Komisi D DPRD Pati Sosialisasi Aturan Sekolah, Wali Murid Lega Tak Ada Lagi Pungutan Wajib
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 24.716

Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo
PATI – Guna meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, Komisi D DPRD Kabupaten Pati secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang dipungut melalui lembaga komite sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat digelarnya sosialisasi peraturan pengelolaan komite sekolah di SMP Negeri 1 Tayu. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur legislatif, Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, pihak manajemen sekolah, serta para wali murid, dengan tujuan menyatukan persepsi dan pemahaman mengenai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam berbagai aspek, mulai dari batasan yang diperbolehkan terkait iuran, pelaksanaan kegiatan wisata pendidikan, hingga penyelenggaraan acara perpisahan. Semua poin tersebut dikaji agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo, menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menjalankan peraturan yang ada tanpa menciptakan kebijakan tambahan yang berpotensi memberatkan orang tua siswa. Ia juga menekankan bahwa komite sekolah tidak memiliki wewenang untuk menarik biaya apapun yang sifatnya wajib.
“Kami ingin semua pihak patuh pada aturan, sehingga tidak ada lagi pungutan yang membebani wali murid. Pengawasan langsung penting untuk mencegah praktik yang berpotensi melanggar ketentuan pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Bandang menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berhenti di satu sekolah saja, namun akan diperluas ke seluruh SMP yang ada di wilayah Pati. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan aturan yang bisa merugikan pihak manapun.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkesinambungan. Tujuannya agar seluruh kebijakan di bidang pendidikan dapat berjalan secara adil, terbuka, dan benar-benar memberikan kemudahan tanpa membebani kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Bendahara Komite SMP Negeri 1 Tayu, Abdul Rohim, menyambut baik kegiatan ini karena memberikan kepastian hukum terhadap berbagai usulan kegiatan yang sebelumnya muncul dari wali murid. Salah satu contohnya adalah rencana kegiatan wisata sekolah yang akhirnya dibatalkan setelah diketahui tidak sesuai dengan regulasi.
“Selama ini banyak usulan kegiatan yang berbenturan dengan aturan, sehingga penjelasan ini membuat semuanya menjadi lebih jelas. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekecewaan, namun menjadi pembelajaran penting agar kebijakan tetap sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Amril, salah seorang wali murid, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan ini, terlebih di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan stabil.
“Kami merasa terbantu. Tidak ada lagi kewajiban biaya tambahan yang sebelumnya cukup memberatkan,” katanya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

