Breaking News
light_mode

Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 76

SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM.

Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia.

Seminar yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum (Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA), Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H (Wakil Rektor 3 Universitas Semarang), Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H (Praktisi Hukum), Khusnul Imanuddin S.H. (Jaladara Law Firm), Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), dan Husnul Mudhom (Advokat) sebagai moderator.

Para narasumber membahas secara mendalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.

Mereka menyoroti berbagai kelemahan KUHAP dan menekankan perlunya revisi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan.

Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum, mengkritik keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan di Indonesia, berbeda dengan sistem di Jerman dan Belanda di mana jaksa memiliki peran pengawasan.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervise penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

Dian Puspitasari, S.H. (LBH AMAN), menambahkan perspektif sosiologis. Ia menyoroti potensi ego sektoral antara kepolisian dan kejaksaan.

“Dari Kelemahan dari Sudut Sosiologis, Potensi Ego Sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan, Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana. Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” jelasnya.

Dr. (c) Fathurrahman, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang peran jaksa sebagai dominus litis.

“Ada kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Peran Dominus Litis. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya “meneruskan” hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Khusnul Imanuddin, S.H., menyarankan agar RUU KUHAP yang baru menerapkan asas diferensiasi fungsional secara fleksibel, memperkuat asas dominus litis, dan memberikan pedoman yang jelas, ketat, dan transparan dalam penggunaan kewenangan, termasuk restorative justice.

“Agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan Penuntut umum maka perlu dirumuskan dalam RUU KUHAP seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan,” tuturnya.

Husnul Mudhom, selaku moderator, menutup sesi diskusi dengan menekankan pentingnya revisi KUHAP.

“Cukup diperhitungkan bagi kita semua bahwa diskusi kali ini untuk membuka mata kita perlunya UU KUHAP baru,” ungkapnya.

Wakil Rektor 3 USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini dan berharap materi yang disampaikan dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.

“Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa” ujarnya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati Dibekuk, Ratusan Tabung Gas Disita

    Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati Dibekuk, Ratusan Tabung Gas Disita

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 96
    • 0Komentar

    PATI – Komplotan pencuri spesialis gas melon atau gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pati berhasil dibekuk pihak kepolisian. Ratusan tabung gas melon pun disita sebagai barang bukti. Pelaku, dua warga Kecamatan Juwana berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh, telah menggondol ratusan tabung gas dari empat lokasi berbeda. “Anggota Polresta Pati berhasil menangkap […]

  • Nakhoda Baru IPNU IPPNU Pati : Pelajar NU Berilmu, Humanis dan Mandiri

    Nakhoda Baru IPNU IPPNU Pati : Pelajar NU Berilmu, Humanis dan Mandiri

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PATI – Konferensi Cabang (Konfercab) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama’ (IPPNU) Kabupaten Pati ke XIII menghasilkan Nakhoda baru di organisasi itu. Mastna Zakiyatus Salwa terpilih sebagai ketua IPNU dan Melisa Yusrina terpilih sebabagi ketua IPPNU Kabupaten Pati Acara puncak Konfercab ini dihelat di Pendopo Desa Tlutup, Kecamatan Trangkil, Kabupaten […]

  • Situasi Persaingan Pilkada 2024, Ketua DPRD Pati Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

    Situasi Persaingan Pilkada 2024, Ketua DPRD Pati Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas menjelang Pilkada. Menurutnya, kontestasi politik yang semakin dekat akan memicu persaingan di masyarakat, sehingga potensi provokasi dan perselisihan semakin tinggi. “Kami berharap masyarakat khususnya Kabupaten Pati ini tetap dalam situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu,” ujar Ali, politisi dari […]

  • Marak Investasi Bodong OJK Gelar Penyuluhan di Jepara

    Marak Investasi Bodong OJK Gelar Penyuluhan di Jepara

    • calendar_month Rab, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kegiatan penyuluhan OJK yang difasilitasi Ketua Komisi XI DPR RI H. Fathan Subchi Maraknya investasi bodong dan pinjaman online illegal mendorong wakil ketua Komisi XI DPR RI H. Fathan Subchi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadakan penyuluhan. OJK mengajak masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan kasus investasi yang belum terdaftar di OJK untuk di […]

  • Bela Harga Diri Petani di Tulakan Jepara Putus Jembatan Tambang Ilegal

    Bela Harga Diri Petani di Tulakan Jepara Putus Jembatan Tambang Ilegal

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Para petani memotong kayu kelapa yang menjadi jembatan untuk akses tambang ilegal batuan di Sungai Kaligelis, Desa Tulakan, Donorojo, Jepara Sejumlah petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Jepara melakukan tindakan tegas. Mereka memotong jembatan yang menjadi akses tambang ilegal yang mengancam jaringan irigasi sawah mereka. JEPARA – […]

  • Nasib Persipa Muda di Tangan Kepala BKPP Pati

    Nasib Persipa Muda di Tangan Kepala BKPP Pati

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jumani Saiful Arifin, Ketua Umum Persipa, secara resmi telah menunjuk Jumani menjadi manajer Persipa U-17 atau tim junior. Jumani, yang sehari-hari menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ini akan mengemban amanat pembinaan pesepakbola muda di Bumi Mina Tani ini. ”Karena sifatnya pembinaan, Pak Jumani yang sangat menggemari sepak bola ini saya yakini […]

expand_less