Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Jangan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Wajib Lewat Majelis Disiplin Profesi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
  • visibility 99.970

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kasus dokter spesialis anak Ratna Setia Asih yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien.

Edy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar terhindar dari risiko kriminalisasi profesi.

Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayanan kesehatan memiliki alur khusus. Aparat penegak hukum tidak boleh mengesampingkan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP), lembaga yang dibentuk negara untuk menilai terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kaidah profesi.

“Dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik kedokteran harus terlebih dahulu diuji apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak. Karena itu, instrumen Majelis Disiplin Profesi harus dihormati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan,” kata Edy.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, undang-undang tersebut menetapkan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk meminta rekomendasi kepada MDP sebelum memulai proses penyidikan pidana terhadap tenaga medis. Lembaga ini diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas laporan yang masuk.

“Kalau mekanisme ini dijalankan, maka proses hukum memiliki dasar yang kuat. Namun jika peran Majelis Disiplin diabaikan, muncul pertanyaan apakah prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan atau belum,” ujarnya.

Edy menekankan bahwa keberadaan MDP berfungsi menjamin penanganan kasus medis dilakukan secara objektif dan berlandaskan ilmu kedokteran.

Tidak setiap kejadian yang berujung pada komplikasi atau kematian pasien dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.

“Majelis Disiplin harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau disiplin kedokteran. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu APH dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Tetapi tahapan ini tidak boleh dilewati,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Ia menambahkan, ketentuan ini disusun melalui pembahasan yang mendalam. Tujuannya guna melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan tenaga kesehatan tidak langsung diproses secara pidana tanpa penilaian dari lembaga yang berwenang.

Edy berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, mulai dari tenaga kesehatan, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

“Ke depan jangan sampai ada preseden yang membuat fungsi Majelis Disiplin Profesi diabaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mekanisme disiplin profesi juga harus ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga mendorong MDP memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus yang menjadi sorotan.

Keterbukaan ini dinilai penting untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan disiplin di bidang kesehatan.

“Negara sudah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai instrumen resmi. Karena itu, lembaga tersebut harus menjalankan perannya secara optimal sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMR Jadi Ekstra yang Digemari di SMP 3 Lasem

    PMR Jadi Ekstra yang Digemari di SMP 3 Lasem

    • calendar_month Sab, 9 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, Rembang – PMR merupakan salah satu Ekstra kurikuler pilihan di SMPN 3 Lasem yang paling banyak digemari peserta didik. Keberadaan PMR di sekolah maupun kegiatan-kegiatan luar sekolah yang diikuti oleh PMR SMP Negeri 3 Lasem. Ekstra PMR dilaksanakan setiap hari Sabtu dengan bimbingan langsung dari Bapak Basori salah satu guru andal di SMPN […]

  • Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

      Rapat kordinasi antara DPRD Pati dengan Sekda dan Bagian Tata Pemerintahan Setda/ FOTO : Saiful DPRD Kabupaten Pati merekomendasikan penundaan pengisian perangkat desa tahun 2022. Para wakil rakyat menilai ada yang “tidak beres” dalam proses pengisian perangkat desa tahun ini.   PATI – Suasana rapat kordinasi pengisian perangkat desa di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD […]

  • Safin Pati U-13 Raih Gelar Runner Up Piala Soeratin Jawa Tengah 2024

    Safin Pati U-13 Raih Gelar Runner Up Piala Soeratin Jawa Tengah 2024

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 246
    • 0Komentar

      SOLO – Tim Safin Pati U-13 harus puas menjadi runner up di ajang Piala Soeratin 2024 Jawa Tengah. Pada laga final yang berlangsung di Stadion Kota Barat, Solo, Rabu (20/11/2024), Safin Pati U-13 kalah tipis 1-2 dari Terang Bangsa Semarang. Safin Pati sempat memimpin di menit ke-11 melalui gol cantik dari luar kotak penalti […]

  • Profil Desa Wisata Margorejo Kudus

    Profil Desa Wisata Margorejo Kudus

    • calendar_month Ming, 26 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 468
    • 0Komentar

      Ilustrasi penangkaran rusa timor di Desa Margorejo, Dawe, Kudus Ini adalah desa wisata yang cukup komplit di Kota Kudus. Ada wisata edukasi, wisata alam hingga wisata buah durian dan rambutan. KUDUS – Desa Wisata Margorejo terletak di Kecamatan Dawe. Berada di dataran tinggi di kaki Gunung Muria. Terletak di ketinggian 600 MDPL. Perjalanan dari […]

  • Pansus Angket DPRD Pati: Penugasan Guru Harus Berdasarkan Aturan yang Jelas!

    Pansus Angket DPRD Pati: Penugasan Guru Harus Berdasarkan Aturan yang Jelas!

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 262
    • 0Komentar

    PATI – Kebijakan penugasan guru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kasus yang menimpa Yuli Istianah, seorang guru Bahasa Inggris yang sempat ditugaskan di SMPN 1 Tayu sebelum ditarik kembali ke sekolah asalnya, memicu pertanyaan serius. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan keprihatinannya […]

  • DPRD Pati Apresiasi Upaya Pemkab Hidupkan Alun-Alun Kembangjoyo

    DPRD Pati Apresiasi Upaya Pemkab Hidupkan Alun-Alun Kembangjoyo

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.891
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati telah melaksanakan sejumlah langkah strategis untuk “menghidupkan kembali” Alun-Alun Kembangjoyo, dengan dua program utama yaitu penyelenggaraan Car Free Day (CFD) khusus dan pemasangan layanan wifi gratis. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Pati Suwito. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengungkapkan rencana tersebut usai mengikuti kegiatan Jumat Bersih […]

expand_less