Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.471

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pati Responsif terhadap Aduan Masyarakat, Bukti Jalan Rusak di Gembong Teratasi

    Anggota DPRD Pati Responsif terhadap Aduan Masyarakat, Bukti Jalan Rusak di Gembong Teratasi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 231
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Suhartini, mengajak masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dan dinas terkait. “Monggo bapak ibu sesuai bidang saya, mungkin bapak ibu kalau ada kesulitan atau ada apa, […]

  • Molor, KPU Pati Tunggu Surat Suara DPRD Kabupaten

    Molor, KPU Pati Tunggu Surat Suara DPRD Kabupaten

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Para pekerja melakukan pelipatan surat suara  PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati masih menunggu surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRDKabupaten Pati. sejauh ini, KPU baru merampungkan pelipatan suara untuk Pemilihan Presiden dan DPR RI. Kasubag Umum KPU Pati Sugeng santosa mengatakan, jika pihaknya masih menunggu datangnya surat suara yang sampai sejauh ini […]

  • Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Pupuk Subsidi Awal Tahun 2025

    Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Pupuk Subsidi Awal Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 205
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan telah terjadi 27.092 transaksi penebusan pupuk bersubsidi oleh petani sejak awal tahun hingga 3 Januari 2025. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Pupuk Indonesia dalam mendukung program swasembada pangan nasional pemerintah. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa kemudahan penebusan pupuk bersubsidi di awal tahun merupakan hasil dari […]

  • PWI-MUI Jateng Serukan Pemberitaan Covid Bernarasi Positif

    PWI-MUI Jateng Serukan Pemberitaan Covid Bernarasi Positif

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

      Penandatanganan kesepakatan PWI-MUI Jawa Tengah PWI dan MUI Jawa Tengah sepakat untuk menonjolkan pemberitaan Covid-19 dengan narasi positif. Kesepakatan ini dalam rangka membangun optimisme publik menghadapi pandemi. Kesepakatan ini tertuang dalam empat butir seruan. SEMARANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menyerukan bersama agar dalam pemberitaan […]

  • Bus pemain Persijap Jepara di tengah lautan suporter.

    Suporter Rayakan Persijap Jepara Stay di Super League, Bupati Harap Musim Depan 5 Besar

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 194
    • 0Komentar

      JEPARA – Ribuan suporter Persijap Jepara merayakan keberhasilan bertahan di kompetisi Super League musim depan. Perayaan meriah ini tidak berlebihan sebagai ekspresi bersyukur, sebab sempat mengalami masa – masa sulit khususnya di putaran pertama. Dimana Persijap mengalami kekalahan beruntun sejak pekan ke-6 hingga akhir putaran pertama. Kondisi ini membuat Persijap menghuni zona degradasi. “Bersyukur […]

  • Kiprahnya Mendunia Warga Jepara Yakin Erick Thohir Layak Pimpin PSSI

    Kiprahnya Mendunia Warga Jepara Yakin Erick Thohir Layak Pimpin PSSI

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Warga Jepara Jawa Tengah sosialisasi profil Erick Thohir kelas dunia dalam hal sepakbola. Rekam jejak Erick Thohir di dunia sepak bola selama ini meyakinkan banyak pihak, jika Menteri BUMN itu layak memimpin PSSI. Erick Thohir pernah memimpin klub sekelas Inter Milan.  JEPARA – Warga pecinta sepak bola di Kabupaten Jepara mengadakan kegiatan woro-woro di sejumlah […]

expand_less