Breaking News
light_mode

Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
  • visibility 264

 

Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang.

Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka. 

MAGELANG – Mengawali
tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu
pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban
pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

“Kasus pemerkosaan
terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di
rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupayen Magelang.
Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban
dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat
korban dengan tali,” terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod,
S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

 

“Para tersangka
berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di
Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di
Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan
Sendang Agung Kabuoaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

 

Perbuatan tersebut,
berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00
WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian
menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI
tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian
korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari
2022 sekira Pukul 12.00 WIN, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati
korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh
jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB,
tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan
dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga
mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus
dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena
keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, keluarga korban berusaha
mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa
tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga
mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat
desa.

Selanjutnya para yersangka
dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD
Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita
barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban,
Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House
Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone
milik Korban.

Para Tersangka dijerat
dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi C DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Menjaga Stabilitas Wilayah

    Ketua Komisi C DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Menjaga Stabilitas Wilayah

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PATI – Menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif menjadi perhatian penting di tengah dinamika yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, saat memberikan sambutan dalam acara halalbihalal DPC Partai Demokrat yang digelar di Hotel Gritary pada 26 April lalu. Dalam kesempatan tersebut, Joni mengajak seluruh lapisan […]

  • DPRD Pati Dukung Penuh TMMD Sengkuyung Tahap IV untuk Percepatan Pembangunan Desa

    DPRD Pati Dukung Penuh TMMD Sengkuyung Tahap IV untuk Percepatan Pembangunan Desa

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 334
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Siti Maudlu’ah, SE, turut hadir dalam upacara pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV yang berlangsung di Lapangan Desa Porangparing, Kecamatan Sukolilo, pada Rabu (8/10/2025). Kehadiran perwakilan DPRD ini menunjukkan dukungan penuh terhadap program yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Siti Maudlu’ah, politisi dari Fraksi Partai Demokrat, […]

  • Ali Badruddin Minta Komisi D Panggil Sekolah dan Disdikbud usai Kepala SMPN 1 Tayu Dinilai Kurang Responsif

    Ali Badruddin Minta Komisi D Panggil Sekolah dan Disdikbud usai Kepala SMPN 1 Tayu Dinilai Kurang Responsif

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.965
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menginstruksikan Komisi D DPRD Pati untuk segera mengundang pihak pengelola SMPN 1 Tayu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati. Langkah ini diambil setelah Kepala SMPN 1 Tayu dinilai tidak memberikan respon yang memadai saat anggota dewan melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke sekolah tersebut. Ali mengungkapkan […]

  • Tugu Bandeng, Identitas dan Kebanggaan Pati Bumi Mina Tani

    Tugu Bandeng, Identitas dan Kebanggaan Pati Bumi Mina Tani

    • calendar_month Sel, 1 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Patung ikan bandeng raksasa ikon baru kota pati Pamor Kabupaten Pati, sebagai daerah penghasil ikan bandeng terbaik ditegaskan dengan kehadiran patung ikan bandeng raksasa berukuran sepanjang 26 meter dan lebar 6 meter di ujung barat Jalan Lingkar Selatan. Patung bandeng raksasa yang dibangun lengkap dengan taman serta air mancur tersebut menelan biaya sebesar Rp 3,8 […]

  • Anggota DPRD Pati Joni Kurnianto : Pengisian Perangkat Desa Seharusnya Setelah Pilkada

    Anggota DPRD Pati Joni Kurnianto : Pengisian Perangkat Desa Seharusnya Setelah Pilkada

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 359
    • 0Komentar

    PATI – Joni Kurnianto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, menilai seharusnya proses seleksi perangkat desa dilakukan setelah Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Joni saat menanggapi isu pengisian perangkat desa yang tengah hangat dibicarakan. “(Sebelumnya) Kita sampaikan itu paling tidak akan dilakukan setelah Pilkada gitu. Tapi nggak tahu itu ya sudahlah, hak wewenangnya ada di […]

  • Kalah 0-2 Lawan Batavia FC, Persipa Pati Menderita Kekalahan Kedua Beruntun di Liga Nusantara

    Kalah 0-2 Lawan Batavia FC, Persipa Pati Menderita Kekalahan Kedua Beruntun di Liga Nusantara

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Pati harus merasakan kekecewaan kembali setelah kalah 0-2 dari Batavia FC dalam pertandingan matchweek kedua Liga Nusantara musim 2025-2026. Pertandingan yang digelar Rabu (3/12/2025) pukul 15.00 WIB di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, membuat Laskar Saridin kehilangan poin untuk kedua kalinya berturut-turut. Gol pertama Batavia FC dicetak Abid Alfarizi pada menit 31 melalui […]

expand_less