Satpolairud Polresta Pati Susuri Sungai Silugonggo Pantau Kapal Tidak Beroperasi
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 100.569

Tim Terpadu Maritim Juwana mendata 26 kapal mangkrak di Sungai Silugonggo; Polresta Pati bersama instansi terkait menyiapkan penertiban bertahap demi keselamatan pelayaran.
PATI – Tim Terpadu Maritim Juwana telah melaksanakan pendataan terhadap kapal-kapal mangkrak yang menghuni alur Sungai Silugonggo, Kabupaten Pati, pada Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mengatasi keberadaan kapal yang dinilai membahayakan keselamatan serta kelancaran pelayaran di kawasan tersebut.
Pendataan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB dengan melibatkan personel Satpolairud Polresta Pati, TNI Angkatan Laut, Pengelola Pelabuhan Perikanan (PPP) Juwana, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Rombongan menyusuri alur sungai menggunakan kapal tambangan guna mencatat kondisi kapal yang sudah tidak beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tercatat sebanyak 26 kapal mangkrak yang berada di sepanjang alur Sungai Silugonggo. Selain mencatat jumlahnya, petugas juga melakukan identifikasi kepemilikan sebagai dasar untuk langkah penertiban dan evakuasi selanjutnya.
Kapolresta Pati melalui Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan jumlah kapal beserta pemiliknya sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kapal yang mangkrak di jalur pelayaran berpotensi menghambat pergerakan kapal nelayan maupun jenis kapal lain yang melintas di Sungai Silugonggo.
“Kami ingin memastikan alur pelayaran tetap aman, lancar, dan tidak terganggu oleh kapal-kapal yang sudah tidak digunakan,” katanya.
Hasil pendataan ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Juwana. Sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, pihak terkait akan menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik kapal.
“Seluruh proses akan dilaksanakan secara bertahap. Pemilik kapal akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu sehingga penyelesaiannya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan masalah kapal mangkrak memerlukan kerja sama antarinstansi karena berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, serta ketertiban di wilayah perairan.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar persoalan kapal mangkrak di Sungai Silugonggo dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna alur pelayaran,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

