Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Penegakan Hukum Tegas terhadap Agen PMI Tak Berizin

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 1.218

JAKARTA — Peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 18 Desember menjadi pengingat atas masih kompleksnya persoalan yang dihadapi pekerja migran.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa berbagai masalah yang menimpa PMI tidak berdiri sendiri sebagai kasus individual, melainkan bersifat struktural dan menuntut kehadiran negara secara konsisten dari hulu hingga hilir.

Menurut Edy, tingginya ongkos rekrutmen, masih maraknya agen penyalur tak berizin, serta praktik perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja menjadi indikator rapuhnya sistem pelindungan PMI.

Sepanjang 2024, jumlah penempatan PMI secara resmi tercatat mencapai sekitar 297.434 orang. Namun, peningkatan angka penempatan tersebut belum sejalan dengan jaminan keselamatan maupun pemenuhan hak-hak pekerja.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat terdapat 456 pengaduan kasus PMI selama 2024. Di sisi lain, Komnas HAM juga merekam 206 pengaduan PMI dalam rentang 2020–2023.

“Data ini menunjukkan bahwa peningkatan penempatan belum diiringi pelindungan yang memadai di lapangan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menguraikan sejumlah persoalan klasik yang terus berulang dialami PMI. Pertama, beban biaya rekrutmen yang tinggi kerap menjerat calon PMI dalam utang bahkan sebelum berangkat bekerja.

Kedua, praktik penempatan oleh agen atau penyalur ilegal masih marak, termasuk perekrutan secara orang per orang tanpa mekanisme perlindungan yang jelas. Ketiga, modus perdagangan orang yang kini banyak memanfaatkan penipuan daring dan lowongan kerja fiktif, yang berujung pada kerja paksa.

Tak hanya itu, Edy menyebut banyak PMI menghadapi penahanan upah, pemotongan gaji sepihak, kekerasan fisik maupun seksual, serta penahanan paspor oleh pemberi kerja. Risiko keselamatan juga dinilai tinggi, terutama bagi PMI di sektor domestik dan perikanan jarak jauh yang minim pengawasan.

“PMI bekerja di sektor yang sangat rentan, tetapi justru memiliki sistem pelindungan yang paling lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai ketentuan hukum dalam praktiknya masih sering dilanggar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI kerap dilanggar melalui penempatan oleh agen tidak berizin serta tidak adanya jaminan kontrak kerja yang jelas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga sering tersentuh karena perekrutan palsu yang memenuhi unsur TPPO. Selain itu, pelanggaran administratif seperti pungutan di luar ketentuan dan pengabaian mekanisme penempatan resmi masih terus terjadi.

Edy juga menekankan perlunya mengoptimalkan peran pemerintah desa sejak tahap awal pelindungan PMI. Ia mengingatkan bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memberikan mandat kepada pemerintah desa, mulai dari penyampaian informasi kerja, verifikasi dan pencatatan calon PMI, fasilitasi administrasi kependudukan, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, hingga pemberdayaan PMI beserta keluarganya.

“Semua PMI berangkat dari desa. Jika fungsi ini berjalan, praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Namun demikian, ia menilai mandat tersebut belum terlaksana optimal akibat minimnya regulasi turunan dan keterbatasan alokasi anggaran. Padahal, Pasal 43 UU 18/2017 secara jelas mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Tanpa penguatan kapasitas aparatur desa, dukungan pendanaan, dan sistem pendukung yang memadai, proses verifikasi calon PMI kerap terlewat. Kondisi ini membuka ruang bagi calo dan agen ilegal untuk terus beroperasi.

“Kalau desa tidak diperkuat, negara selalu datang terlambat—hadir ketika PMI sudah bermasalah di luar negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa solusi pelindungan PMI harus dijalankan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Pengawasan serta penegakan hukum terhadap agen ilegal dan praktik TPPO perlu diperkuat, diiringi peningkatan keterampilan calon PMI melalui pelatihan dan sertifikasi yang didukung APBN dan APBD agar posisi tawar mereka semakin kuat.

Ia juga menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi PMI yang disertai edukasi mudah dipahami. Rendahnya pemahaman PMI tentang jaminan sosial membuat banyak dari mereka tidak mengetahui hak serta mekanisme perlindungan saat menghadapi kecelakaan kerja, sakit, atau sengketa upah.

