Breaking News
light_mode

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 305

Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang

Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.

MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.

“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Soroti Potensi Sektor Pertanian dan Pasar Tradisional

    DPRD Pati Soroti Potensi Sektor Pertanian dan Pasar Tradisional

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.987
    • 0Komentar

    PATI – Dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggarisbawahi perlunya peningkatan dukungan terhadap sektor yang menjadi sandaran perekonomian masyarakat luas. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Pati Ir. Bambang Susilo dalam paparan poin-poin penting dari DPRD pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang […]

  • BPD dan Pemdes Tulakan Dukung Langkah Gapoktan Tolak Penambangan

    BPD dan Pemdes Tulakan Dukung Langkah Gapoktan Tolak Penambangan

    • calendar_month Sel, 11 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

      Rembug tani yang dilaksanakan di kediaman Ketua Gapoktan H. Masruhan, Dukuh Winong, Desa Tulakan, Senin (10/2022) Aparat desa berdiri satu barisan mendukung penuh langkah para petani Desa Tulakan yang mempertahankan kelangsungan masa depan pertanian desanya dari ancaman penambangan batuan di Kali Gelis. JEPARA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tulakan Kecamatan […]

  • Sangat Menggiurkan, Cak Imin Janjikan Dana Desa jadi 5 Miliar Jika Terpilih jadi Wakil Presiden

    Sangat Menggiurkan, Cak Imin Janjikan Dana Desa jadi 5 Miliar Jika Terpilih jadi Wakil Presiden

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 327
    • 0Komentar

    POLITIK – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terus mengumbar janji-janji manis yang sangat menggiurkan. Salah satunya adalah dana desa akan menjadi Rp 5 miliar per tahun, jika dirinya terpilih menjadi Wakil Presiden. Pernyataan itu diungkapkan dalam momen debat wakil presiden, Minggu (21/1) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. “Kedepan kita naikkan lagi anggarannya jadi […]

  • DPRD Pati Minta Pemkab Temukan Solusi Atasi Pernikahan Dini

    DPRD Pati Minta Pemkab Temukan Solusi Atasi Pernikahan Dini

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 379
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus pernikahan dini di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa pernikahan dini dapat berdampak buruk terhadap masa depan anak. Muntamah menuturkan bahwa angka pernikahan dini di Pati erat kaitannya dengan tingginya angka putus sekolah. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah solutif guna menekan angka […]

  • DPRD Pati Nilai Alat Pedot Oyot jadi Solusi Kelangkaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produksi

    DPRD Pati Nilai Alat Pedot Oyot jadi Solusi Kelangkaan Tenaga Kerja dan Peningkatan Produksi

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 324
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Kamari, berharap PG Trangkil dapat terus berinovasi dan menciptakan alat-alat mekanisasi lainnya untuk membantu para petani. Ia juga mendorong agar petani dapat meniru dan membuat alat serupa. “Kami berharap PG Trangkil bisa menciptakan alat-alat mekanisasi lainnya, atau petani kita meniru dan berinovasi membuat alat serupa,” ujar Kamari yang juga menjabat […]

  • DPRD Pati Kecewa Kenaikan PBB Tanpa Koordinasi, Pemkab Dinilai Lebih Pilih Kades dan Camat

    DPRD Pati Kecewa Kenaikan PBB Tanpa Koordinasi, Pemkab Dinilai Lebih Pilih Kades dan Camat

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 350
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen tanpa melibatkan pihak legislatif dalam proses pengambilan keputusan. Ali Badrudin menyatakan, koordinasi dengan DPRD dalam kebijakan strategis seperti kenaikan tarif pajak sangat penting, mengingat peraturan […]

expand_less