Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang
Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.
MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.
Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.
Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.
“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.
“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.
Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.
“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.
“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.
Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.
“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)