PATI – Polsek Pati Kota berhasil mengungkap persembunyian ribuan botol minuman keras (miras) di sebuah kandang kambing di Desa Payang, Kecamatan Pati Kota, Selasa (17/12/2024).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari razia besar-besaran menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang dilakukan oleh Polsek Pati Polresta Pati untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Razia yang awalnya bermula dari penggeledahan sebuah rumah di Desa Sarirejo membuahkan hasil yang tak terduga. Petugas berhasil menemukan 1.250 botol arak Bali ukuran 660 ml dan 150 botol arak Bali ukuran 1.500 ml yang disembunyikan di kandang kambing tersebut.
Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan bahwa miras merupakan salah satu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Cipta kondisi Jelang Nataru, guna menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Pati,” jelasnya.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi Jelang Nataru untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pati.
Iptu Heru menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk meminimalisir gangguan keamanan dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kecamatan Pati.
”Kami ingin memastikan situasi Kecamatan Pati tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan miras ilegal. Polresta Pati siap menindak tegas setiap pelanggaran pidana yang terkait dengan peredaran miras ilegal.
Editor: Fatwa