Petugas melakukan razia motor berknalpot racing brong di sekitar Stadion Joyokusumo baru-baru ini. |
Tindakan tegas dilakukan Polres Pati dalam menyikapi maraknya sepeda motor berknalpot racing brong. Mereka yang kedapatan memiliki sepeda motor berknalpot racing brong langsung ditilang.
PATI – Polres Pati
gencar menggelar razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot racing atau
brong.
Adapun razia ini digelar di
sekitar Stadion Joyokusumo, Pasar Soponyono, dan Jalan Kolonel Sunandar Pati,
Jumat (14/1/2022) sore hingga petang.
Kasi Humas Polres Pati Iptu
Sukarno mengungkapkan, petugas melakukan tindakan tilang sebanyak 43 pelanggar.
“Kegiatan ini
dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat Pati, agar senantiasa mematuhi
peraturan lalu lintas. Khususnya untuk menggunakan knalpot standar. Karena
penggunaan knalpot jenis racing atau brong sangat mengganggu kenyamanan
masyarakat,” jelasnya, Sabtu (15/1/2022).
Petugas juga mengedukasi
masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. Mereka yang terjaring
razia diminta untuk mengembalikan knalpot sesuai standar
Iptu Sukarno memaparkan,
dasar dilakukannya razia ialah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang
batas kebisingan kendaraan bermotor.
Selain itu operasi ini juga
berdasarkan surat perintah Kapolres Pati tanggal 14 Januari 2022 tentang
tugas Razia Kendaraan Bermotor dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan
Knalpot Racing/Knalpot Brong di Wilayah Kabupaten Pati. (hus)