Ketua DPRD Pati Ali Badrudin |
Pembentukan hak angket tentang ujian calon perangkat desa gagal dilakukan. Sebab banyak anggota DPRD Pati yang bolos rapat paripurna, sehingga rapat tersebut tidak kuorum.
PATI – Rapat Paripurna DPRD Pati dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa (Perades) gagal dibentuk, Selasa (17/5/2022). Hal tersebut terjadi lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Untuk diketahui dari total 50 anggota DPRD Pati, hanya 22 anggota saja yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Sementara 28 anggota yang lain tidak tampak. Padahal, minimal jumlah anggota untuk bisa diselenggarakan rapat paripuna minimal 26 anggota.
Hal ini sesuai tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 6, keputusan terkait pembentukan hak angket, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditutup dan keputusan mekanismenya diserahkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi.
Pimpinan Rapat Paripurna Ali Badrudin sangat menyayangkan sikap beberapa fraksi yang tidak hadir. Padahal sebelumnya telah menyetujui pembentukan panitia angket.
Politikus PDI Perjuangan itu sangat menyayangkan sikap kawan-kawannya di dewan. Padahal pada rapat pertama ada 43 anggota dewan yang datang, sudah menyetujui dan menandatangani pembentukan panitia angket ini. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga sudah memberikan kesempatan untuk yang tidak menyetujui bisa mengajukan keberatan. Namun di waktu itu tidak ada yang merasa keberatan.
“Makanya hari ini kita rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket,” jelas Ali Badrudin yang juga Ketua DPRD Pati.
Mengecewakan
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi bahkan sama sekali ada tidak mengirim anggotanya untuk mengikuti rapat, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Gerinda. Sementara dari Fraksi PKB, hanya Wakil Ketua III DPRD Pati Muhammadun yang tampak hadir.
Senada dengan Ali Badrudin, Muhammadun juga turut menyayangkan sikap para anggota dewan yang tidak hadir sesuai jadwal.
“Kemarin sudah diberikan kesempatan sama pimpinan rapat, jika yang keberatan bisa diutarakan. Dan tidak ada (yang keberatan). Lha ini sudah dijadwalkan malah pada tidak datang. Saya kecewa atas sikap seperti itu,” kata Muhammadun.
Untuk diketahui, rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia angket ini sudah mengalami penundaan hingga tiga kali dan molor hingga berjam-jam. Karena anggota tak jua mencapai kuorum, Pimpinan Rapat Paripurna, Ali Badrudin memutuskan pembentukan panitia angket tak dapat dilanjutkan dan rapat ditutup.
Pembentukan hak angket ini dilatarbelakangi kegaduhan pengisian perangkat desa, dimana DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemkab untuk dibenahi. (hus)