Breaking News
light_mode

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 206

Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang

Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.

MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.

“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Panik dan Tetap Waspada, Bersalawat dan Berdoa Cegah Corona

    Tidak Panik dan Tetap Waspada, Bersalawat dan Berdoa Cegah Corona

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Suasana pembacaan slawat dan doa bersama di madrasah Darul falah Sirahan Pati PATI – Salawat Thibbil Qulub mengalun lembut di halaman Perguruan Islam Darul Falah Desa Sirahan, pagi kemarin. Kiai Jamaludin Umar memimpin pembacaan salawat tersebut. Ratusan siswa-siswi duduk bersila menghayati munajat kepada Yang Maha Menyembuhkan itu. Direktur Perguruan Islam Darul Falah, Syamsudin Sukahar mengungkapkan, […]

  • PPP Pati Prioritaskan Lahirnya Perda Pesantren

    PPP Pati Prioritaskan Lahirnya Perda Pesantren

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    BERJUANG : Sekretaris Fraksi PPP DPRD Pati Muslihan (tengah) berkomitmen melahirkan perda pesantren. Oleh : Muslihan, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Pati Keberadaan Pesantren di Indonesia diakui sebagai institusi pendidikan Islam swasta yang merupakan bagian dari sistem pendidikan Indonesia, yang memiliki peran strategis di tengah-tengah masyarakat, dan memiliki kontribusi riil dalam membangun generasi muslim di negeri […]

  • 200 Pemuda Grobogan Ikuti Seleksi Magang Jepang, Program SMART IKAPEKSI Resmi Dibuka

    200 Pemuda Grobogan Ikuti Seleksi Magang Jepang, Program SMART IKAPEKSI Resmi Dibuka

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 231
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Sebanyak 200 anak muda dari berbagai daerah di sekitar Grobogan antusias mengikuti seleksi program magang ke Jepang dalam kegiatan bertajuk SMART IKAPEKSI. Program yang resmi dimulai Senin (28/7/2025) ini menandai tonggak sejarah bagi Kabupaten Grobogan sebagai daerah pertama di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Seleksi Magang Jepang Rekrutmen Terpadu bersama IKAPEKSI Indonesia (Ikatan Pengusaha […]

  • Gongcik:  Lebih dari Sekadar Seni Bela Diri, Sebuah Warisan Budaya

    Gongcik: Lebih dari Sekadar Seni Bela Diri, Sebuah Warisan Budaya

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 373
    • 0Komentar

    PATI – Kesenian bela diri Gongcik, yang pernah masyhur di Kabupaten Pati, kini mulai meredup. Namun, upaya pelestarian terus dilakukan, salah satunya melalui pertunjukan yang melibatkan berbagai generasi. Warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, misalnya, masih aktif melestarikan Gongcik secara turun-temurun. “Seperti menjelang bulan Syuro ini kami mengadakan pertunjukan Gongcik dari berbagai lintas generasi, mulai dari […]

  • DPRD Pati Minta Pemkab Bantu Pemasaran Produk UMKM Lokal

    DPRD Pati Minta Pemkab Bantu Pemasaran Produk UMKM Lokal

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Narso, mengungkapkan keprihatinannya atas dominasi produk impor di pasaran. Ia menyayangkan kenyataan bahwa masyarakat lebih memilih produk impor, padahal banyak produk lokal yang berkualitas. “Realitanya, di masyarakat produk impor sudah mendarah daging. Baik yang di pasar tradisional, misalnya fashion atau produk lainnya itu impor,” ungkapnya. Menanggapi hal ini, Narso mengimbau […]

  • Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati: PDI-P Soroti Indikasi Pelanggaran Etika oleh Bupati Pati 

    Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati: PDI-P Soroti Indikasi Pelanggaran Etika oleh Bupati Pati 

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 434
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan agenda utama menyatakan pendapat atas laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pemakzulan Bupati Pati. Bupati Pati, Sudewo, hadir secara daring dalam rapat tersebut. Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan laporan Pansus Hak Angket yang berisi evaluasi terhadap […]

expand_less