Konferensi pers ungkap kasus narkotika oleh Polres Pati, Selasa (8/3/2022). |
Sepanjang tanggal 9 sampai 28 Februari Polres Pati berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika. Jumlah kasus yang berhasil diungkap ini menjadi yang tertinggi se Jawa Tengah.
PATI – Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) Candi 2022, 9 hingga 28 Februari 2022 telah selesai. Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap 16 kasus. Dari jumlah kasus iyu polisi menangkap 20 orang tersangka yang keseluruhannya adalah pengedar.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para pelaku ialah narkoba jenis sabu dengan berat total 17,68 gram.
“Dalam Operasi Bersinar Candi 2022 ini Polres Pati mendapat 4 TO (Target Operasi) dengan kriteria barang bukti sabu sejumlah satu gram. Setelah kami laksanakan kegiatan, alhamdulillah, Polres Pati bisa ungkap 16 kasus. Rinciannya, 15 kasus termasuk TO dan 1 di luar TO,” ungkap Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Bhakti Satria Polres Pati, Selasa (8/3/2022).
Para pelaku tersebut bakal dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adi Nugroho menuturkan, tempat penangkapan pelaku tersebar di sejumlah kecamatan di Pati. Namun, kebanyakan berada di Kecamatan Juwana.
“Sebagian besar TKP di Juwana. Di sana akses (masuknya narkoba) paling banyak, karena berbatasan dengan laut,” jelas dia.
Makam Cina
Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Edi Sutrisno mengungkapkan, di antara belasan kasus yang pihaknya ungkap, ada satu yang modus operandinya tergolong unik.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Juwana, dengan dua orang tersangka berinisial WW dan YM.
“Mereka menaruh barang (sabu) di tempat sepi untuk diambil oleh pembeli. Ketika penangkapan, mereka menaruh di area pemakaman Bong Cina (makam warga Tionghoa). Pelaku berpindah dari satu makam ke makam lain sehingga seolah-olah pelaku adalah peziarah,” ujar dia.
Ketika dimintai keterangan, YM mengaku sengaja memilih kuburan sebagai tempat bertransaksi karena sepi. Dia mengaku sudah sekira satu tahun menjalankan modus ini di wilayah Juwana. (hus)