Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Ponpes di Pati Mangkir Panggilan Polisi
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.489

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro
PATI – Proses hukum atas kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati terus berjalan.
Polresta Pati memastikan penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penetapan status tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro, yang menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya.
Menurut keterangannya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka pada tanggal 4 Mei 2026. Namun sayangnya, orang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan keterangan apapun terkait alasan ketidakhadirannya, sehingga dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua yang jatuh pada tanggal 7 Mei 2026. Melalui kesempatan ini, polisi berharap tersangka bersedia hadir dan bekerja sama agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan kasus segera selesai.
“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.
Namun demikian, pihak kepolisian telah menyiapkan langkah tegas apabila harapan tersebut tidak terwujud. Jika pada pemanggilan kedua tersangka kembali mangkir, maka penyidik akan langsung mengambil tindakan berupa upaya paksa dengan mendatangi dan menjemput orang tersebut untuk dibawa ke kantor kepolisian.
“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dari hasil penelusuran, diperoleh indikasi bahwa orang tersebut sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan berpindah ke tempat lain, bahkan tidak memberitahukan ke mana tujuannya baik kepada keluarga maupun kuasa hukumnya.
“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” jelasnya.
Sementara itu, terkait jumlah korban, AKP Iswantoro menjelaskan bahwa sejauh ini laporan resmi yang masuk baru berasal dari satu pihak, yaitu orang tua korban. Adapun beberapa anak lain yang sebelumnya memberikan keterangan, saat ini berstatus sebagai saksi dalam berkas perkara
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi kemudian mencabut pernyataan yang pernah disampaikannya. Kendati demikian, hal ini tidak menghentikan proses hukum, di mana penyidik tetap mendalami setiap fakta dan keterangan yang ada guna memperkuat pembuktian kasus ini.
“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, pihak kepolisian membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya. Bahkan, Polresta Pati telah menyiapkan posko pengaduan khusus guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

