DPRD Pati Soroti Alih Fungsi Lahan Hijau, Minta Pemkab Sediakan Lahan Pengganti Setara
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.216

Joni Kurnianto anggota DPRD Kabupaten Pati
PATI – Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto memberikan perhatian khusus terhadap rencana perubahan peruntukan lahan hijau yang akan dijadikan kawasan industri.
Menurutnya, apabila lahan yang sebelumnya berstatus hijau diubah menjadi klasifikasi lahan orange maupun coklat, maka Pemerintah Kabupaten Pati memiliki kewajiban untuk menyiapkan lahan pengganti. Selain tersedia, luas lahan pengganti tersebut juga harus sebanding dengan lahan yang diubah fungsinya.
“Yang penting gini wilayah atau jalur hijau itu kalau diganti dengan lahan orange atau coklat untuk industri itu harus ada gantinya. Jadi supaya lahan hijau di Pati ini tidak habis,” papar Joni.
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan, keberadaan lahan hijau harus tetap terjaga dan jangan sampai terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun tanpa ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap diam saja ketika terjadi pengurangan luas lahan tersebut.
“Jangan sampai hijaunya berkurang terus pemerintah diam. Kalau hijaunya berkurang harus dicarikan lahan hijau lagi minimal jumlah luasannya sama,” jelasnya.
Lebih jauh, Joni mengingatkan akan dampak jangka panjang yang akan muncul jika kondisi ini dibiarkan tanpa pengawasan dan pengendalian yang ketat.
Salah satu risiko utama yang dihadapi adalah menurunnya tingkat ketahanan pangan di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Mina Tani ini.
Sebab, berkurangnya lahan hijau berarti semakin sempitnya area pertanian, yang secara langsung akan berpengaruh pada volume hasil produksi pertanian.
“Hijaunya berkurang ketahanan pangan otomatis berkurang. Karena lahan pertanian semakin menyusut otomatis hasil produksi pertanian juga menipis,” paparnya.
Untuk mengatur hal ini secara jelas dan terstruktur, Komisi C DPRD Pati berencana mengagendakan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Langkah ini diambil agar pengelolaan dan pemanfaatan ruang, termasuk di dalamnya penetapan dan perlindungan kawasan hijau, dapat diatur dengan baik dan sesuai kebutuhan daerah.
Hingga saat ini, proses pembahasan terhadap rancangan peraturan tersebut belum dilaksanakan. Joni berharap hal ini segera ditindaklanjuti, bahkan menargetkan pembahasannya dapat terlaksana di tahun ini setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.
“Harusnya dievaluasi terlebih dahulu. Insyaallah tahun ini (dibahas). Karena banyak hal yang harus disampaikan di sana,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

