DPRD Pati Bentuk Pansus, Percepat Pembahasan Aturan Bantuan Hukum Bagi Kelompok Rentan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.977

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso
PATI – Menindaklanjuti pelaksanaan dengar pendapat umum atau public hearing, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Tugas utama tim ini adalah mendalami dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang tergolong rentan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, tak lama setelah kegiatan public hearing selesai digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, pada Senin (18/5/2026).
Menurut penjelasan Narso, pembentukan Pansus merupakan langkah strategis agar pembahasan materi Raperda ini dapat berjalan segera dan lebih fokus.
Regulasi yang sedang disusun ini nantinya ditujukan sebagai payung hukum pemberian pendampingan hukum bagi kelompok masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, serta anak-anak.
“Hampir seluruh persoalan hukum yang dihadapi masyarakat rentan bisa dibantu oleh Pemkab, kecuali beberapa yang dikecualikan. Namun ini masih dinamis dan akan dibahas lebih lanjut di Pansus,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa tidak semua warga berhak mendapatkan fasilitas ini. Dalam draf Raperda tersebut, penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu warga yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin.
“Yang memenuhi syarat adalah mereka yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Narso menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Kabupaten Pati tidak bekerja sendiri, melainkan akan menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang telah memiliki akreditasi resmi. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan dan pendampingan berjalan optimal dan berkualitas.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga mitra ini dilakukan semata-mata agar kelompok masyarakat rentan dapat memperoleh akses dan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
“Pemkab akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat rentan,” tandasnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

