Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 74
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembilan Kali Bumi Kartini Raih Opini WTP

    Sembilan Kali Bumi Kartini Raih Opini WTP

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah. Penghargaan ini diterima Plt Bupati Dian Kristiandi, Selasa (28/5/2019), di Kantor BPK RI Jateng. Penghargaan itu sekaligus menandai kali kesembilan Kota Ukir dianugerahi WTP. Bersama Ketua DPRD Jepara Junarso, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, […]

  • PWI Pati Gelar Motion Infographic Contest Berhadiah Jutaan Rupiah

    PWI Pati Gelar Motion Infographic Contest Berhadiah Jutaan Rupiah

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 84
    • 0Komentar

      PATI – Dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati menggelar sejumlah agenda. Diantaranya Motion Infographic Contest (MIC) untuk umum, orientasi kewartawan, serta virtual expo. Khusus untuk lomba Motion Infographic Contest,  panitia menyediakan hadiah jutaan rupiah. “Periode lombanya mulai hari ini, 10 Maret -23 maret 2021. Objeknya bisa berupa […]

  • Daftar 6 Alasan Kenapa Harus Piknik ke Blora

    Daftar 6 Alasan Kenapa Harus Piknik ke Blora

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

      Barongan khas Kota Blora/ @barongan_blora Kabupaten Blora memang tidak populer sebagai tempat tujuan wisata. Tidak seperti kota besar semacam Solo atau Jogjakarta. Namun sangat disayangkan jika tidak menyempatkan untuk mengunjungi kota yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang berbatasan dengan daerah Jawa Timur ini. Blora memiliki sederet hal-hal memikat bagi siapa saja yang mengunjunginya. […]

  • Moncernya Putra-Putri Jepara di Arena Sepak Takraw PON Papua

    Moncernya Putra-Putri Jepara di Arena Sepak Takraw PON Papua

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

      JEPARA – Prestasi sepak takraw Jepara tak ada habisnya. Baik di level nasional maupun internasional. Terbaru putra-putri kebanggaan Kota Ukir berhasil menyumbangkan medali untuk kontingen Jawa Tengah di ajang PON XX Papua. Putra-putri yang berhasil menyumbang medali adalah Dini Mitasari dan Evana Rahmawati yang menyabet medali emas, di nomor regu event putri. Mereka tampil […]

  • Melihat Cermin Diri dari Panggung “Sinden” Teater Gerak 11

    Melihat Cermin Diri dari Panggung “Sinden” Teater Gerak 11

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Salah satu adegan pada pentas “Sinden” Teater Gerak 11  Apa yang terjadi di Desa Watugundul, sejatinya juga terjadi saat ini. Menonton pentas “Sinden” ini, bisa jadi menonton diri sendiri. KUDUS –  Muda-mudi memenuhi Gedung Auditorium Universitas Muria Kudus Selasa (26/11/2019) malam. Pentas 5 kota Teater Gerak 11, dengan naskah “Sinden”, tengah singgah di kota kretek […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasi ke Kemendagri dan BKN Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasi ke Kemendagri dan BKN Terkait Pemakzulan Bupati Pati

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo akan bertolak ke Jakarta guna mengonfirmasi temuan mereka terkait kebijakan pengangkatan dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pati. Konsultasi ini akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang […]

expand_less