JEPARA – Mulai Januari 2024, wisatawan yang berencana mengunjungi objek wisata di Kabupaten Jepara harus merogoh kocek. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru dari Pemkab Jepara yang mengenakan retribusi tempat wisata.
Sebelumnya, Pemkab Jepara memberikan kebijakan gratis untuk tiket masuk objek wisata pada hari kerja. Retribusi hanya dikenakan pada saat akhir pekan dan hari libur. Namun, kebijakan tersebut berubah dengan diberlakukannya Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono menjelaskan, perda itu menetapkan bahwa seluruh objek wisata yang dikelolah pemda berbayar setiap hari. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Sebelumnya tidak setiap hari. Mulai pekan depan, masuk objek wisata yang dikelola pemda akan berbayar setiap hari,” kata Eko.
Menurut Perda baru, biaya tiket masuk untuk Pantai Kartini dan Pantai Bandengan di hari biasa, akhir pekan, dan hari libur nasional adalah Rp 10 ribu untuk dewasa dan Rp 5 ribu untuk anak-anak.
Sedangkan untuk Benteng Portugis, Pulang Panjang, Goa Tritip, Pantai Pungkruk, dan Museum Kartini, biayanya adalah Rp 8 ribu untuk dewasa dan Rp 5 ribu untuk anak-anak.
Pada pekan syawalan, lomban, Natal, tahun baru, atau event lainnya, biaya retribusi akan naik menjadi Rp 15 ribu untuk dewasa dan Rp 10 ribu untuk anak-anak, kecuali Museum Kartini yang tetap Rp 10 ribu untuk dewasa pada hari besar.
Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan PAD dari sektor pariwisata yang pada tahun 2023 lalu belum mencapai target. Dari target Rp 4,9 miliar, hanya terealisasi Rp 2,4 miliar sampai bulan November.
“Perubahan retribusi ini juga sesuai arahan Bupati untuk meningkatkan PAD,” tambah Eko.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa