses PPDB
tersebut. Hal itu agar aksi rebutan peserta didik tak terjadi. Menurutnya, di
banyak SD misalnya banyak terjadi persaingan rebutan peserta didik. Biasanya
dengan adrasah.
”Kalau di Pati kota ini cenderung
berebut peserta didik, yakni di SD Pati Kidul, SD Ngarus dan Pati Lor. Masalah
– masalah inilah yang patut diselesaikan lebih awal, agar nanti tidak
menimbulkan beban khususnya bagi kepala sekolah. Harus dirembug benar,” kata
Bupati Haryanto.
berebut peserta didik, yakni di SD Pati Kidul, SD Ngarus dan Pati Lor. Masalah
– masalah inilah yang patut diselesaikan lebih awal, agar nanti tidak
menimbulkan beban khususnya bagi kepala sekolah. Harus dirembug benar,” kata
Bupati Haryanto.
”Kalau kemarin zonasi masih
terbatas desa, sekarang lebih luas yaitu dalam lingkup kecamatan. Itu nanti
pihak yang terkait harus saling diskusi agar tidak ada sekolah yang jumlah
muridnya gemuk, di sisi lain malah ada yang kurus bahkan tidak dapat murid,”
pesan bupati.
terbatas desa, sekarang lebih luas yaitu dalam lingkup kecamatan. Itu nanti
pihak yang terkait harus saling diskusi agar tidak ada sekolah yang jumlah
muridnya gemuk, di sisi lain malah ada yang kurus bahkan tidak dapat murid,”
pesan bupati.
Pihaknya menekankan dalam sistem
penerimaan peserta didik, perlu dilakukan inovasi dan terobosan – terobosan
yang tidak menyalahi aturan. Sebab, sekolah di kota cenderung tidak terlalu banyak
masalah, namun sekolah – sekolah di pinggiran, harus berpikir bagaimana bisa
berkembang. (hus)
penerimaan peserta didik, perlu dilakukan inovasi dan terobosan – terobosan
yang tidak menyalahi aturan. Sebab, sekolah di kota cenderung tidak terlalu banyak
masalah, namun sekolah – sekolah di pinggiran, harus berpikir bagaimana bisa
berkembang. (hus)