Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 5 Feb 2018
- visibility 4
Pembangunan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Otonomi
Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, Kesatuan
Bangsa dan Politik dalam Negeri. Statistik. Kearsipan, dan Perpustakaan.
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pertanian. Kehutanan. Perikanan.
Kebudayaan dan Pariwisata. Administrasi Keuangan Daerah. Ketahanan
Pangan dan. Penanaman Modal.
Ruang. Perumahan. Pertanahan. Energi dan Sumber Daya Mineral. Perhubungan.
Komunikasi dan Informatika dan. Lingkungan Hidup
Kepemudaan dan Olahraga. Sosial. Ketenagakerjaan. Ketransmigrasian. Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, dan.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Nah sekarang kamu sudah tahu kan. Jadi kalau ada permasalah jangan sungkan, adukan saja ke wakil rakyatmu. Jangan sampai mereka hanya duduk-duduk di gedung parlemen saja.
- Penulis: Redaksi