Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.540

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pati: Pengembangan Infrastruktur Menunjang Perekonomian

    Anggota DPRD Pati: Pengembangan Infrastruktur Menunjang Perekonomian

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 318
    • 0Komentar

    PATI – Endah Sri Wahyungiati, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur untuk menunjang perekonomian daerah. Menurutnya, perbaikan jaringan jalan, jembatan, dan pelabuhan menjadi kunci untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perikanan. “Infrastruktur yang memadai akan membuka akses pasar bagi produk-produk lokal dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya. Selain itu, Endah juga […]

  • Dukung Kebijakan Plt Bupati, DPRD Pati: Study Tour Boleh, Tapi Tetap di Dalam Daerah

    Dukung Kebijakan Plt Bupati, DPRD Pati: Study Tour Boleh, Tapi Tetap di Dalam Daerah

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.621
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, usai menghadiri kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 1 Wedarijaksa, Kamis (16/4/2026). Selain penghapusan pungli, legislatif juga […]

  • Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Inovasi dan Digitalisasi Layanan Demi Maksimalkan Pajak Daerah

    Fraksi PDIP DPRD Pati Dorong Inovasi dan Digitalisasi Layanan Demi Maksimalkan Pajak Daerah

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.833
    • 0Komentar

    PATI – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satu hal utama yang ditekankan adalah perlunya inovasi dalam pelayanan guna menunjang optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati, Suyono, menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan perpajakan daerah […]

  • Polresta Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas di Tengah Dinamika Sosial Politik

    Polresta Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas di Tengah Dinamika Sosial Politik

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 310
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan langsung imbauan ini pada hari Selasa (02/09/2025) pukul 07.00 WIB di Mapolresta Pati. Kombes Pol Jaka Wahyudi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan […]

  • Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional

    Pelajar Kudus Lolos Paskibraka Nasional, Bupati Hartopo ; Jangan Minder

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional KUDUS – Dua pelajar asal Kudus berhasil lolos menjadi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional tahun 2022. Kedua pelajar itu adalah Muhammad Franchy Luthfan Rahmadina siswa SMA 1 Kudus dan I Dewa Ayu Firsty Meita Dewanggi siswa SMA 2 Kudus. […]

  • Ke Pulau Panjang, Ziarah dan Mereguk Air Berkah (3)

    Ke Pulau Panjang, Ziarah dan Mereguk Air Berkah (3)

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Bersimpuh di depan makam Matahari telah benar-benar tenggelam. Langit gelap. Kesunyian Pulau Panjang makin terasa. Lampu-lampu di jalan paving sudah dinyalakan. Malam jadi sedikit terang. Komplek makam Syeh Abu Bakar sepi sekali. Waktu itu sudah masuk isya. Saya hendak menunaikan salat sekaligus ziarah ke makam waliyullah tersebut. Di komplek itu lumayan terang. Banyak lampu menyala. […]

expand_less