Breaking News
light_mode

Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
  • visibility 238

 

Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang.

Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka. 

MAGELANG – Mengawali
tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu
pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban
pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

“Kasus pemerkosaan
terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di
rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupayen Magelang.
Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban
dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat
korban dengan tali,” terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod,
S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

 

“Para tersangka
berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di
Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di
Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan
Sendang Agung Kabuoaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

 

Perbuatan tersebut,
berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00
WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian
menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI
tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian
korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari
2022 sekira Pukul 12.00 WIN, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati
korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh
jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB,
tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan
dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga
mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus
dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena
keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, keluarga korban berusaha
mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa
tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga
mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat
desa.

Selanjutnya para yersangka
dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD
Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita
barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban,
Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House
Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone
milik Korban.

Para Tersangka dijerat
dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SPFA Dibekali Sports Science Oleh FIK UNNES

    Siswa SPFA Dibekali Sports Science Oleh FIK UNNES

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Penyampaian materi sports science Sports Science menjadi materi berharga yang diterima para siswa SPFA. Mereka digembleng tim dari FIK UNNES. PATI – Para siswa Safin Pati Football Academy (SPFA) mendapatkan bekal berharga dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (UNNES). Mereka mendapatkan bekal berupa materi sports science.  Tim dosen dari FIK UNNES pada kesempatan […]

  • Sekda Jepara Ingatkan Bendahara Desa untuk Menjaga Keamanan Transaksi Non Tunai

    Sekda Jepara Ingatkan Bendahara Desa untuk Menjaga Keamanan Transaksi Non Tunai

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Pemerintahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, memberikan peringatan kepada bendahara desa di wilayah tersebut terkait penerapan transaksi nontunai atau cash management system (CMS) di seluruh desa. Dia menekankan pentingnya merahasiakan kata sandi (password) aplikasi yang akan digunakan pada kegiatan penguatan kapasitas bendahara desa di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara, Selasa (21/11/2023). Edy […]

  • Nuansa Elegan Jersey Persipa Berbalut Motif Batik Bakaran

    Nuansa Elegan Jersey Persipa Berbalut Motif Batik Bakaran

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

      Jersey away warna putih yang elegan/PERSIPA PATI Desain jersey Persipa Pati selalu menarik. Di musim perdananya mentas di Liga 2 tahun 2022 ini skuad Laskar Saridin bakal tampil dengan “baju perang” dengan desain yang elegan dengan tetap berbalut motif batik tulis Bakaran yang merupakan budaya asli daerah pesisir ini. PATI – Batik bakaran khas […]

  • Ketua Komisi B DPRD: Pati Punya Potensi Besar Tarik Investor Baru

    Ketua Komisi B DPRD: Pati Punya Potensi Besar Tarik Investor Baru

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 338
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menggencarkan promosi. Hal ini dilakukan supaya calon investor tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Pati. “Pemerintah Kabupaten Pati wajib meningkatkan promosi sebagai kabupatan ramah investasi,” ungkapnya belum lama ini. Menurutnya, Kabupaten Pati pro terhadap investasi. Ini bisa dilihat dari kemudahan […]

  • Perempuan Haid Boleh Ngajar Al Quran di Masjid

    Perempuan Haid Boleh Ngajar Al Quran di Masjid

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 396
    • 0Komentar

    Suasana bahtsul masail yang diselenggarakan MWC NU Trangkil Kabupaten Pati Perempuan yang sedang haid atau menstruasi, boleh mengajar Al Quran di masjid. Kesimpulan itu didapat saat Bahtsul Masail Diniyah Wayiiyah yang diselenggarakan MWC NU Trangkil Kabupaten Pati baru-baru ini. Ada beberapa poin keputusan yang diambil dalam diskusi khas kaum nahdiyin tersebut. Pertama, pembelajaran TPQ di […]

  • UMKM Expo Dongkrak Ekonomi Kreatif Kudus

    UMKM Expo Dongkrak Ekonomi Kreatif Kudus

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Bupati Kudus Hartopo bersama istri mengunjuki UMKM Expo 2022  Ekonomi kreatif di Kudus diharapkan bisa terus terdongkrak. Hal ini dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang mendukung, antara lain seperti UMKM Expo 2022. Bupati Kudus Hartopo memberi perhatian lebih terhadap geliat ekonomi kreatif di Kota Kudus. KUDUS – Kudus UMKM Expo 2022 berhasil menjadi wadah pelaku usaha lokal […]

expand_less