Breaking News
light_mode

Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
  • visibility 226

 

Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang.

Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka. 

MAGELANG – Mengawali
tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu
pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban
pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang pelaku.

“Kasus pemerkosaan
terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di
rumah tersangka NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupayen Magelang.
Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban
dengan miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat
korban dengan tali,” terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod,
S.H., SIK dalam Konferensi Pers di Polres Magelang, Jumat (14/01/2022).

 

“Para tersangka
berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di
Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu ponpes di
Kabupaten Magelang berinisial ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan
Sendang Agung Kabuoaten Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

 

Perbuatan tersebut,
berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 12.00
WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian
menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana.

Saat di rumah tersangka NI
tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian
korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari
2022 sekira Pukul 12.00 WIN, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati
korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh
jika tidak mau, Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB,
tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan
dipukul, masih dihari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga
mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus
dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena
keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, keluarga korban berusaha
mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa
tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga
mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat
desa.

Selanjutnya para yersangka
dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD
Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita
barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban,
Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House
Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone
milik Korban.

Para Tersangka dijerat
dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi D DPRD Pati Sosialisasi Aturan Sekolah, Wali Murid Lega Tak Ada Lagi Pungutan Wajib

    Komisi D DPRD Pati Sosialisasi Aturan Sekolah, Wali Murid Lega Tak Ada Lagi Pungutan Wajib

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.795
    • 0Komentar

    PATI – Guna meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, Komisi D DPRD Kabupaten Pati secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang dipungut melalui lembaga komite sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan saat digelarnya sosialisasi peraturan pengelolaan komite sekolah di SMP Negeri 1 Tayu. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur legislatif, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, pihak manajemen sekolah, serta […]

  • Terminal Jepara bakal naik menjadi tipe A dan dikelola oleh Kementerian perhubungan.

    Dapat Kucuran 30 Miliar Terminal Jepara Bakal Dibangun

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 744
    • 0Komentar

    Terminal Jepara bakal naik menjadi tipe A dan dikelola oleh Kementerian perhubungan. JEPARA – Terminal bus Jepara direncanakan segera dibangun dengan kucuran dana segar Rp 30 miliar dari APBN 2023. Terminal Jepara rencananya bakal dialihkan statusnya dari terminal Tipe C ke Tipe A tahun 2023   Karena itu pangkalan bus angkutan umum yang berada di […]

  • Analisa Peluang Promosi Persijap Jepara ke Liga 1 : Cuma Butuh Dua Kemenangan Saja!

    Analisa Peluang Promosi Persijap Jepara ke Liga 1 : Cuma Butuh Dua Kemenangan Saja!

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 283
    • 0Komentar

    JEPARA – Situasi sulit dialami Persijap Jepara untuk menjaga asa promosi ke Liga 1. Ada berlapis rintangan yang harus disingkirkan sendiri. Tanpa mengharap “bantuan” dari pihak lain. Ya itulah yang dialami oleh tim berjuluk Laskar Kalinyamat jelang laga pemungkas babak 8 besar menghadapi Persela Lamongan pada Selasa 18 Februari 2025. Persijap Jepara harus menentukan nasibnya […]

  • KKN IPMAFA Sukses Gelar Edukasi Ecoprint di Tiga Sekolah Dasar di Desa Bakaran Kulon

    KKN IPMAFA Sukses Gelar Edukasi Ecoprint di Tiga Sekolah Dasar di Desa Bakaran Kulon

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PATI – Kegiatan edukasi ecoprint yang diselenggarakan oleh KKN IPMAFA di tiga Sekolah Dasar (SD) di Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, sukses menarik minat siswa. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 31 Agustus 2024, bertujuan untuk memperkenalkan seni batik ecoprint menggunakan bahan alami kepada anak-anak. Tim KKN IPMAFA berkolaborasi […]

  • Bukan Pelajar, Aparatur Desa Ambil Peran Paskibraka di HUT ke-81 RI Juwana

    Bukan Pelajar, Aparatur Desa Ambil Peran Paskibraka di HUT ke-81 RI Juwana

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.689
    • 0Komentar

    PATI – Biasanya barisan pengibar Bendera Merah Putih di Alun-Alun Juwana diisi para pelajar. Namun pemandangan berbeda terlihat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kali ini, kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat desa berdiri tegap dalam satu barisan mengemban tugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera. Upacara dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan […]

  • DPRD Pati: RPJMD Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Miskin

    DPRD Pati: RPJMD Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Miskin

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 328
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati mendesak pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengentasan kemiskinan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Ketua Fraksi Golkar, Endah Sriwahyuningati, menyatakan bahwa aspek sosial ekonomi harus menjadi fokus utama dalam perencanaan pembangunan daerah. “Fraksi Golkar mendorong upaya pengentasan kemiskinan melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran,” ujarnya. Ia […]

expand_less