Polsek Margoyoso Tangani Laporan Upaya Pencurian Motor Karyawan PT Djarum di Ngemplak Kidul
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 1.607

Seorang wanita berinisial NK (25 tahun) diamankan petugas Polsek Margoyoso setelah dicurigai mencoba mencuri sepeda motor milik karyawan PT Djarum di lahan parkir Desa Ngemplak Kidul.
PATI – Seorang wanita berinisial NK (25 tahun) ditahan petugas Polsek Margoyoso setelah dicurigai mencoba mencuri sepeda motor milik karyawan PT Djarum di lahan parkir Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian itu memicu kegelisahan di antara sejumlah karyawan yang baru tiba untuk bekerja.
Sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang menjadi sasaran dimiliki Sukarnik (44 tahun), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil. Kendaraan itu terparkir di lahan milik Choirul Huda, yang sering digunakan sebagai tempat parkir karyawan perusahaan tersebut.
AKP Joko Triyanto, Kapolsek Margoyoso, menjelaskan bahwa tindakan mencurigakan NK terdeteksi oleh petugas pengawas parkir.
“Saksi melihat seorang perempuan sedang berusaha menghidupkan sepeda motor milik korban. Karena khawatir, saksi segera mengamankannya sebelum kendaraan bisa dibawa pergi,” ujar AKP Joko.
Setelah ditahan, NK ditempatkan di rumah pemilik lahan parkir hingga petugas kepolisian tiba.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergegas ke lokasi dan membawanya ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Selama penanganan, pihak kepolisian menghadirkan orang tua NK dan perangkat desa asalnya dari Bulumanis Kidul. Dari klarifikasi diperoleh informasi bahwa NK diduga mengalami gangguan kejiwaan, dipicu masalah keluarga dan tekanan psikologis yang berlangsung lama.
“Berdasarkan keterangan keluarga dan perangkat desa, yang bersangkutan dalam kondisi depresi dan pernah menunjukkan perilaku tidak biasa sebelumnya,” kata dia.
Untuk menyelesaikan masalah, kepolisian mengadakan mediasi antara korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, Sukarnik menyatakan memaafkan dan tidak mau melanjutkan kasus ke pengadilan, mengingat kondisi kesehatan jiwa NK.
“Kasus ini tidak akan dilanjutkan ke penyidikan karena telah tercapai kesepakatan damai. Korban memaafkan dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, NK dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan dukungan.
“Kami meminta keluarga untuk mengawasinya agar tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
