Pertumbuhan Ekonomi Balikpapan 8 Persen, Edy Wuryanto Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial Pekerja
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 100.735

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
BALIKPAPAN – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan bahwa capaian pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan yang mencapai sekitar 8 persen harus diimbangi dengan peningkatan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Menurutnya, tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan memberikan manfaat nyata jika masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bertema Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (8/7/2026).
“Pertumbuhan ekonomi Balikpapan ini mencapai 8 persen, sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diimplikasikan langsung pada jaminan sosial. Jangan sampai pertumbuhan ekonominya tinggi, tetapi masyarakatnya belum memiliki jaminan kesejahteraan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Komisi IX DPR RI, tingkat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal wilayah Kalimantan Timur saat ini baru mencapai sekitar 68,9 persen. Artinya, dari total 897 ribu pekerja formal, hanya 618 ribu yang terdaftar, sementara sekitar 31,1 persen sisanya belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini dinilai menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah, karena secara hukum perusahaan memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya, setidaknya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini ada apa? Padahal ini pekerja formal dan perusahaan wajib memberikan hak mereka. Angka 31,1 persen ini harus menjadi perhatian serius. Perlu diidentifikasi dan ditelusuri di mana saja pekerja yang belum terlindungi tersebut,” ujarnya.
Selain sektor formal, Edy juga menyoroti kondisi pekerja informal yang masih minim perlindungan. Dari data yang dipaparkan, sekitar 38,9 persen pekerja di sektor tersebut di Kalimantan Timur belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja untuk bekerja sama memperluas jangkauan kepesertaan.
Di sisi lain, Edy juga mengingatkan pemerintah daerah agar bersiap menghadapi dampak ketidakpastian ekonomi global dan nasional yang berpotensi meningkatkan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan laporan Apindo, tren PHK di wilayah Kalimantan Timur mulai terlihat meningkat, dengan lebih dari 2.000 pekerja terdampak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan lebih dari 3.000 orang di Kabupaten Kutai Timur.
“Tren PHK diprediksi akan meningkat. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup perlindungan menyeluruh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Edy berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan agar cakupan perlindungan pekerja semakin luas.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi benar-benar dapat dirasakan sebagai peningkatan kesejahteraan oleh masyarakat.
“Arah regulasi kita sudah jelas. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi para pekerja dan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

