JEPARA – Tim Patroli Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan sekelompok remaja yang tengah pesta miras di Pantai Bandengan dan dua pasangan bukan suami istri yang diduga berbuat asusila di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pecangaan, Minggu (6/7/2025) dini hari.
Aksi ini merupakan respon atas banyaknya laporan masyarakat melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center 110 Polri terkait aktivitas tersebut.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa patroli rutin ini menyasar lokasi rawan pesta miras dan perbuatan asusila, termasuk pinggir jalan sepi dan kawasan pantai.
“Saat patroli, tim menemukan sekelompok remaja yang sedang asyik pesta miras di kawasan Pantai Bandengan, selain itu juga menyita beberapa minuman keras (Miras),” ujar AKP Dwi.Para remaja tersebut didata dan diberi pembinaan.
Sementara itu, razia di kos-kosan di Kecamatan Pecangaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan kos-kosan untuk kegiatan mesum.
“Kami banyak menerima laporan masyarakat di beberapa kos-kosan di wilayah Kecamatan Pecangaan sering digunakan pasangan bukan suami-istri untuk berbuat mesum,” katanya.
Razia tersebut menghasilkan penemuan dua pasangan bukan suami istri yang tidak dapat menunjukkan identitas dan mengakui perbuatannya. Mereka didata dan diberikan pembinaan.
AKP Dwi menambahkan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola kos-kosan agar mematuhi peraturan dan mencegah penyalahgunaan tempat kos untuk perbuatan asusila.
“Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut. Patroli dan razia ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jepara.
Editor: Arif