Edy Wuryanto: Jangan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Wajib Lewat Majelis Disiplin Profesi
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 99.926

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kasus dokter spesialis anak Ratna Setia Asih yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien.
Edy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar terhindar dari risiko kriminalisasi profesi.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayanan kesehatan memiliki alur khusus. Aparat penegak hukum tidak boleh mengesampingkan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP), lembaga yang dibentuk negara untuk menilai terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kaidah profesi.
“Dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik kedokteran harus terlebih dahulu diuji apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak. Karena itu, instrumen Majelis Disiplin Profesi harus dihormati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan,” kata Edy.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, undang-undang tersebut menetapkan kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk meminta rekomendasi kepada MDP sebelum memulai proses penyidikan pidana terhadap tenaga medis. Lembaga ini diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas laporan yang masuk.
“Kalau mekanisme ini dijalankan, maka proses hukum memiliki dasar yang kuat. Namun jika peran Majelis Disiplin diabaikan, muncul pertanyaan apakah prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan atau belum,” ujarnya.
Edy menekankan bahwa keberadaan MDP berfungsi menjamin penanganan kasus medis dilakukan secara objektif dan berlandaskan ilmu kedokteran.
Tidak setiap kejadian yang berujung pada komplikasi atau kematian pasien dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
“Majelis Disiplin harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau disiplin kedokteran. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu APH dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Tetapi tahapan ini tidak boleh dilewati,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Ia menambahkan, ketentuan ini disusun melalui pembahasan yang mendalam. Tujuannya guna melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan tenaga kesehatan tidak langsung diproses secara pidana tanpa penilaian dari lembaga yang berwenang.
Edy berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, mulai dari tenaga kesehatan, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.
“Ke depan jangan sampai ada preseden yang membuat fungsi Majelis Disiplin Profesi diabaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mekanisme disiplin profesi juga harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong MDP memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus yang menjadi sorotan.
Keterbukaan ini dinilai penting untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan disiplin di bidang kesehatan.
“Negara sudah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai instrumen resmi. Karena itu, lembaga tersebut harus menjalankan perannya secara optimal sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

