Breaking News
light_mode

Al Qur’an dan Fiqih Adalah Satu Kesatuan yang Tak Terpisahkan

  • account_circle Abdul Adhim
  • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
  • visibility 2.753
Sebuah Catatan Muhadharah ‘Ammah Al-Itqan bersama KH Baha’uddin Nursalim. Tulisan ini sepenuhnya dikutip dari facebook Sahal Japara
Ahad, 15 Februari 2026 menjadi hari yang penuh cahaya ilmu dan keberkahan. Ma’had Aly Yanbu’ul Qur’an Kudus menyelenggarakan Muhadharah ‘Ammah Ngaos Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an di Pondok Pesantren LP3IA Narukan Kragan Rembang.
Kitab monumental karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu dikaji pada bagian Ilmu Qira’at bersama KH Baha’uddin Nursalim (Gus Baha’).
Dari Ma’had Aly hadir Mudir dan Dewan Muhadhir: KH Ahmad Nashiih M.Ag, KH Riqza Ahmad M.Ag, KH Halim Shidqi S.Psi, Ustadz Dr. Sahal Mahfudh, Ustadz Dr. Muhammad Abu Nadlir, Ustadz Nizanul Falih Lc MA, Ustadz Alif Fakhrurriza S.Ag, Ustadz Hisyam S.Ag, dan para asatidz lainnya.
Sebuah pertemuan yang bukan sekadar forum ilmiah, tetapi momentum menyambung sanad keilmuan.
Dalam pembahasan tentang Qira’at, Gus Baha’ menyampaikan satu kaidah penting dari Imam as-Suyuthi:
بِاخْتِلَافِ الْقِرَاءَاتِ يَظْهَرُ الِاخْتِلَافُ فِي الْأَحْكَامِ
“Dengan adanya perbedaan qira’ah, tampaklah perbedaan dalam hukum-hukum fiqih.”
Kaidah ini menegaskan bahwa qira’at bukan sekadar variasi bacaan, melainkan pintu keluasan makna dan keluasan istinbath hukum.
Dari ragam qira’at, lahir kekayaan tafsir dan keluasan fiqh.
Pada konteks inilah Gus Baha’ memberi dawuh yang sangat penting bagi para santri Qur’an. Santri Qur’an yang ngaji Qira’at Sab‘ah jangan hanya mendalami kaidah-kaidah ushul seperti imalah, naqal, dan kaidah-kaidah teknis lainnya yang mengkaji tentang variasi bacaan, yang tidak ada implikasinya terhadap makna.
Kajian Ushul ini penting, sebatas pada menjaga riwayat-nya dari para Guru yang menyambung hingga Rasulullah SAW.
Yang jauh lebih penting adalah ragam Qira’at yang berimplikasi terhadap hukum fiqih. Perbedaan bacaan sering kali melahirkan perbedaan makna, dan dari sana lahir perbedaan hukum.
Beliau juga mengingatkan bahwa santri Qur’an harus memiliki sangu ilmu fiqih yang dibutuhkan masyarakat. Tidak cukup hanya hafalan saja.
Kelak, ketika ia ditokohkan di tengah umat, masyarakat akan datang membawa berbagai pertanyaan hukum. Jika ia tidak memiliki perangkat ilmu fiqih yang memadai, lalu menjawab tanpa dasar ilmu, maka tentu sangat berbahaya. Sebagaimana peringatan Nabi:
فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan.”
Karena itu, Al-Qur’an yang dihafal dan dijaga hendaknya benar-benar menjadi cahaya yang hidup di tengah masyarakat:
نُورًا يَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ
Menjadi cahaya yang menerangi langkahnya dan memberi manfaat nyata bagi umat.
Gus Baha’ kemudian mencontohkan sosok agung KH Arwani Amin (Mbah Arwani). Beliau bukan hanya ‘alim dalam Qira’at Sab‘ah, tetapi juga menguasai berbagai fan ilmu.
Kisah Mbah Arwani sebelum menghafal Al-Qur’an—saat nyantri kepada KH Hasyim Asy’ari—perlu terus dihidupkan.
Itu menjadi simbol bahwa Al-Qur’an dan fiqh tidak pernah dipisahkan.
Seakan-akan hari ini ada jarak antara “Santri Qur’an” dan “Santri Kitab”, padahal dalam tradisi pesantren klasik keduanya menyatu.
Santri Qur’an harus memahami fiqh melalui turats dan kitab kuning. Santri Kitab juga harus memahami dan mampu membaca Al-Qur’an secara baik dan benar.
Inilah warisan para masyayikh kita, yang dari beliau-beliau ini, sanad al Qur’an kita menyambung.
Dalam kesempatan itu, Gus Baha’ juga menuturkan kisah yang beliau peroleh dari KH Maimoen Zubair tentang KH Munawwir Krapyak Yogyakarta.
Dikisahkan bahwa Kiai Munawwir sangat ingin memberi teladan kepada para santri Qur’an agar tidak hanya menghafal saja, tetapi juga mendalami kitab kuning dan ajaran agama secara komprehensif.
Mbah Kiai Munawwir Krapyak pernah meminta santrinya yang merupakan lulusan dari Pondok Lirboyo untuk mengajar kitab kuning “Fathul Mu’in” di Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta, dan beliau sendiri juga turut duduk mengaji kepada santrinya yang ngalim kitab kuning itu.
Sebuah teladan tentang sikap tawadhu’ dan kecintaan pada ilmu. Bahkan, karena kecintaan beliau kepada para santri ahli kitab kuning, beliau pun mengambil menantu dari kalangan mereka, di antaranya adalah KH Ali Maksum putra Kiai Maksum Lasem, dan Nyai Hj Qomariyyah putri KH Abdul Karim Lirboyo nenek dari Ibunyai Hj Tutik N. Janah binti KH Thoha bin KH Zaini bin KH Munawwir Krapyak.
Teladan para masyayikh di atas menjadi pengingat bahwa al Qur’an dan Fiqh adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Santri Qur’an harus paham fiqih, begitupun sebaliknya, Santri Kitab juga harus paham tentang al Qur’an.
  • Penulis: Abdul Adhim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik Lasem Rembang dipajang di Museum Batik Indonesia. (Pemprov Jawa Tengah)

