Breaking News
light_mode

Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.504

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang untuk dua pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, pada hari Rabu (7/1/2026). Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo yang kerap disapa Gulo, menyampaikan keberatan atas isi dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut sudah cacat sejak awal karena jaksa dianggap tidak menjalankan peran sebagai penyaring kedua terhadap hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Hari ini kami menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sejak awal saya menyatakan bahwa jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari barang busuk yang disampaikan oleh penyidikan polisi,” ujar Gulo.

Ia menegaskan bahwa berbagai kesalahan dalam dakwaan telah diuraikan secara rinci dalam berkas eksepsi yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar Majelis Hakim dapat bertindak dengan cermat sebagai penyaring selanjutnya dalam proses peradilan.

“Intinya, kami berharap Majelis Hakim sebagai filter ketiga tidak kecolongan. Cukup jaksa sebagai quality control yang telah gagal menyusun dakwaan dengan membawa hal-hal yang tidak layak ke ruang persidangan yang mulia,” tegasnya.

Selain menyampaikan eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar penahanan terhadap kedua terdakwa dapat ditangguhkan atau dialihkan. Permohonan ini mendapatkan dukungan dari dua tokoh agama asal Kecamatan Kayen serta lebih dari 800 warga masyarakat yang telah memberikan surat jaminan tertulis.

“Apabila Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahanannya, para penjamin menyatakan komitmen bahwa keduanya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, serta tidak akan merusak barang bukti,” jelas Gulo.

Menurutnya, permohonan tersebut pantas untuk dikabulkan berdasarkan ketentuan hukum, mengingat aturan tentang penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Selanjutnya, Gulo kembali menegaskan penolakan pihaknya terhadap dakwaan yang dinilainya sudah tidak layak sejak awal. Ia berharap perkara ini dapat menjadi materi pembelajaran hukum bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi bagi aparat penegak hukum.

“Ini menjadi pendidikan hukum bagi warga masyarakat. Kami berharap jaksa ke depan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap berkas perkara dari kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana gayeng setelah pementasan Geger Bumi Muria di TMII Jakarta 

    Pentas Asal Usul Kretek Ramaikan TMII Jakarta

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Suasana gayeng setelah pementasan Geger Bumi Muria di TMII Jakarta JAKARTA – Perwakilan Kabupaten Kudus tampil  pentas duta seni, yang digelar oleh Badan Penghubung Jawa Tengah di TMII Jakarta. Pentas duta seni sempat vakum selama 3 tahun akibat pandemi, tahun ini mulai diadakan kembali.  Kali ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus menggandeng komunitas seni […]

  • Aksi Balap Liar di JLS Dibubarkan Polisi, Tujuh Remaja Terjaring Operasi Dini Hari

    Aksi Balap Liar di JLS Dibubarkan Polisi, Tujuh Remaja Terjaring Operasi Dini Hari

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.901
    • 0Komentar

    PATI – Guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Pati bersama tim gabungan dari Polresta Pati melaksanakan operasi penindakan terhadap aksi balap liar yang marak terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Pati. Kegiatan ini digelar pada dini hari Sabtu, 25 April 2026, menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas berbahaya tersebut. Penindakan berlangsung mulai […]

  • Pilih Pekerjaan yang Menyenangkan

    Pilih Pekerjaan yang Menyenangkan

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Shinta Yunita Shinta Yunita Bagi Shinta Yunita, bekerja bukan saja tentang mencari uang, akan tetapi bekerja menurutnya adalah cara menyalurkan hobi. Untuk itu, perempuan yang duduk di kelas XII SMAN 2 Pati ini memilih masuk menjadi pramugari.  ”Sebab dari dulu saya hobi traveling. Dengan menjadi pramugari, tentu kegemaran saya itu dapat tersalurkan. Jalan-jalan setiap waktu […]

  • IDI Pati 2025-2028 Resmi Dilantik, PMI Dorong Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    IDI Pati 2025-2028 Resmi Dilantik, PMI Dorong Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PATI – Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati periode 2025-2028 resmi dilantik dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (5/7). Pelantikan ini dihadiri oleh para dokter anggota IDI serta perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati. Ketua PMI Pati, Atik Sudewo, menyampaikan dukungannya kepada kepengurusan baru IDI. […]

  • Program GSMS di Pati Dorong Kreativitas dan Karakter Generasi Muda

    Program GSMS di Pati Dorong Kreativitas dan Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PATI – Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) di Kabupaten Pati telah sukses digelar selama lima hari, dari tanggal 22 hingga 26 Oktober 2024 dan diikuti oleh 33 SD dan SMP serta 33 orang seniman lokal. Acara puncak pementasan yang digelar di GOR Pesantenan pada Sabtu malam (27/10/2024) dihadiri oleh Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, […]

  • Inspektorat Daerah Pati Ajak Tokoh Agama Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

    Inspektorat Daerah Pati Ajak Tokoh Agama Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Sab, 7 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 261
    • 0Komentar

    PATI – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 dengan melibatkan tokoh agama sebagai upaya pencegahan korupsi. Peringatan yang dipusatkan di Pendapa Kabupaten Pati, Kamis (5/12/2024), mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju.” Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, menjelaskan bahwa keterlibatan tokoh agama merupakan langkah baru […]

expand_less