Breaking News
light_mode

Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
  • visibility 197

 

Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang.

Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka. 

MAGELANG – Mengawali
tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu
pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban
pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

“Kasus pemerkosaan
terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di
rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupayen Magelang.
Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban
dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat
korban dengan tali,” terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod,
S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

 

“Para tersangka
berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di
Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di
Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan
Sendang Agung Kabuoaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

 

Perbuatan tersebut,
berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00
WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian
menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI
tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian
korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari
2022 sekira Pukul 12.00 WIN, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati
korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh
jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB,
tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan
dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga
mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus
dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena
keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, keluarga korban berusaha
mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa
tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga
mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat
desa.

Selanjutnya para yersangka
dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD
Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita
barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban,
Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House
Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone
milik Korban.

Para Tersangka dijerat
dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Pati Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Premanisme dan Penyakit Masyarakat Selama Ramadan

    Polresta Pati Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Premanisme dan Penyakit Masyarakat Selama Ramadan

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati menunjukkan keseriusannya dalam memberantas premanisme dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya konferensi pers pada Senin (17/3/2025) pukul 10.00 WIB di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati. Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, didampingi para pejabat teras Polresta Pati, menyampaikan hasil operasi kepolisian yang digelar […]

  • Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora

    Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Dilepas dengan Tradisi Pedang Pora

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati menggelar tradisi pedang pora untuk melepas Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H., yang mendapat tugas baru sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau. Acara penuh haru ini berlangsung Jumat (18/4/2025), dihadiri pejabat utama, personel, PNS, dan purnawirawan Polri. Pengalungan bunga dan penyerahan buket bunga kepada Kombes Andhika dan istri menambah […]

  • Polda Jateng Siapkan Strategi One Way Lokal Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025

    Polda Jateng Siapkan Strategi One Way Lokal Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2025

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 231
    • 0Komentar

    SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memastikan kesiapan strategi lalu lintas untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Salah satu strategi utama yang disiapkan adalah penerapan skema One Way Lokal di ruas tol tertentu, termasuk Gerbang Tol Kalikangkung, sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan kendaraan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sony […]

  • Ali Badrudin: Perangkat Desa Harus Netral dan Jaga Kondusivitas di Pilkada 2024

    Ali Badrudin: Perangkat Desa Harus Netral dan Jaga Kondusivitas di Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati sekaligus Ketua Sementara DPRD Pati, Ali Badrudin, kembali mengingatkan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk menjaga kondusivitas dan netralitas di tahun politik menjelang Pilkada 2024. “Perbedaan pandangan politik seringkali menjadi pemicu sekat antar masyarakat. Untuk itu, edukasi politik yang baik dan upaya pengamanan dari pihak pemerintah desa sangat penting untuk […]

  • Kabupaten Pati Sabet Juara Umum MTQ Pelajar Jateng 2018

    Kabupaten Pati Sabet Juara Umum MTQ Pelajar Jateng 2018

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Para peserta MTQ Pelajar Jawa Tengah asal Kabupaten Pati  PATI – Kafilah Kabupaten Pati berhasil meraih anugrah sebagai juara umum dalam ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Pelajar tingkat Jawa Tengah. Kepastian itu didapat setelah kontingen Bumi Mina Tani ini mengumpulkan total 18 angka prestasi. Dengan begitu, kontingen Kabupaten Pati berhasil mempertahankan prestasi juara umum untuk […]

  • Dukung Kebijakan Plt Bupati, DPRD Pati: Study Tour Boleh, Tapi Tetap di Dalam Daerah

    Dukung Kebijakan Plt Bupati, DPRD Pati: Study Tour Boleh, Tapi Tetap di Dalam Daerah

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.554
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, usai menghadiri kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 1 Wedarijaksa, Kamis (16/4/2026). Selain penghapusan pungli, legislatif juga […]

expand_less