Breaking News
light_mode

Keterlaluan Maling di Magelang Curi Belasan Tabung Oksigen di RSUD Muntilan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 3 Des 2021
  • visibility 273

Polres Magelang mengamankan pencuri belasan tabung oksigen milik RSUD Muntilan

Di tengah masa pandemi Covid-19 keberadaan tabung oksigen sangat vital. Sayangnya masih ada oknum nakal. Seorang sopir penyedia jasa oksigen bukannya memberikan layanan yang baik malah mencuri belasan tabung oksigen milik RSUD Muntilan. Beruntung polisi cepat mengungkapkan kasus ini.

MAGELANG– Kurang dari 24
jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback up Resmob  Satreskrim Polres Magelang berhasil
mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan,
Magelang. Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan sopir
salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersangka  MS 
ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan
perbuatanya.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammmad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengungkapkan kejadian pencurian pada
Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka MS datang ke RSUD dengan
mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa kalua dia sudah dihubungi
pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.

“Usai memakirkan mobilnya
tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pick upnya,
lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkapnya saat Pres
Conference di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).

Setelah mendapat laporan
dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira Pkl 10.30 WIB,
petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang
melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat
mengidentifikasi pelaku.

“Lalu dalam waktu kurang
dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan
Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan
ang Rp 9.000.000,- serta buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana
pencurian,” jelas Sajarod.

Hasil dari pemeriksaan
terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko
Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000,- dengan alasan bahwa tabung
tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan
oleh pembeli baru dibayar Rp.9.000.000,-.

“Alasan mencuri, karena
sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD
Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen
milik RSUD Muntilan,” terangnya.

Saat ini tersangka MS
beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses
hukum.

“Tersangka MS kita jerat
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.

Sementara itu Direktur RSUD
Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang
telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.

“Kami sangat mengapresiasi
kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,”
katanya.

Dia juga menilai bahwa
Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah
Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.

“Kami juga menyampaikan
terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan
oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Apresiasi Kinerja Nakes

    Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Apresiasi Kinerja Nakes

    • calendar_month Sab, 15 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 279
    • 0Komentar

      Kami berharap dan berdoa kepada Allah SWT agar puasa yang telah dijalankan selama satu bulan pada Ramadan kemarin bisa menjadikan kita Menjadi pribadi yang bertaqwa. Agar kedepan bisa menjadi pribadi yang lebih baik KUDUS – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus dr. Abdul Aziz Achyar mengapresiasi kinerja seluruh tenaga kesehatannya. […]

  • DPRD Pati Dorong Pengisian Mobil Damkar di Jakenan dan Tayu untuk Efektivitas Penanganan Kebakaran

    DPRD Pati Dorong Pengisian Mobil Damkar di Jakenan dan Tayu untuk Efektivitas Penanganan Kebakaran

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 356
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus berupaya meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di wilayahnya. Salah satu langkah yang didorong adalah penempatan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di dua lokasi strategis, yaitu Kecamatan Jakenan dan Tayu. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengungkapkan bahwa selama ini, jarak tempuh mobil Damkar yang terlalu jauh […]

  • UIN Sunan Kudus Jalin Kemitraan dengan LIBA untuk Perluas Jaringan Internasional

    UIN Sunan Kudus Jalin Kemitraan dengan LIBA untuk Perluas Jaringan Internasional

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 434
    • 0Komentar

    KUDUS – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Libyan Indonesian Business Association (LIBA) pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ekonomi berbasis syariah. Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Transit Rektorat dan dihadiri oleh […]

  • DPRD Pati Miliki Jangka Waktu 30 Hari untuk Selesaikan Rekomendasi Resmi LKPJ Bupati 2025

    DPRD Pati Miliki Jangka Waktu 30 Hari untuk Selesaikan Rekomendasi Resmi LKPJ Bupati 2025

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.847
    • 0Komentar

    PATI – Setelah penyampaian Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten (LKPJ) Tahun 2025 oleh Plt. Bupati Pati, DPRD Kabupaten Pati akan melakukan proses pembahasan mendalam selama 30 hari kerja sebelum menetapkan rekomendasi resmi terkait hasil pelaksanaan kinerja daerah. “Setelah laporan disampaikan, DPRD mempunyai waktu 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut. Nantinya akan keluar satu rekomendasi, yang mencakup […]

  • Anggota DPRD Pati Minta Perlunya Ketegasan Limit Kapasitas Angkutan Barang

    Anggota DPRD Pati Minta Perlunya Ketegasan Limit Kapasitas Angkutan Barang

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 316
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, menyoroti penurunan kondisi jalan di wilayah Pati. Menurutnya, kondisi jalan yang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah overloading kendaraan angkut barang. Narso menekankan pentingnya penegakan peraturan yang mendasari kapasitas angkut kendaraan. “Perlu adanya ketegasan atas peraturan yang mendasarinya,” tegas Narso. […]

  • Ali Koroy Bocah Ternate Pahlawan Persipa Pati

    Ali Koroy Bocah Ternate Pahlawan Persipa Pati

    • calendar_month Kam, 10 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

      Sukacita pemain Persipa Pati merayakan gol kemenangan SIDOARJO – Ali Koroy menjadi bintang lapangan saat @persipaofficial berhasil menghajar @farmelfc dengan skor telak 6-3 Rabu (9/3/2022), di Stadion Gelora Delta Sidoarjo Jawa Timur. Pemain asal Ternate ini mencetak hattrick dalam pertandingan tersebut. Pertandingan berjalan ketat. Namun mental juara anak-anak Persipa layak diacungi jempol Jalan menuju […]

expand_less