Revitalisasi Sekolah, DPRD Pati Minta Disdikbud Gunakan Data Dapodik Sebagai Acuan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.216

Ilustrasi sekolah rusak.
PATI – Guna memastikan program perbaikan dan pemulihan sarana pendidikan berjalan tepat sasaran, DPRD Kabupaten Pati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menyusun data lengkap dan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, baik yang berada di jenjang SD maupun SMP negeri di seluruh wilayah kabupaten.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Endang Sri Wahyuningati, menyatakan bahwa pendataan tersebut menjadi langkah awal dan dasar utama dalam menyusun skala prioritas pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Ia menegaskan, informasi yang akurat akan membuat alokasi anggaran dan penanganan perbaikan dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang paling membutuhkan.
“Saat ini banyak sekolah yang perlu diperbaiki. Kami berharap Disdikbud dapat memanfaatkan data Dapodik sebagai acuan untuk menentukan sekolah mana yang harus diprioritaskan,” ujarnya saat ditemui di lingkungan kantor DPRD Pati, Kamis (30/4/2026)
Ia menambahkan, jajaran dewan sudah menanyakan langsung kepada Disdikbud terkait jumlah dan kondisi bangunan sekolah yang rusak.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan masalah ini mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah, di mana Plt Bupati Pati telah memberikan arahan agar persoalan ini segera diselesaikan.
Hal ini didasari pertimbangan bahwa kondisi bangunan yang tidak layak berpotensi mengganggu kelancaran proses belajar mengajar dan membahayakan keselamatan warga sekolah.
“Kami sudah menanyakan hal ini, dan Plt Bupati juga telah memberikan instruksi karena kondisi bangunan yang rusak bisa mengganggu kegiatan belajar mengajar,” jelasnya.
Di sisi lain, Widyaprada Bidang SMP Disdikbud Pati, Hendro Suryono, menyampaikan gambaran kondisi yang ada di lapangan. Dari total 97 satuan pendidikan SMP, baik negeri maupun swasta yang tercatat di wilayah ini, teridentifikasi ada 10 unit bangunan yang mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan sedang.
Menurutnya, kesepuluh sekolah tersebut telah mengajukan usulan perbaikan melalui program revitalisasi tahun 2026. Pengajuan ini disampaikan ke pemerintah pusat dengan memanfaatkan sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Dalam mekanisme tersebut, tugas Disdikbud berperan sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan dan verifikasi agar usulan yang masuk telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Pengusulan dilakukan oleh masing-masing sekolah melalui Dapodik, sedangkan dinas hanya melakukan verifikasi sesuai prosedur,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

