PATI – Pemerintah Kabupaten Pati tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kayen, dengan fokus pada isu pertanian dan wilayah karst.
RDTR ini merupakan rencana rinci yang mencakup berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga tata kota.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menekankan pentingnya aturan yang lebih rinci untuk mengoperasionalkan pemanfaatan ruang, mengingat Perda Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2021 tentang rencana tata ruang Kabupaten Pati tahun 2010-2030 memiliki cakupan wilayah yang luas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, setiap kabupaten atau kota harus menyusun RDTR sebagai perangkat operasional RTRW dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
”Penyusunan RDTR harus mengacu pada perda RTRW kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menekankan pentingnya menjaga lahan terbuka hijau agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman, terutama di Kecamatan Pati yang masih memiliki potensi tersebut.
”Jangan sampai lahan terbuka hijau berubah menjadi lahan pemukiman, terutama di Kecamatan Pati yang masih memiliki potensi tersebut,” pungkasnya.
Pemkab Pati sedang menyusun RDTR Kecamatan Kayen dengan isu pertanian dan wilayah karst sebagai fokus utama.
RDTR merupakan rencana rinci tata ruang yang mencakup berbagai sektor, mulai dari ekonomi hingga tata kota.
Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menekankan pentingnya perencanaan tata ruang yang matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
”RDTR ini adalah langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Kayen secara optimal dan berkelanjutan,” ujar dia.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah pelestarian lahan pertanian dan kawasan karst Sukolilo. Dia juga menyarankan agar lahan persawahan tidak dialihfungsikan menjadi kawasan industri.
”Lahan persawahan harus tetap dipertahankan. Kawasan karst Sukolilo tidak boleh disentuh untuk keperluan industri,” tegasnya.
Sujarwanto juga menekankan pentingnya kemudahan perizinan investasi sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di Pati.
”Kemudahan perizinan investasi sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Dia berharap konsultasi publik ini menghasilkan kebijakan tata ruang yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.
”Semoga kita bisa merumuskan kebijakan tata ruang yang bermanfaat bagi semua,” pungkasnya. [ADV]
Editor: Fatwa