Breaking News
light_mode

Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 116

SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia.

Seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), dan Husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator.

Para narasumber membahas secara mendalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.

Mereka menyoroti berbagai kelemahan KUHAP dan menekankan perlunya revisi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengkritik keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan di Indonesia, berbeda dengan sistem di Jerman dan Belanda di mana jaksa memiliki peran pengawasan.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), menambahkan perspektif sosiologis. Ia menyoroti potensi ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” jelasnya.

Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang peran jaksa sebagai dominus litis.

“Ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Khusnul Imanuddin, S.H., menyarankan agar RUU KUHAP yang baru menerapkan asas diferensiasi fungsional secara fleksibel, memperkuat asas dominus litis, dan memberikan pedoman yang jelas, ketat, dan transparan dalam penggunaan kewenangan, termasuk restorative justice.

“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Husnul Mudhom, selaku moderator, menutup sesi diskusi dengan menekankan pentingnya revisi KUHAP.

“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru,” ungkapnya.

Wakil Rektor 3 USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan berharap materi yang disampaikan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

“Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujarnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesepaktakraw Jepara Berjaya di Pomnas 2019

    Pesepaktakraw Jepara Berjaya di Pomnas 2019

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sekeping medali emas sepak takraw dipersembahkan tiga putri asal Bumi Kartini. Jepara. Ketiganya mewakili kontingen mahasiswa Jawa Tengah di ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas) 2019 di GOR UIN Jakarta, pada (25/9/2019) lalu.  Membanggakan atlet sepak takraw Jepara   Ketiga atlet sepak takraw putri asal Jepara ini adalah Alfia Yuli Rahmawati, Tri Suryaningsih, dan Dona […]

  • Bupati Pati : PSSI Pati Mampu Mengelola Sepak Bola dengan Profesional

    Bupati Pati : PSSI Pati Mampu Mengelola Sepak Bola dengan Profesional

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 239
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, baru saja menerima kunjungan hangat dari pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Pati di Kantor Bupati. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (24/10/2025) ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan deklarasi komitmen untuk mengembalikan kejayaan sepak bola Pati. Sudewo tak sungkan menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan kerja keras pengurus PSSI […]

  • Tawuran, dan Cara Anak Mengisi Kebosanan

    Tawuran, dan Cara Anak Mengisi Kebosanan

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Akhir pekan, Sabtu (16/12) lalu Polres Pati menangkap setidaknya 25 anak yang baru gede. Masih berseragam, mereka pelajar setingkat SMP. Para pelajar yang semuanya laki-laki ini bergerombol di sebuah warung di dekat SPBU. Saat diamankan, salah satu dari mereka kedapatan membawa satu buah clurit dan juga regam. Mereka hendak tawuran, namun sebelum pecah tawuran itu, […]

  • Ketika DPRD Pati Kecolongan Ada Lahan Produktif jadi Kawasan Industri

    Ketika DPRD Pati Kecolongan Ada Lahan Produktif jadi Kawasan Industri

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

      Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Lahan produktif seluas 1.036 hektare di Kecamatan Trangkil yang diperuntukkan sebagai kawasan peruntukan industri (KPI) mengagetkan anggota DPRD Pati. Hal ini mencuat di tengah wacana pembangunan pabrik besar di Kecamatan Trangkil itu. PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati merasa kecolongan, sebab adanya kawasan peruntukan industri (KPI) seluas seribu […]

  • Pilkades di Rembang Surat Suara Dilebihkan Lima Persen

    Pilkades di Rembang Surat Suara Dilebihkan Lima Persen

    • calendar_month Sab, 2 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    CEK SURAT SUARA: Panitia Pilkades Logung, Sumber mengecek surat suara ketika simulasi pencoblosan di Polres Rembang belum lama ini. KOTA – Jumlah surat suara yang didistribusikan ke panitia Pilkades untuk setiap desa dilebihkan lima persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu untuk mengantisipasi jika ada surat suara yang cacat. Kasubbag Penataan Pemerintahan Desa, […]

  • DPRD Pati Tekankan Prioritas Warga Lokal dalam Rekrutmen Karyawan

    DPRD Pati Tekankan Prioritas Warga Lokal dalam Rekrutmen Karyawan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 124
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk memprioritaskan warga lokal dalam proses rekrutmen karyawan. Langkah ini diyakini dapat berkontribusi signifikan dalam menekan angka pengangguran di Pati. Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan HC, menyampaikan harapannya agar perusahaan-perusahaan di Pati turut serta aktif dalam mengurangi angka pengangguran dengan memberikan […]

expand_less