Pemutusan arus listrik di karaoke selama PPKM Darurat Kabupaten Pati |
Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pati disinyalir masih beroperasi selama PPKM Darurat. Karena itu Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas memutus jaringan listriknya.
PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Satpol PP memutus aliran listrik di 50 tempat hiburan malam karaoke.
“Ini semua untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, dalam rangka menekan persebaran Covid-19. Sesuai petunjuk Bupati,” jelas
Kasatpol PP Pati Sugiono usai bersama pihak PLN memutus arus listrik di Karaoke Romantika, Puri, Selasa (13/7/2021).
Tempat hiburan malam yang menjadi target pemutusan aliran listrik jumlahnya sekira 50. Baik tempat karaoke yang ada di hotel-hotel maupun karaoke yang tidak berizin.
Pihaknya berharap, pemilik tempat usaha karaoke juga mendukung kebijakan ini. Sugiyono menyebut, selama ini disinyalir sejumlah tempat karaoke masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Mereka kucing-kucingan dengan petugas.
“Sabtu lalu (10/7/2021) juga kami temukan tempat karaoke di Margorejo yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Pemiliknya dijerat tindak pidana ringan dan akan segera disidangkan di pengadilan. Sementara pengunjung dan pemandu lagu-nya disanksi denda sesuai peraturan bupati,” papar Sugiono.
Dia menyebut, pemutusan arus listrik di tempat-tempat karaoke ini berlangsung sampai akhir PPKM Darurat. Namun demikian, jika pemerintah pusat memperpanjang masa PPKM Darurat, pihaknya akan menyesuaikan.
Jika ada pemilik karaoke yang tetap nekat beroperasi dengan menggunakan mesin genset, Sugiono menegaskan bahwa Tim Gabungan Operasi Yustisi akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. (hus)