Hak 1.225 Eks Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines Belum Tuntas, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Bertindak Cepat
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.372

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata dan terpadu guna menyelesaikan masalah pesangon dan dana pensiun yang belum dibayarkan kepada mantan pekerja PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.225 orang mantan karyawan belum menerima hak mereka sejak perusahaan menghentikan operasional pada tahun 2014 dan kemudian dinyatakan pailit pada tahun 2022. Total nilai kewajiban yang masih tertunggak mencapai angka Rp251 miliar.
DPR RI telah meminta agar pemerintah turun tangan secara khusus dalam penyelesaian persoalan ini. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pengelola BUMN, Komisi IX menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga terkait demi memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
Bahkan, DPR membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan lintas komisi hingga membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas.
Edy menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat menyangkut perusahaan milik negara dan hak dasar para pekerja.
“Ini perusahaan BUMN yang melibatkan pemberi kerja dari BUMN dan pemerintah, tetapi justru pekerja yang menjadi korban. Karena itu, kami mendorong Kementerian Ketenagakerjaan harus menjadi koordinator utama dalam penyelesaian masalah ini,” ujar Edy.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan perlunya Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait dana pensiun yang saat ini masih dalam status terblokir.
“Kemenaker harus berkoordinasi dengan OJK karena dana pensiun diblokir. OJK perlu membuka kembali sehingga hak-hak pensiun pekerja dapat diperoleh,” tuturnya.
Selain itu, Edy juga meminta agar koordinasi diperluas hingga ke Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, guna memastikan pembayaran pesangon serta penghargaan masa kerja dapat direalisasikan.
“Menaker harus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN. Pesangon dan penghargaan masa kerja harus diberikan karena mereka yang telah membesarkan PT Merpati Airlines. Jangan sampai karyawan terus menjadi korban,” lanjut Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Sampai saat ini, pembayaran pesangon baru terealisasi sekitar 20 persen, sedangkan sisanya dikonversi menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menargetkan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban perusahaan paling lambat pada tahun 2027.
Menurut Edy, diperlukan langkah-langkah luar biasa melalui kebijakan lintas sektor agar penyelesaian tidak hanya bergantung pada proses kurator, tetapi juga melibatkan intervensi langsung dari negara.
“Kami mendorong adanya pembahasan lintas komisi hingga pembentukan panitia khusus agar penyelesaian masalah ini berjalan tuntas dan adil,” katanya.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya di lingkungan perusahaan milik negara, agar tidak ada lagi tenaga kerja yang dirugikan akibat proses kepailitan.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

