SMPN 1 Tayu Setuju Batalkan Wisata Bali, Komisi D Akan Sosialisasi Langsung ke Seluruh Wali Murid
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24.343

Pihak sekolah dan perwakilan Komite SMPN 1 Tayu dipanggil untuk mengikuti audiensi di Ruang Komisi D, Kamis (16/4/2026).
PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengagendakan pertemuan khusus dengan seluruh wali murid SMP Negeri 1 Tayu pada pekan depan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi terkait polemik rencana kegiatan wisata ke Bali yang sempat memicu keberatan.
Dalam rapat yang digelar sebelumnya, pihak sekolah telah menyatakan kesediaannya untuk membatalkan kegiatan tersebut. Namun, Bandang menekankan bahwa keputusan ini harus dikomunikasikan secara resmi dan tertulis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Senin pekan depan kami akan mengundang semua wali murid di SMP Tayu untuk memberikan sosialisasi bahwa kegiatan tersebut memang kurang tepat,” jelas Bandang.
“Harus ada tindaklanjut dengan pemberitahuan secara tertulis, karena itu kita akan sosialisasi kepada semua wali murid di SMPN 1 Tayu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sunarji, memastikan pihaknya sedang menyelesaikan penyusunan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang kegiatan outing class ke luar daerah. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Pati.
“Berdasarkan instruksi Pak Plt Bupati dan rekomendasi Dewan, outing class tidak diperbolehkan keluar Kabupaten Pati. Semua rencana kegiatan ke luar daerah, termasuk yang sudah mengantongi izin sebelumnya, resmi dibatalkan,” tegas Sunarji.
Terkait kasus di SMPN 1 Tayu, Sunarji menjelaskan kronologinya. Awalnya kegiatan direncanakan bulan Juni, namun dimajukan menjadi April dengan alasan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan jadwal inilah yang kemudian mempersingkat waktu pembayaran dan memicu keberatan dari orang tua siswa.
“Kemudian setelah dimajukan, beberapa orang tua agak keberatan karena pembayarannya harus segera,” ungkapnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