“Jaminan sosial bukan formalitas, tetapi jaring pengaman hidup bagi pekerja dan keluarganya,” kata dia.

Pada peringatan Hari Pekerja Migran Indonesia ini, Edy mengingatkan agar devisa yang dihasilkan PMI tidak dibayar dengan penderitaan.

“Negara harus memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri berangkat dengan aman, bekerja dengan bermartabat, dan pulang dengan selamat. Itulah makna sejati pelindungan PMI,” tandasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawan Rasa Takut dengan Belajar

    Lawan Rasa Takut dengan Belajar

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Quinta Fitri Maulani Quinta/DOKUMEN PRIBADI Kebanyakan rasa takut terhadap sesuatu mesti dihindari. Sepeti takut dalam hal pelajaran, namun berbeda dengan Quinta Fitri Maulani. Perempuan kelahiran Pati, 3 Mei 1996 ini mengaku, dulunya saat sekolah ia tak bisa dan cenderung takut terhadap Bahasa Inggris, maka dari itu perempuan yang tinggal di Dosoman Pati ini memilih melawan […]

  • Komunitas Petani Pati Kompak Usung Cak Imin Maju Pilpres 2024

    Komunitas Petani Pati Kompak Usung Cak Imin Maju Pilpres 2024

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

      Cak Imin didorong maju Pilpres 2024 oleh masyarakat tani di Kabupaten Pati Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, terus mendapat kepercayaan masyarakat untuk menjadi pemimpin di Republik Indonesia. Hal itu terlihat dari ramainya deklarasi yang mendorong dirinya maju dalam Pilpres 2024 mendatang. PATI – Di tengah gerimis yang turun pada sebuah lahan […]

  • Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati: Usulan Pemakzulan Bupati Ditolak Mayoritas Anggota

    Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati: Usulan Pemakzulan Bupati Ditolak Mayoritas Anggota

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 456
    • 0Komentar

    PATI – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025, memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Dari 49 anggota dewan yang hadir, 36 di antaranya memilih opsi perbaikan kinerja Bupati, sementara 13 anggota dari Fraksi PDIP tetap mendukung pemakzulan. “Dari 49 anggota, 13 anggota DPRD Kabupaten Pati sepakat dimakzulkan (dari Fraksi PDIP), […]

  • Lestari Moerdijat ; Ratu Kalinyamat Pejuang Sejati untuk Negeri

    Lestari Moerdijat ; Ratu Kalinyamat Pejuang Sejati untuk Negeri

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

      Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menjadi motor penggerak pengusulan Ratu Kalinyamat sebagai pahlawan nasional Generasi muda perlu diperkenalkan sosok Ratu Kalinyamat secara utuh. Sebagai pemimpin perempuan yang sangat penting, bahkan pada masa itu berhasil membangun poros maritim nusantara. JEPARA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan, Kanjeng Ratu Kalinyamat bukan mitos. Namun, tokoh […]

  • Dewan Kesenian Jepara Gelar Parade Drama Tradisional

    Dewan Kesenian Jepara Gelar Parade Drama Tradisional

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Workshop yang dilakukan oleh Dewan Kesenian Jepara  JEPARA – Kelompok seni tradisional di Kota Ukir bakal mengadakan parade drama tradisional, November mendatang.  Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu mengakatan, sedikitnya ada sekitar  10 kelompok kesenian tradisional yang berpartisipasi untuk menyuguhkan karyanya. Kelompok-kelompok itu adalah Ketoprak Amongjiwo (Dongos-Kedung), Kelompok Padamubal (Bangsri), Ketoprak Bangun […]

  • Icip-icip Nasi Bakar Kelapa Kopyor Dukuhseti

    Icip-icip Nasi Bakar Kelapa Kopyor Dukuhseti

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Segar minuman es kelapa kopyor sudah biasa. Kalau gurih nasi bakar kopyor anda pernah terbayang? Di pusat kelapa kopyor terbesar di Kabupaten Pati, kreasi baru dibuat untuk mengolah kelapa kopyor menjadi sajian yang berbeda. Tepatnya di Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti. Adalah Laila Hikmatus yang membuat masakan ini. Kelapa kopyor diolah menjadi menu berbuka puasa yang […]

expand_less