Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: SKB Tiga Menteri Harus Segera Diterbitkan untuk Pastikan PBI JKN Bekerja Sesuai Tujuan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 2.240

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan bersama oleh tiga menteri terkait, guna menyelesaikan permasalahan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, tanpa adanya keputusan lintas kementerian yang kuat dan dapat dijalankan secara operasional, persoalan ini akan terus muncul berulang kali dan akhirnya menjadikan rakyat berpenghasilan rendah sebagai pihak yang paling menderita.

Edy mengakui bahwa upaya yang dilakukan oleh Menteri Sosial untuk mengaktifkan secara otomatis 106 ribu peserta PBI dengan kondisi penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat instruksi dari Menteri Kesehatan yang meminta agar fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada peserta dengan status tidak aktif, merupakan langkah positif yang layak untuk diapresiasi.

Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum mampu memberikan kepastian yang memadai.

Banyak fasilitas kesehatan masih merasa ragu untuk melayani karena status kepesertaan yang tidak aktif berpotensi menyebabkan terjadinya sengketa klaim maupun penundaan dalam pembayaran klaim.

Dalam sistem JKN yang mengedepankan aturan administrasi yang ketat, kepastian terkait pembayaran menjadi dasar yang tidak dapat dikompromikan.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dari aspek fiskal, Edy menyampaikan perhitungan yang didasarkan pada logika dan transparansi. Jika seluruh 11 juta peserta PBI yang tidak aktif diaktifkan secara otomatis selama tiga bulan, diperkirakan akan menambah beban anggaran negara hingga sekitar Rp1,3 triliun.

Sedangkan jika hanya 106 ribu peserta dengan penyakit kronis yang mendapatkan pengaktifan, tambahan anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp15 miliar.

Namun menurutnya, kebijakan yang diambil tidak boleh berada pada ekstrem salah satu pilihan. Negara harus bertindak dengan presisi, yaitu memberikan perlindungan bagi mereka yang sedang mengalami sakit tanpa harus menyebabkan pemborosan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, Edy mengusulkan penerapan mekanisme pengaktifan status kepesertaannya secara langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan pelayanan pada saat datang untuk berobat.

Ketika masyarakat datang mencari pengobatan, fasilitas kesehatan dapat segera melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan status kepesertaannya secara langsung.

Dengan menerapkan skema seperti ini, masyarakat yang sedang sakit akan segera mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa harus terlebih dahulu mengurus proses aktivasi melalui Dinas Sosial.

Fasilitas kesehatan juga akan mendapatkan kepastian bahwa klaim pelayanan yang diberikan akan dibayarkan. Sementara itu, peserta yang dalam kondisi sehat tetap dapat mengurus aktivasi status kepesertaannya melalui proses administratif yang ada di Dinas Sosial.

Yang menjadi poin penting adalah bahwa anggaran negara tetap dapat terkontrol dengan baik, karena penggunaannya hanya akan dialokasikan untuk peserta yang benar-benar membutuhkan akses terhadap layanan kesehatan.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III tersebut menegaskan bahwa mekanisme seperti ini bukanlah hal baru bagi pemerintah. Pada tahun 2025, pengaktifan status kepesertaan secara langsung di fasilitas kesehatan pernah diimplementasikan dan terbukti mampu meredam permasalahan yang serupa.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki pengalaman praktis yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun kebijakan yang bersifat permanen.

Yang saat ini dibutuhkan adalah penguatan regulasi dalam bentuk SKB yang dikeluarkan bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial, agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dijalankan dengan lancar di lapangan.

Menurut Edy, SKB tersebut juga harus berfungsi sebagai bentuk penyempurnaan serta revisi terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial sebelumnya, yang terbukti belum mampu menangani permasalahan secara efektif di lapangan.

Tanpa adanya regulasi bersama yang tegas dan jelas, kebijakan yang dikeluarkan akan terus bersifat parsial dan hanya fokus pada kepentingan masing-masing sektor.

“Rakyat tidak butuh polemik administratif. Rakyat butuh jaminan ketika sakit, mereka dilayani. SKB Tiga Menteri adalah jalan tengah yang adil: melindungi peserta, memberi kepastian bagi faskes, dan menjaga disiplin fiskal. Pemerintah harus hadir dengan keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan amanah yang tercantum dalam konstitusi negara. Oleh karena itu, negara tidak boleh menunjukkan sikap yang ragu-ragu dalam memastikan bahwa perlindungan diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pati Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi

    Bupati Pati Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Keterbukaan Informasi

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 289
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Ruang Pragola, Setda Kabupaten Pati. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi transparansi dan akuntabilitas informasi publik di Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa (21/10/2025). Dalam acara tersebut, Sudewo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati menyambut baik penilaian ini dan […]

  • PJ Bupati Pati Buka Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2024 di Desa Ngawen

    PJ Bupati Pati Buka Pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2024 di Desa Ngawen

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – Penjabat (PJ) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, secara resmi membuka pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III tahun 2024 di lapangan olahraga Desa Ngawen, Kecamatan Cluwak, pada pagi hari Rabu, (24/7/2024). Program TMMD Sengkuyung di wilayah Kabupaten Pati diluncurkan kembali di dua desa, yaitu Desa Payak di Kecamatan Cluwak dan […]

  • Prosa Jurnalisme Efektif Mengenalkan Kisah-kisah Budaya dan Sosial

    Prosa Jurnalisme Efektif Mengenalkan Kisah-kisah Budaya dan Sosial

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 256
    • 0Komentar

    KUDUS– Jurnalisme mampu jadi alat untuk mengisahkan peristiwa keseharian bernafas budaya dan sosial menjadi isu penting. Cerita di sekeliling Kota Kudus yang mudah dijumpai ini digubah para penulis buku Yang Asing di Kampung Sendiri (2018) dengan teknik prosa berpedoman fakta. Salah satu penulis buku antologi, Zakki Amali mengatakan, teknik narasi memang sedang digemari akhir-akhir ini […]

  • Dewan Pati Dorong Masyarakat Manfaatkan Potensi Peternakan di Pati

    Dewan Pati Dorong Masyarakat Manfaatkan Potensi Peternakan di Pati

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melihat potensi besar di sektor peternakan, yang dapat berkembang pesat jika dikelola dengan baik oleh masyarakat. Iklim dan cuaca di Pati sangat mendukung perkembangan sektor ini. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyatakan bahwa kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan dapat meminimalkan risiko dalam peternakan. Salah […]

  • Kerja Keras Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

    Kerja Keras Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

      Konferensi pers ungkap kasus narkotika Polres Jepara  Penanganan kasus narkotika menjadi perhatian tersendiri bagi Polres Jepara. Selama kurun waktu 3 bulan ini sudah ada 13 kasus narkotika yang ditangani. JEPARA – Polres Jepara melalui Satresnarkoba terus bekerja keras memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas […]

  • Bikin Haru Pengusaha Beras Ega Jaya Berangkatkan Umroh Karyawannya

    Bikin Haru Pengusaha Beras Ega Jaya Berangkatkan Umroh Karyawannya

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Pengusaha beras UD Ega Jaya memberangkatkan umroh karyawannya Karyawan UD Ega Jaya sudah dianggap sang juragan sendiri sebagai bagian dari keluarga. Karena itu mereka mendapat hadiah spesial dengan diberangkatkan umroh.  PATI – Pemandangan tak biasa terlihat di UD Ega Jaya, Desa Pekuwon Kecamatan Juwana, Senin (13/2/2023). Para karyawan pabrik beras itu tampak berpakaian rapi. Dengan […]

expand_less