    Bikin Bangga Batik Lasem Dipajang di Museum Batik Indonesia

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Batik Lasem dari Rembang Jawa Tengah dipajang di Museum Batik Indonesia. Hal ini menjadikan Batik Lasem turut diperhitungkan daam khazanah batik di negeri ini.

  • Edy Wuryanto: Jangan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Wajib Lewat Majelis Disiplin Profesi

    Edy Wuryanto: Jangan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Wajib Lewat Majelis Disiplin Profesi

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.034
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kasus dokter spesialis anak Ratna Setia Asih yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien. Edy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar […]

  • Gerakan Akar Rumput Lawan Korupsi, Pati Ora Sepele Gandeng KPK

    Gerakan Akar Rumput Lawan Korupsi, Pati Ora Sepele Gandeng KPK

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PATI – Guna memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati, Komunitas Pati Ora Sepele mengambil langkah konkret dengan berkolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keduanya menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus kampanye publik bertema “Membangun Pati Berintegritas dari Akar Rumput”, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Cluwak pada Minggu (26/4/2026). Kegiatan ini menjadi wadah […]

  • Ketua Dewan Penasehat Golkar Pati, Hj. Musti’ah Djayusman, Tutup Usia

    Ketua Dewan Penasehat Golkar Pati, Hj. Musti’ah Djayusman, Tutup Usia

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 384
    • 0Komentar

    PATI – Keluarga besar Partai Golkar Kabupaten Pati berduka cita. Hj. Musti’ah Djayusman binti Hamzawi, Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, meninggal dunia pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 05.20 WIB di RSUD Soewondo Pati. Kabar duka tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, melalui pesan WhatsApp grup Pleno […]

  • Percepat Penanganan Infrastruktur, Komisi C DPRD Pati Gelar Rapat Evaluasi Setiap Pekan

    Percepat Penanganan Infrastruktur, Komisi C DPRD Pati Gelar Rapat Evaluasi Setiap Pekan

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.552
    • 0Komentar

    PATI – Komisi C DPRD Kabupaten Pati menerapkan mekanisme rapat evaluasi rutin setiap minggu guna mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan infrastruktur jalan. Melalui langkah ini, setiap temuan yang diperoleh anggota dewan di lapangan akan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait agar mendapatkan tindak lanjut secara langsung. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa program ini […]

  • Ibu Rumah Tangga di Pati Ditangkap Terkait Kasus Sabu

    Ibu Rumah Tangga di Pati Ditangkap Terkait Kasus Sabu

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 302
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah utara Kabupaten Pati. Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi […]

expand_less