Breaking News
light_mode

Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Ponpes di Pati Mangkir Panggilan Polisi

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
  • visibility 98.583

PATI – Proses hukum atas kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren tahfizul Quran di wilayah Kabupaten Pati terus berjalan.

Polresta Pati memastikan penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penetapan status tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro, yang menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“Untuk penanganan kasus ini, kami dari Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan secara maksimal,” jelasnya.

Menurut keterangannya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada tersangka pada tanggal 4 Mei 2026. Namun sayangnya, orang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan keterangan apapun terkait alasan ketidakhadirannya, sehingga dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua yang jatuh pada tanggal 7 Mei 2026. Melalui kesempatan ini, polisi berharap tersangka bersedia hadir dan bekerja sama agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan kasus segera selesai.

“Kami agendakan pemanggilan kedua pada 7 Mei. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tambahnya.

Namun demikian, pihak kepolisian telah menyiapkan langkah tegas apabila harapan tersebut tidak terwujud. Jika pada pemanggilan kedua tersangka kembali mangkir, maka penyidik akan langsung mengambil tindakan berupa upaya paksa dengan mendatangi dan menjemput orang tersebut untuk dibawa ke kantor kepolisian.

“Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka,” tegasnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dari hasil penelusuran, diperoleh indikasi bahwa orang tersebut sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Pati dan berpindah ke tempat lain, bahkan tidak memberitahukan ke mana tujuannya baik kepada keluarga maupun kuasa hukumnya.

“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak manapun,” jelasnya.

Sementara itu, terkait jumlah korban, AKP Iswantoro menjelaskan bahwa sejauh ini laporan resmi yang masuk baru berasal dari satu pihak, yaitu orang tua korban. Adapun beberapa anak lain yang sebelumnya memberikan keterangan, saat ini berstatus sebagai saksi dalam berkas perkara

“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari orang tua korban. Sementara yang lain masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya sempat ada lima orang yang memberikan keterangan,” terangnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi kemudian mencabut pernyataan yang pernah disampaikannya. Kendati demikian, hal ini tidak menghentikan proses hukum, di mana penyidik tetap mendalami setiap fakta dan keterangan yang ada guna memperkuat pembuktian kasus ini.

“Kami tetap mendalami keterangan yang ada. Beberapa saksi memang mencabut pernyataannya, namun proses penyidikan tetap berjalan,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, pihak kepolisian membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja yang menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya. Bahkan, Polresta Pati telah menyiapkan posko pengaduan khusus guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun keterangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, untuk segera melapor. Kami telah menyiapkan posko pengaduan di Polresta Pati,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Pertashop Tidak Perlu Jauh-Jauh ke SPBU

    Ada Pertashop Tidak Perlu Jauh-Jauh ke SPBU

    • calendar_month Sen, 21 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

      Pengisian BBM jenis Pertamax di Pertashop Desa Sumberrejo Kecamatan Gunungwungkal, Pati. Masyarakat di pelosok desa semakin dimudahkan dalam membeli BBM. Dengan hadirnya Pertashop, tidak perlu jauh-jauh ke SPBU, karena bisa beli bensi dengan harga yang sama. PATI, Gunungwungkal – Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Gunungwungkal senang. Karena di desanya berdiri kios BBM, Pertashop 4P 59106. […]

  • Modus Hutang, Preman di Pati Peras Vendor Pabrik hingga Jutaan Rupiah

    Modus Hutang, Preman di Pati Peras Vendor Pabrik hingga Jutaan Rupiah

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 248
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati berhasil membongkar aksi premanisme yang meresahkan dan mengancam iklim investasi di Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AZ (43) ditangkap pada Kamis (15/5/2025) sore di sebuah rumah makan di Juwana. AZ terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pabrik PT. HWI 2 […]

  • Ragam Motif Batik Jepara Tumbuh Pesat

    Ragam Motif Batik Jepara Tumbuh Pesat

    • calendar_month Sel, 1 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Beragam motif batik Jepara dipamerkan Bupati Jepara Dian Kristiandi menerima penghargaan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Penghargaan itu diraih atas dedikasinya terhadap pelestarian batik Jepara. Penghargaan diserahkan oleh Ketua Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) Alamsyah, didampingi tim peneliti Siti Maziyah, pada Jumat (20/11/2020), di Pendopo Kartini Jepara. […]

  • Persijap Jepara, Tim Pertama Indonesia yang Ramah Lingkungan

    Persijap Jepara, Tim Pertama Indonesia yang Ramah Lingkungan

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Persijap Jepara kembali mengeluarkan gebrakan baru di kancah persepakbolaan nasional. Tim asal Jepara tersebut menggandeng sebuah aplikasi yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan. Aplikasi yang dimaksud adalah Y-WASTE yang dapat diunduh dalam platform Android maupun IOS. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa meminimalisir limbah makanan yang mereka miliki. Selain masyarakat umum, aplikasi itu juga bisa […]

  • DPRD Pati Rilis Jadwal Kegiatan Bulan April 2026, Padat dengan Rapat dan Kunjungan Kerja

    DPRD Pati Rilis Jadwal Kegiatan Bulan April 2026, Padat dengan Rapat dan Kunjungan Kerja

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 4.136
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah merilis agenda resmi kegiatan untuk bulan April tahun 2026. Jadwal yang telah ditetapkan ini memuat berbagai kegiatan penting, mulai dari rapat badan, rapat komisi, kunjungan kerja, hingga kegiatan pendidikan dan pelatihan yang akan berlangsung sepanjang bulan. Berikut adalah rincian lengkap agenda kegiatan DPRD Kabupaten Pati […]

  • Surga Kecil di Pelosok Jepara itu Bernama Tempur (1)

    Surga Kecil di Pelosok Jepara itu Bernama Tempur (1)

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Sungai yang jernih airnya Gus Muwafiq. Kiai nyentrik berambut gondrong asal Yogyakarta itu dalam suatu ceramahnya pernah mengisahkan bagaimana dakwah di Jawa itu tidak mudah. Mau bercerita tentang surga kepada orang Jawa tidak laku. Surga, itu dalam penggambaran Alquran sebagai tajri min tahtihal anhaar. Air mengalir seperti sungai. Orang Jawa ngomong, kata Gus Muwafik. Mencari […]

expand_less