Breaking News
light_mode

Kursi Almarhum Riyanto Belum Terisi, DPRD Pati Tunggu Usulan Resmi dari Golkar

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 100.207

PATI – Hingga saat ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar belum dapat dilaksanakan. Pihak dewan menyatakan masih menunggu penyampaian usulan resmi dari fraksi terkait guna mengisi kursi yang kosong setelah ditinggalkan oleh almarhum Riyanto.

Sebagai informasi, Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar telah meninggal dunia pada pertengahan April 2026. Sampai sekarang, lembaga dewan belum menerima surat pengajuan PAW baik dari partai maupun fraksi yang bersangkutan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa proses PAW baru bisa dimulai setelah DPRD menerima surat resmi dari Fraksi Golkar sesuai tata cara yang telah ditetapkan.

“Artinya kalau ada surat dari Golkar untuk melakukan pergantian antar waktu akan kami proses. Tapi kalau belum ada, masak kami harus jemput bola mencampuri urusan orang lain, kan tidak boleh,” ujar Ali.

Menurutnya, peran DPRD hanya sebatas melaksanakan urusan administrasi mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, kelanjutan proses PAW sepenuhnya bergantung pada usulan dari partai politik yang memiliki kewenangan menunjuk pengganti bagi anggota dewan yang berhenti atau meninggal dunia.

“Saya masih menunggu proses yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya. Kalau dari Fraksi Golkar mengusulkan tentunya akan kami proses, kalau tidak ya tidak kami proses, karena kami bekerja berdasarkan aturan,” katanya.

Ali menjabarkan, begitu usulan PAW diterima, pihaknya akan segera menindaklanjutinya melalui rangkaian tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengenai batas waktu pengajuan PAW, ia menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan proses tersebut diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Keputusan untuk mengajukan pengganti sepenuhnya menjadi wewenang internal Partai Golkar.

“Tidak ada. Mau diproses satu tahun yang akan datang, mau dihabiskan tidak diproses, itu kewenangan dari Fraksi Golongan Karya,” tegasnya.

Di sisi lain, kondisi kursi yang kosong ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keterwakilan Fraksi Golkar dalam pelaksanaan tugas legislasi, penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan di lingkungan DPRD Kabupaten Pati.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Yatim dan Duafa Difasilitasi Sunatan Omah Khitan Wedari

    Anak Yatim dan Duafa Difasilitasi Sunatan Omah Khitan Wedari

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Tiga anak mendapat fasilitasi sunatan gratis dari Omah Khitan Wedari, Selasa (2/11/2021) Kegiatan sunatan gratis dilakukan Omah Khitan Wedari. Sunatan diperuntukkan bagi anak yatim dan duafa.  PATI – Omah Khitan Wedari yang terletak di Desa Panggungroyom RT 8 RW 2, Kecamatan  Wedarijaksa, Kabupaten Pati gelar khitanan masal, (2/11/2021) malam. Khitan itu diperuntukkan bagi anak yatim […]

  • Jadi Manusia Berguna dari Pramuka

    Jadi Manusia Berguna dari Pramuka

    • calendar_month Ming, 25 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Dalif Rodliyatul Ghurrok punya pengalaman berharga saat mengikuti berbagai kegiatan pramuka. Perempuan yang sekarang menjadi Ketua Dewan Racana Putri IAIN Kudus ini belajar menjadi manusia yang berguna dalam kegiatan-kegiatan yang sering diikutinya. Salah satunya tentang kepedulian, kata Dalif, baik terhadap sesama maupun lingkungan sekitar. Dalif mengingat itu saat mengikuti sebuah kemah beberapa waktu lalu. ”Saat […]

  • Ipan dan Ipin Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri dari Kasus Pengeroyokan

    Ipan dan Ipin Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri dari Kasus Pengeroyokan

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 711
    • 0Komentar

    PATI – Sepasang saudara kembar yang bernama Ipan dan Ipin ditangkap oleh polisi setelah buron selama tiga bulan. Kedua pria berusia 21 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan terhadap Ikhsanudin Ilham Affandi (23), seorang warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo. Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu […]

  • Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memberikan keterangan pers.

    Kasus Keracunan MBG di Pati, Plt Bupati Minta Penerapan SOP Diperketat

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.130
    • 0Komentar

    PATI – Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, meninjau langsung kondisi sejumlah siswa SMK Negeri 4 Pati yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan para siswa mendapatkan penanganan medis yang optimal, sekaligus memantau proses observasi yang tengah berlangsung di fasilitas kesehatan. Dalam keterangannya, Plt Bupati Pati menjelaskan […]

  • Dorong Pembentukan Perdes Langkah Nyata Pemajuan Kebudayaan Sukolilo

    Dorong Pembentukan Perdes Langkah Nyata Pemajuan Kebudayaan Sukolilo

    • calendar_month Sen, 28 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Komitmen pemajuan budaya di Desa Sukolilo Pati Melalui buku Ragam Kebudayaan Desa Sukolilo dan Meronce Sejarah Tradisi Meron kedepan diharapkan menambah referensi budaya Desa Sukolilo yang muaranya bisa menjadi rujukan untuk pembuatan Peraturan Desa Sukolilo. Sebagai langkah nyata dalam memajukan budaya desa.                 PATI – Desa Sukolilo melaksanakan program pemajuan kebudayaan desa yang difasilitasi oleh […]

  • DPRD Pati Soroti Pengelolaan Lahan Hutan Sosial Harus Seimbang Antara Ekonomi dan Kelestarian

    DPRD Pati Soroti Pengelolaan Lahan Hutan Sosial Harus Seimbang Antara Ekonomi dan Kelestarian

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.951
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, mendorong agar pengelolaan kawasan hutan sosial di wilayah Pati tetap memperhatikan aspek pelestarian alam dan konservasi lingkungan. Upaya ini terus dilakukan, antara lain melalui kegiatan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada para petani yang menggarap lahan di kawasan tersebut. Menurut Warsiti, pengelolaan hutan sosial tidak boleh hanya […]

expand_less