Kursi Almarhum Riyanto Belum Terisi, DPRD Pati Tunggu Usulan Resmi dari Golkar
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sel, 23 Jun 2026
- visibility 100.159

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin
PATI – Hingga saat ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar belum dapat dilaksanakan. Pihak dewan menyatakan masih menunggu penyampaian usulan resmi dari fraksi terkait guna mengisi kursi yang kosong setelah ditinggalkan oleh almarhum Riyanto.
Sebagai informasi, Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar telah meninggal dunia pada pertengahan April 2026. Sampai sekarang, lembaga dewan belum menerima surat pengajuan PAW baik dari partai maupun fraksi yang bersangkutan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa proses PAW baru bisa dimulai setelah DPRD menerima surat resmi dari Fraksi Golkar sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
“Artinya kalau ada surat dari Golkar untuk melakukan pergantian antar waktu akan kami proses. Tapi kalau belum ada, masak kami harus jemput bola mencampuri urusan orang lain, kan tidak boleh,” ujar Ali.
Menurutnya, peran DPRD hanya sebatas melaksanakan urusan administrasi mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, kelanjutan proses PAW sepenuhnya bergantung pada usulan dari partai politik yang memiliki kewenangan menunjuk pengganti bagi anggota dewan yang berhenti atau meninggal dunia.
“Saya masih menunggu proses yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya. Kalau dari Fraksi Golkar mengusulkan tentunya akan kami proses, kalau tidak ya tidak kami proses, karena kami bekerja berdasarkan aturan,” katanya.
Ali menjabarkan, begitu usulan PAW diterima, pihaknya akan segera menindaklanjutinya melalui rangkaian tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai batas waktu pengajuan PAW, ia menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan proses tersebut diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Keputusan untuk mengajukan pengganti sepenuhnya menjadi wewenang internal Partai Golkar.
“Tidak ada. Mau diproses satu tahun yang akan datang, mau dihabiskan tidak diproses, itu kewenangan dari Fraksi Golongan Karya,” tegasnya.
Di sisi lain, kondisi kursi yang kosong ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keterwakilan Fraksi Golkar dalam pelaksanaan tugas legislasi, penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan di lingkungan DPRD Kabupaten Pati.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

