Breaking News
light_mode

Sidang Eksepsi Dua Pentolan AMPB, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.543

PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang untuk dua pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, pada hari Rabu (7/1/2026). Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo yang kerap disapa Gulo, menyampaikan keberatan atas isi dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan tersebut sudah cacat sejak awal karena jaksa dianggap tidak menjalankan peran sebagai penyaring kedua terhadap hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Hari ini kami menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Sejak awal saya menyatakan bahwa jaksa telah gagal menjadi filter kedua dari barang busuk yang disampaikan oleh penyidikan polisi,” ujar Gulo.

Ia menegaskan bahwa berbagai kesalahan dalam dakwaan telah diuraikan secara rinci dalam berkas eksepsi yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan agar Majelis Hakim dapat bertindak dengan cermat sebagai penyaring selanjutnya dalam proses peradilan.

“Intinya, kami berharap Majelis Hakim sebagai filter ketiga tidak kecolongan. Cukup jaksa sebagai quality control yang telah gagal menyusun dakwaan dengan membawa hal-hal yang tidak layak ke ruang persidangan yang mulia,” tegasnya.

Selain menyampaikan eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar penahanan terhadap kedua terdakwa dapat ditangguhkan atau dialihkan. Permohonan ini mendapatkan dukungan dari dua tokoh agama asal Kecamatan Kayen serta lebih dari 800 warga masyarakat yang telah memberikan surat jaminan tertulis.

“Apabila Mas Teguh dan Mas Botok ditangguhkan atau dialihkan penahanannya, para penjamin menyatakan komitmen bahwa keduanya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, serta tidak akan merusak barang bukti,” jelas Gulo.

Menurutnya, permohonan tersebut pantas untuk dikabulkan berdasarkan ketentuan hukum, mengingat aturan tentang penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Selanjutnya, Gulo kembali menegaskan penolakan pihaknya terhadap dakwaan yang dinilainya sudah tidak layak sejak awal. Ia berharap perkara ini dapat menjadi materi pembelajaran hukum bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi bagi aparat penegak hukum.

“Ini menjadi pendidikan hukum bagi warga masyarakat. Kami berharap jaksa ke depan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap berkas perkara dari kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dorong Pengembangan Destinasi Wisata di Bumi Mina Tani

    DPRD Pati Dorong Pengembangan Destinasi Wisata di Bumi Mina Tani

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam mengembangkan tempat-tempat wisata yang ada di Pati. Ia berharap, dengan kerja sama semua elemen, dapat ditemukan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengembangan pariwisata di Pati. Kemudian, bisa dikomunikasikan untuk mencari hal-hal yang bisa dikreasikan guna meningkatkan […]

  • Dokumen kemendes PDTT

    Alasan Santri Harus Siap jadi Kepala Desa

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Dokumen kemendes PDTT Para santri dimotivasi agar siap memimpin desa. Santri diharapkan mampu membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa.  JAKARTA – Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Wakil Ketua DPR bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri Silaturahim Nasional Santri Vokasi dan Rakornas BLK Komunitas 2023 di Jombang, Minggu (13/8/2023). Dalam kesempatan itu, Gus Muhaimin meminta Para […]

  • Komisi B DPRD Pati Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Pangan Rumah Tangga

    Komisi B DPRD Pati Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Pangan Rumah Tangga

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.223
    • 0Komentar

    PATI – Potensi pertanian di Kabupaten Pati dinilai masih sangat besar, namun belum digarap secara optimal. Komisi B DPRD Kabupaten Pati menyoroti masih banyaknya lahan yang terbengkalai, terutama di tingkat desa, yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga. Anggota Komisi B DPRD Pati, Warsiti, menilai bahwa lahan-lahan yang kering dan tidak produktif tersebut […]

  • Nahkoda NU Kudus Masa Khidmat 2019-2024 Siap Realisasikan Rumah Sakit hingga Universitas NU

    Nahkoda NU Kudus Masa Khidmat 2019-2024 Siap Realisasikan Rumah Sakit hingga Universitas NU

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Asyrofi Masyitho sebagai Ketua Tanfidziyah, dan KH. Muhamad Ulil Albab Arwani sebagai Rais Syuriah Masa Khidmat 2019-2024 (SN) KUDUS – Gelaran Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kudus telah berakhir pada Minggu (3/3/2019) di SMK NU Ma’arif Kudus. Terpilihnya Asyrofi Masyitho sebagai Ketua Tanfidziyah, dan KH. Muhamad Ulil Albab Arwani sebagai Rais Syuriah menjadi penutup agenda reorganisasi […]

  • DPRD Pati Dorong Pertumbuhan Wirausaha Muda untuk Bangun Ekonomi Daerah

    DPRD Pati Dorong Pertumbuhan Wirausaha Muda untuk Bangun Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, menekankan pentingnya peran wirausahawan muda dalam membangun perekonomian daerah yang berbasis masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru. Beliau menyatakan bahwa kolaborasi antara para pelaku usaha muda dengan pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga pelatihan menjadi kunci keberhasilan. “Sinergi antar pemangku kepentingan sangat penting agar para pengusaha […]

  • Pengerjaan Jalan TMMD Karangsari Capai  65 Persen

    Pengerjaan Jalan TMMD Karangsari Capai 65 Persen

    • calendar_month Ming, 22 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Warga membantu TNI mengerjakan jalan dengan makadam di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati yang merupakan salah satu lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II. PATI – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II, sudah menunjukkan progresnya. Bahkan di Desa Karangsari yang menjadi salah satu lokasi TMMD, dalam kegiatan pembangunan jalan sudah mencapai 65 persen. […]

expand_less