DPRD Pati Gelar RDP, Bahas Keluhan Penyaluran Bantuan Puso Petani Desa Pasuruan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Rab, 3 Jun 2026
- visibility 99.578

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) guna menindaklanjuti masalah penyaluran bantuan puso bagi kelompok tani yang terdampak banjir di Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen.
Pertemuan yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Pati pada Rabu (3/6/2026) ini menghadirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pertanian Kabupaten Pati, serta perwakilan kelompok tani setempat.
Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, didampingi Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua II Bambang Susilo. Turut hadir pula sejumlah anggota dari Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Ali Badrudin menjelaskan, pertemuan ini diselenggarakan sebagai respon atas laporan warga terkait penyaluran bantuan puso yang pengajuannya dilakukan pasca bencana banjir tahun 2023, namun baru direalisasikan pada tahun 2026 ini.
Ia menyampaikan, berdasarkan keterangan dari BPBD Kabupaten Pati, total usulan anggaran bantuan yang diajukan mencapai sekitar Rp29 miliar. Namun, dana yang akhirnya disetujui dan bisa dicairkan hanya sebesar Rp15 miliar.
“Dari penjelasan Kepala BPBD tadi, usulan bantuan sekitar Rp29 miliar, sementara yang bisa cair sekitar Rp15 miliar. Dana yang sudah terdistribusi mencapai Rp14,999 miliar, sehingga masih ada sisa sekitar Rp1 juta,” kata Ali.
Meskipun bantuan sudah mulai disalurkan, DPRD menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai mekanisme pembagian di tingkat kelompok tani. Masalah yang diadukan berkaitan dengan adanya perbedaan jumlah bantuan yang diterima dibandingkan dengan daftar dan besaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Ali, menurut prosedur yang dijelaskan BPBD, proses penyaluran seharusnya bisa diselesaikan dalam satu hari. Namun, beberapa penerima melaporkan terjadi perubahan nominal bantuan saat proses pembagian berlangsung.
“Ada pengaduan bahwa penerima yang awalnya menerima sejumlah tertentu kemudian mendapatkan tambahan. Saat ditanyakan dalam rapat, pihak kelompok menyampaikan bahwa tambahan tersebut berasal dari uang kelompok sendiri. Hal-hal seperti ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” ujarnya.
Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keragu-raguan, DPRD Pati meminta BPBD dan Dinas Pertanian untuk mengatur pertemuan lanjutan di wilayah Kecamatan Kayen dengan mengundang seluruh pihak yang tercantum sebagai penerima bantuan.
Ali menegaskan, forum tersebut sangat diperlukan untuk menyamakan data nama penerima dan jumlah uang yang diterima dengan isi Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan tersebut.
“Tujuannya agar semuanya jelas. Semua penerima diundang dan dicocokkan apakah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati atau belum. Dengan cara ini tidak ada dugaan-dugaan dan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD menegaskan bahwa jika hasil pengecekan nanti ditemukan ada warga yang belum menerima haknya secara utuh, maka kekurangan dana tersebut wajib segera disalurkan. Sebaliknya, jika seluruh proses dan jumlah yang diterima sudah sesuai aturan, maka masalah ini dianggap selesai.
“Kalau nanti ternyata memang ada yang belum sesuai, harus dikembalikan kepada penerimanya. Tetapi kalau semuanya sudah benar, ya selesai. Tugas DPRD adalah meluruskan persoalan ini sesuai fungsi pengawasan yang kami miliki,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

