Breaking News
light_mode

Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam dengan Kerugian Rp 3 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 1 Des 2021
  • visibility 3

 

Para tersangka gendam yang diamankan Polda Jawa Tengah.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus gendam dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Total ada 6 tersangka yang diamankan. Atas aksi kejahatannya tersebut para tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.

SEMARANG – Sebanyak
orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan,
Surabaya, Bandung dan Semarang  berhasil
diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3
Milyar, Selasa (30/11/2021)

Konferensi Pers atas kasus
ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo
Puro didampingi  Kabidhumas Polda Jateng
Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng. Kegiatan
bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini
sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam
ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Dirkrimum Polda Jateng
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula
tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang
Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada
korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli
obat herbal tersebut.

“Ini telah
direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani

Kemudian di tengah jalan
sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku
sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan
bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena
kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani

Pelaku TDF menelfonkan NS
yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang
terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY
mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai
kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik
korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air
mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan
aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

6 orang tersangka
diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban
Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru
dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec.
Candisari Kota Semarang.
 

Atas kejadi tersebut korban
mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas
dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran
didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000

“Selain TKP diatas
tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan,
Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4
provinsi,” lanjutnya.

Kerugian ditafsir sekitar
Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka  di
tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun
penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gerebek Pesta Miras dan Pasangan Bukan Suami Istri di Jepara

    Polisi Gerebek Pesta Miras dan Pasangan Bukan Suami Istri di Jepara

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    JEPARA – Tim Patroli Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan sekelompok remaja yang tengah pesta miras di Pantai Bandengan dan dua pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat asusila di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pecangaan, Minggu (6/7/2025) dini hari. Aksi ini merupakan respon atas banyaknya laporan masyarakat melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110 Polri […]

  • Gencarkan Razia, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

    Gencarkan Razia, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DOKUMEN DISKOMINFO JEPARA JEPARA – Satpol PP kembali menggelar razia minuman keras (miras). Kali ini miras yang berhasil diamankan bahkan mencapai ratusan botol, yang didapat dari beberapa wilayah Kamis (11/10/2018). Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Istono, mengatakan, barang bukti pertama diperoleh dari tangan inisial BU, warga Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan. Dari rumahnya, petugas […]

  • Gagal Total Jerman dan Mitos Kutukan Juara Bertahan

    Gagal Total Jerman dan Mitos Kutukan Juara Bertahan

    • calendar_month Kam, 28 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Papan skor di Stadion Kazan Arena masih menunjukkan angka 0-0, hingga menit 90. Wasit Mark Geiger menambah enam menit lagi waktu bermain. Jerman yang sedang keasyikan memburu gol menuju babak 16 besar, harus meradang di malam nan kelam Rabu (27/6) waktu setempat Rusia. Adalah Kim Yong-Gwon sang pembawa petaka untuk tim yang menyandang status juara […]

  • Polisi Temukan Ratusan Miras di Lokalisasi Pati

    Polisi Temukan Ratusan Miras di Lokalisasi Pati

    • calendar_month Sel, 10 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Lingkar Muria , PATI – Satuan Sabhara Polres Pati mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) pada Senin (9/4/2018) sore lalu. Miras dengan berbagai jenis dan merk itu diamankan dari dua lokalisasi terkenal di Bumi Mina Tani. Kampung Baru dan juga Lorong Indah (LI). Total polisi mengankan 453 botol, diamankan dari tujuh cafe di dua lokalisasi […]

  • SMKN 2 Pati Menyelenggarakan Asesmen Bakat Minat untuk Siswa Kelas 12

    SMKN 2 Pati Menyelenggarakan Asesmen Bakat Minat untuk Siswa Kelas 12

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    EDUKASI – SMK Negeri 2 Pati telah dipercayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelenggarakan Program Asesmen Bakat Minat (ABM) tahun ini. Program ini khusus diadakan untuk peserta didik kelas 12. Wakil Kepala Kurikulum SMK Negeri 2 Pati, Drs Iskhak Munthoha MSi, menjelaskan bahwa ABM bersifat opsional dan ditujukan hanya bagi siswa yang berminat. […]

  • Polisi Berhasil Meringkus Lima Anggota Geng Pasukan Katak Beracun di Pati

    Polisi Berhasil Meringkus Lima Anggota Geng Pasukan Katak Beracun di Pati

    • calendar_month Kam, 7 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati berhasil menangkap lima anggota geng yang menyebut diri mereka Pasukan Katak Beracun. Mereka ditahan karena melakukan tindakan kriminal dengan berkeliaran menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. “Razia dilakukan malam hari untuk mengatasi pemuda yang sering berkeliaran dengan senjata tajam. Kami bersama Polsek jajaran melaksanakan razia dan juga menangkap pelaku yang […]

expand_less