Breaking News
light_mode

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 162

Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang

Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.

MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.

“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Pati 2024: Anggota Dewan Pati Dorong Partisipasi Warga dalam Memilih Pemimpin

    Pilkada Pati 2024: Anggota Dewan Pati Dorong Partisipasi Warga dalam Memilih Pemimpin

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PATI – Jelang Pilkada Kabupaten Pati yang akan digelar pada 27 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut. Ketua DPRD Pati, Ir. Bambang Susilo, menekankan pentingnya suara masyarakat dalam menentukan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan bagi daerah. “Pilkada adalah momen penting […]

  • Siswa MTs Tarbiyatul Banin Sukses Kembangkan Pupuk Hayati, Bantu Petani Tingkatkan Hasil Panen

    Siswa MTs Tarbiyatul Banin Sukses Kembangkan Pupuk Hayati, Bantu Petani Tingkatkan Hasil Panen

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 382
    • 0Komentar

    PATI – Kelas riset di MTs Tarbiyatul Banin Desa Pekalongan Winong berhasil mengembangkan pupuk hayati yang telah diuji coba dan memberikan hasil positif bagi petani setempat. Penelitian yang berlangsung selama dua tahun ini melibatkan siswa dalam pembuatan pupuk hayati dari mikroorganisme lokal. “Penelitian ini upaya mewujudkan pertanian berkelanjutan, generasi muda siswa-siswi MTs Tarbiyatul Banin menunjukkan […]

  • Kebijakan Baru Pemkab Jepara: Retribusi Objek Wisata Kini Berlaku Setiap Hari

    Kebijakan Baru Pemkab Jepara: Retribusi Objek Wisata Kini Berlaku Setiap Hari

    • calendar_month Ming, 14 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 194
    • 0Komentar

    JEPARA – Mulai Januari 2024, wisatawan yang berencana mengunjungi objek wisata di Kabupaten Jepara harus merogoh kocek. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru dari Pemkab Jepara yang mengenakan retribusi tempat wisata. Sebelumnya, Pemkab Jepara memberikan kebijakan gratis untuk tiket masuk objek wisata pada hari kerja. Retribusi hanya dikenakan pada saat akhir pekan dan hari libur. […]

  • Gencarkan Razia, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

    Gencarkan Razia, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DOKUMEN DISKOMINFO JEPARA JEPARA – Satpol PP kembali menggelar razia minuman keras (miras). Kali ini miras yang berhasil diamankan bahkan mencapai ratusan botol, yang didapat dari beberapa wilayah Kamis (11/10/2018). Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Istono, mengatakan, barang bukti pertama diperoleh dari tangan inisial BU, warga Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan. Dari rumahnya, petugas […]

  • Kinerja Positif PWI Pati Diganjar Penghargaan dari RS Keluarga Sehat

    Kinerja Positif PWI Pati Diganjar Penghargaan dari RS Keluarga Sehat

    • calendar_month Sel, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    PWI Pati dapat penghargaan dari RS KSH Pati PATI – Atas kinerjanya dalam pemberitaan yang aktif dan berdampak positif bagi masyarakat, organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati mendapat penghargaan dari RS Keluarga Sehat (KSH). Penghargaan “Best Commitment: Mitra Kerja dengan Pemberitaan yang Teraktif dan Berdampak Positif bagi Masyarakat” itu diterima langsung oleh Ketua PWI […]

  • Ilustrasi freepik 

    Cinta Tanah Air: Semangat Cinta dan Pengabdian pada Tanah Tempat Kita Berpijak

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Ilustrasi freepik Pengertian cinta tanah air telah menjadi bagian integral dari identitas dan kesatuan sebuah bangsa. Cinta tanah air adalah semangat cinta dan pengabdian yang tulus terhadap negeri tempat kita dilahirkan dan dibesarkan. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang arti sebenarnya dari cinta tanah air dan mengapa semangat ini begitu penting bagi […]

expand_less