Status Tanggap Darurat Bencana di Pati Diperpanjang Hingga 6 Februari 2026
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1.558

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra saat mendatangi lokasi banjir
PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, telah menandatangani Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam yang mencakup Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Pati tahun ini. Informasi ini disampaikannya saat diwawancarai oleh Tim Liputan Prokompim Pati di ruang kerjanya.
Menurut Chandra, perpanjangan status tanggap darurat tersebut menjadi dasar hukum untuk penanganan bencana yang masih berlangsung di daerah.
Periode penetapan status tanggap darurat adalah mulai tanggal 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Tujuan dari perpanjangan ini adalah agar seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan upaya penanganan bencana secara terpadu.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar dia.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa durasi status tanggap darurat tidak ditetapkan secara kaku. Durasi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan, baik melalui perpanjangan kembali maupun pemendekan, sesuai dengan perkembangan situasi dan kebutuhan penanganan bencana.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegas Chandra.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran. Selain itu, juga diharapkan dapat memastikan perlindungan serta pemulihan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana di wilayah Kabupaten Pati.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
