Breaking News
light_mode

Polresta Pati Sikat Aksi Balap Liar di Jalan Lingkar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
  • visibility 829
Tim Polresta Pati mengamankan seorang pemuda yang hendak balap liar

Aksa balap liar di jalanan sangat
meresahkan masyarakat. Polresta Pati bergegas melakukan penindakan. Seperti
yang dilakukan pada Sabtu malam (18/2/2023) lalu. Tim Polresta Pati menggaruk
puluhan sepeda motor saat hendak melakukan aksi balap liar.

PATI –  Tim Polresta Pati mendapat banyak aduan aksi
balap liar. Aduan itu langsung direspon cepat akhir pekan kemarin. Di Jalur
Lingkar Selatan (JLS) puluhan pemuda yang hendak balap liar langsung diciduk.

Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas
Polresta Pati Ipda Muslimin mengatakan pihaknya mengerahkan puluhan personel
gabungan Polresta Pati yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat
Samapta, dan Sat Lantas. Dengan menggunakan metode hunting system, petugas
gabungan berpatroli menyisir setiap penggal jalan yang ada di Kota Pati dan
JLS.

“Dalam kegiatan penertiban dan
penindakan kali ini, kami menerjunkan 30 personel untuk menindaklanjuti
banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya knalpot brong dan balap liar di
JLS. Dengan metode hunting system yaitu kami menyisir penggal jalan mulai dari
Jl. A. Yani, Jl. P. Diponegoro, Jl. P. Sudirman hingga ke jalur lingkar”,
ungkapnya.

Edukasi Humanis

Selain melakukan penindakan
terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan baap liar, Polresta Pati juga
memberikan edukasi humanis kepada para pemuda tentang larangan penggunaan
knalpot brong dan balap liar.

“Kami juga mengedukasi para pemuda
bahwa selain melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, balap liar juga
membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dari kegiatan tersebut, Polresta
Pati berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan
terlibat balap liar. Kepada para pelanggar KBO Sat Lantas Polresta Pati
menyampaikan, kendaraan bisa diambil setelah sidang dengan membayar denda yang
sudah ditentukan Kejaksaan Negeri Pati kemudian mengganti suku cadang dengan
standar pabrikan serta membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor. (mif)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Niat puasa selama sebulan penuh.

    Niat Puasa Satu Bulan Penuh, Amalan Dianjurkan dalam Mazhab Maliki

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.540
    • 0Komentar

    EDUKASI – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin, salah satunya dengan menata niat dalam menjalankan ibadah puasa. Niat menjadi syarat sah puasa yang harus dihadirkan dalam hati setiap malam sebelum fajar. Pada dasarnya, niat puasa Ramadan dibaca setiap malam untuk puasa keesokan harinya. Namun, dalam ajaran […]

  • Pelajar NU Tlogowungu Bagi Masker untuk Bakul Pasar

    Pelajar NU Tlogowungu Bagi Masker untuk Bakul Pasar

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

      PATI – Melangkah penuh semangat, puluhan pelajar Nahdlatul Ulama di Kecamatan Tlogowungu membagikan masker gratis untuk masyarakat sekitar. Pembagian masker dipusatkan di area Pasar Tlogorejo dan Pasar Desa Lahar. Kegiatan berbagi masker ini juga dibantu juga oleh Tim Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah (KKN-DR) UIN Walisongo Semarang. Pembagian masker yang diselenggarakan oleh pelajar NU […]

  • Pengedar Pil Koplo Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal

    Pengedar Pil Koplo Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Kendal

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

      Satresnarkoba Polres Kendal saat mengamankan terduga pelaku pengedar pil koplo/HUMAS POLDA JAWA TENGAH Maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kendal langsung direspon oleh aparat. Pengedar pil koplo langsung diburu. KENDAL –  Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022). Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil […]

  • KKN Undip Susun Masterplan Pengelolaan Sampah di Bakaran Kulon

    KKN Undip Susun Masterplan Pengelolaan Sampah di Bakaran Kulon

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Tim KKN Undip 2019 di Desa Bakaran Kulo, Juwana  JUWANA – Selama 20 hari mahasiswa KKN Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyusun masterplan pengeloaan sampah. Hal itu dilakukan untuk membuat Desa Bakaran Kulon bebas dari kumuh. Nur Kholik Kurniana Putra, kordinator desa KKN Undip di Bakaran Kulon mengungkapkan, kegiatan yang dilakukannya  dilatarbelakangi oleh kepedulian mahasiswa yang […]

  • Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kudus Tahun 2024

    Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kudus Tahun 2024

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Foto : @arfnwr_ Tahukah kamu tentang daerah pemilihan dalam Pemilu 2024 di Kudus dan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024. Sebagai pemilih kamu harus tahu supaya tidak salah dalam memilih calon wakil rakyat. KUDUS – Inilah jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan […]

  • Pendapat Akhir Fraksi, Masuk Agenda Pembuatan Perda

    Pendapat Akhir Fraksi, Masuk Agenda Pembuatan Perda

    • calendar_month Kam, 2 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah mengundangkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Hal itu membuat DPRD di tingkat daerah harus berbenah akan tata tertibnya. DPRD Kabupaten Pati telah menjadwalkan revisi tata tertib tersebut. Hal itu diketahui saat rapat internal Bapemperda Selasa (3/8/2018) lalu.  Meskipun hanya tata tertib untuk internal anggota […]

expand_less