Tolak Penghapusan JKN, Edy Wuryanto Dorong Peningkatan Layanan BPJS Kesehatan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 103.166

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus terus dipertahankan dan tidak boleh dihapus.
Ia menilai program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen penting negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Edy menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai isu penghapusan BPJS Kesehatan dan rencana pengalihan program JKN ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kalau BPJS Kesehatan tutup, rakyat akan marah karena BPJS Kesehatan sudah banyak memberikan manfaat,” ujar Edy.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III tersebut menekankan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan.
Selama ini, JKN menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, upaya yang perlu dilakukan adalah memperkuat pelaksanaan program, bukan menghentikannya.
Dari sisi hukum, penyelenggaraan BPJS Kesehatan telah memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur sistem jaminan sosial, sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi landasan pembentukan dan pelaksanaan tugas BPJS.
Selain itu, Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena sudah diatur dalam undang-undang dan manfaatnya dirasakan masyarakat, fokus kita seharusnya memperkuat JKN. Kepesertaan harus semakin luas dan aktif, pelayanan harus semakin baik, serta pembiayaannya harus dijaga agar berkelanjutan,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Edy menjelaskan, perluasan jumlah peserta aktif menjadi salah satu agenda utama dalam memperkuat pelaksanaan JKN. Upaya tersebut harus disertai dengan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Ia pun mendorong pemerintah untuk memperkuat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Langkah tersebut, menurutnya, perlu dibarengi dengan evaluasi terhadap kecukupan kuota dan ketepatan sasaran penerima bantuan agar masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, persoalan tunggakan iuran peserta mandiri juga perlu dicarikan jalan keluar. Edy menilai diperlukan kebijakan yang memungkinkan peserta kembali aktif tanpa mengesampingkan keberlanjutan program JKN.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena persoalan iuran yang tidak mampu mereka bayar. Harus ada solusi yang tepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan, agar mereka bisa kembali menjadi peserta aktif,” ujarnya.
Selain memperluas kepesertaan, Edy turut menyoroti perlunya peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN. Ia mendorong penguatan desk pengaduan di lobi rumah sakit agar pasien yang menghadapi kendala administrasi maupun pelayanan dapat segera memperoleh bantuan.
Menurutnya, keberadaan petugas pengaduan harus mampu memberikan penyelesaian konkret bagi peserta, bukan sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif rumah sakit.
Peserta JKN juga harus mendapatkan informasi yang transparan serta pendampingan ketika mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“Kalau pasien mengalami masalah saat mengakses pelayanan, harus ada tempat untuk mengadu dan mendapatkan penyelesaian. Desk pengaduan di rumah sakit perlu diperkuat supaya masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri,” kata Edy.
Ia berpandangan bahwa perbaikan mutu pelayanan merupakan faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN.
Pelayanan yang semakin baik akan mendorong dukungan masyarakat terhadap keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Edy juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pembiayaan JKN. Pemerintah, menurutnya, harus menjamin ketersediaan anggaran yang memadai agar BPJS Kesehatan mampu memenuhi kewajibannya dalam membiayai pelayanan kesehatan peserta.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian iuran PBI JKN yang menjadi tanggungan pemerintah. Kecukupan iuran tersebut dinilai penting karena peserta PBI merupakan kelompok masyarakat yang pembayaran iurannya ditanggung oleh negara.
Meski demikian, Edy menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan harus dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan program, kapasitas fiskal pemerintah, serta perlindungan bagi masyarakat.
Penguatan pembiayaan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan memperhatikan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.
Ia menambahkan, keberlanjutan JKN merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Penanganan persoalan pembiayaan harus dilakukan melalui perencanaan yang matang agar tidak mengganggu pelayanan kepada peserta maupun pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“JKN harus kita jaga bersama. Caranya dengan memperkuat kepesertaan aktif, memperbaiki pelayanan, dan memastikan pembiayaan yang memadai,” tuturnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

