
Polres Magelang mengamankan pencuri belasan tabung oksigen milik RSUD Muntilan
Di tengah masa pandemi Covid-19 keberadaan tabung oksigen sangat vital. Sayangnya masih ada oknum nakal. Seorang sopir penyedia jasa oksigen bukannya memberikan layanan yang baik malah mencuri belasan tabung oksigen milik RSUD Muntilan. Beruntung polisi cepat mengungkapkan kasus ini.

MAGELANG– Kurang dari 24
jam Unitreskrim Polsek Muntilan yang diback up Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil
mengungkap dan mengamankan seorang pencuri tabung oksigen milik RSUD Muntilan,
Magelang. Tersangka adalah MS (50) warga Tugu Semarang yang merupakan sopir
salah satu perusahaan penyedia oksigen. Saat ini tersangka MS
ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Magelang guna mempertanggungjawabkan
perbuatanya.
Kapolres Magelang AKBP
Mochammmad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengungkapkan kejadian pencurian pada
Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Tersangka MS datang ke RSUD dengan
mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa kalua dia sudah dihubungi
pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.
“Usai memakirkan mobilnya
tersangka MS kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pick upnya,
lalu meninggalkan RSUD Muntilan pergi ke arah Semarang,” ungkapnya saat Pres
Conference di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).
Setelah mendapat laporan
dari korban (RSUD) kemudian pada Selasa (16/11/2021) sekira Pkl 10.30 WIB,
petugas Polsek Muntilan dibackup oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang
melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas dapat
mengidentifikasi pelaku.
“Lalu dalam waktu kurang
dari 24 jam yaitu pada Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan
Tersangka dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan
ang Rp 9.000.000,- serta buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana
pencurian,” jelas Sajarod.
Hasil dari pemeriksaan
terhadap tersangka MS, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko
Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000,- dengan alasan bahwa tabung
tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan
oleh pembeli baru dibayar Rp.9.000.000,-.
“Alasan mencuri, karena
sebelumnya pada Sabtu, (13/11/ 2021) tersangka MS ini mengantar oksigen ke RSUD
Muntilan, sehingga disitu muncul niat tersangka untuk mengambil tabung oksigen
milik RSUD Muntilan,” terangnya.
Saat ini tersangka MS
beserta barang bukti masih damankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses
hukum.
“Tersangka MS kita jerat
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.
Sementara itu Direktur RSUD
Muntilan dr. Syukri sangat mengapresiasi Polres Magelang dan jajaranya yang
telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.
“Kami sangat mengapresiasi
kepada Polres Magelang yang dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut,”
katanya.
Dia juga menilai bahwa
Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan Covid-19 di wilayah
Kabupaten Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi.
“Kami juga menyampaikan
terimakasih kepada Polres Magelang yang telah memberikan jaminan ketersediaan
oksigen pada saat pandemi Covid-19,” pungkas Syukri. (hus)