23 Honorer APBD 2005 Pati Minta Tambahan Penghasilan, Komisi A DPRD Pati Siap Kawal
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 102.113

Forum Tenaga Honorer APBD 2005 dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Pati bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
PATI – Nasib 23 tenaga honorer APBD 2005 yang masih bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati menjadi perhatian Komisi A DPRD Pati. Setelah mengabdi selama lebih dari dua dekade, para tenaga honorer tersebut mengusulkan adanya tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan atas masa bakti mereka.
Aspirasi itu disampaikan Forum Tenaga Honorer APBD 2005 dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Pati bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan aspirasi mengenai tambahan penghasilan atau tunjangan perlu dikaji lebih lanjut, terutama dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini kami ada audiensi dengan teman-teman dari Forum Tenaga Honorer APBD 2005 bersama OPD terkait. Mereka mengusulkan adanya tambahan penghasilan, semacam tunjangan, karena masa bakti mereka sudah 21 tahun,” ujar Narso di Gedung DPRD Pati.
Dalam audiensi tersebut, sekitar 18 orang hadir secara langsung untuk menyampaikan aspirasi. Sementara berdasarkan data yang diterima Komisi A, total tenaga honorer APBD 2005 yang masih tersisa berjumlah 23 orang.
“Yang hadir tadi sekitar 18 orang, tetapi totalnya ada 23 orang. Nanti harus ada penyesuaian, termasuk soal gaji dan mekanisme pemberiannya,” jelasnya.
Narso menyatakan Komisi A pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap aspirasi para tenaga honorer tersebut. Masa pengabdian yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun dinilai layak mendapatkan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah.
Ia menyebut sebagian tenaga honorer yang sebelumnya masuk dalam satu angkatan kini telah beralih status menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Namun, masih terdapat 23 orang yang tetap menjalankan tugas sebagai tenaga honorer.
“Kami mendukung. Mengingat masa bakti yang sudah sangat lama. Sebagian dari mereka dulu satu angkatan, rata-rata sudah menjadi PNS atau PPPK. Yang tersisa 23 orang ini,” kata Narso.
Kendati mendukung, Narso menegaskan pemberian tambahan penghasilan belum dapat langsung direalisasikan. Komisi A perlu melihat kondisi kemampuan anggaran Pemkab Pati sekaligus memastikan apakah terdapat landasan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan kepada tenaga honorer.
“Cuma kan tetap kita harus cek dulu kemampuan anggaran dan regulasinya. Secara aturan, apakah daerah punya kewenangan untuk mengatur tambahan penghasilan seperti ini atau tidak,” tegasnya.
Menurut Narso, tenaga honorer memiliki posisi yang berbeda dengan ASN sehingga mekanisme pemberian penghargaan tidak bisa disamakan begitu saja. Setiap kebijakan yang nantinya diambil harus memiliki pijakan hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi A akan mendorong OPD terkait, termasuk BKPSDM dan DPKAD, melakukan kajian. Kajian tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami akan dorong agar ada solusi. Bisa dalam bentuk insentif, tunjangan, atau skema lain yang memungkinkan. Tapi semua harus jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Narso berharap proses kajian dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga terdapat solusi yang dapat mempertemukan kepentingan para tenaga honorer dengan kebijakan pemerintah daerah.
Komisi A DPRD Pati, lanjutnya, akan terus mengawal aspirasi tersebut. Ia menilai pengabdian selama puluhan tahun perlu mendapatkan apresiasi, meskipun pemberiannya tetap harus memperhatikan aturan dan kondisi keuangan daerah.
“Prinsip kami, mereka ini pejuang. Sudah 21 tahun mengabdi untuk Pati. Kita harus hargai. Tapi tetap harus sesuai aturan dan kemampuan daerah,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

