Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.445

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Hasil Akhir, Pengalaman Bertanding Lebih Penting

    Bukan Hasil Akhir, Pengalaman Bertanding Lebih Penting

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Presiden Persijap berfoto bersama para pemain Persipura Jayapura. FOTO :  Persijap Jepara Persijap babak belur menghadapi Persipura di laga persahabatan Sabtu (2/3/2019) di Stadion Gelora Bumi Kartini. Laskar Kalinyamat dihajar 4 gol tanpa balas oleh Boaz Salosa dan kawan-kawan. Meski begitu, pelatih caretaker Persijap Fabio Oliviera tak ambil pusing dengan hasil akhir pertandingan tersebut. ”Kami […]

  • Muhammad Ulin Nuha, Peraih Juara Lomba Matematika Internasional di Singapura

    Muhammad Ulin Nuha, Peraih Juara Lomba Matematika Internasional di Singapura

    • calendar_month Sen, 23 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Atasi Soal Sulit, Anggap Semua Soal Itu Unik Matematika memang sulit, namun Muhammad Ulin Nuha punya cara mengatasinya. Dia menganggap soal-soal itu memiliki keunikan. Itulah kunci, hingga dia moncer di bidang matematika dan menjuarai berbagai kejuaraan Dari kejauhan, siapa sangka dia anak jenius. Seperti diketahui, jenius dalam lakon film-film digambarkan berkaca mata tebal, dan berpakaian […]

  • Dampak Cuaca Buruk Baratan PKB Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa

    Dampak Cuaca Buruk Baratan PKB Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Tim PKB Jepara memberikan bantuan kepada warga Karimunjawa yang terdampak cuaca buruk di Kantor Sekretariat Perwakilan Kecamatan Karimunjawa, Jalan Shima Pengkol Jepara, pada Rabu, 28 Desember 2022. DPC PKB Jepara menyalurkan bantuan sembako kepada warga Karimunjawa, yang terdampak cuaca buruk baratan. Bantuan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi sesama. JEPARA – Sebanyak 140 paket sembako dan […]

  • Polresta Pati Siagakan Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati

    Polresta Pati Siagakan Ribuan Personel Gabungan Amankan Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 525
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati menggelar Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Kamis (30/10/2025), sebagai bentuk kesiapan menghadapi Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang dijadwalkan berlangsung Jumat (31/10/2025). Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung apel tersebut. Turut hadir […]

  • DPRD Pati Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax di Momen Pilkada, Harus Cerdas Konsumsi Berita

    DPRD Pati Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax di Momen Pilkada, Harus Cerdas Konsumsi Berita

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PATI – Menjelang Pilkada 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafruddin, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih berita yang berkaitan dengan dunia perpolitikan. Didin mengingatkan bahwa menjelang Pilkada, informasi politik rentan terhadap penyebaran berita bohong atau hoax. “Berita-berita provokatif yang menyudutkan salah satu pihak akan lebih intens terjadi,” ujarnya. Ia […]

  • DPRD Pati Sidak Desa Koripandriyo, Temukan Sistem Presensi Manual

    DPRD Pati Sidak Desa Koripandriyo, Temukan Sistem Presensi Manual

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Kamis (15/5/2025). Sidak tersebut difokuskan pada pengecekan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik. Hasil sidak menunjukkan sistem presensi di Balai Desa Koripandriyo masih menggunakan metode manual. “Presensi masih manual dan otomatis tidak ada. Apalagi alat […]

expand_less