Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 949

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Gelar Sidang Paripurna, Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mengikuti Aturan Pemerintah Pusat

    DPRD Pati Gelar Sidang Paripurna, Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah Mengikuti Aturan Pemerintah Pusat

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.817
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mengadakan sidang paripurna dengan pokok bahasan penyampaian tanggapan dari jajaran kepala daerah terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung DPRD Kabupaten Pati, pada Jumat (8/5/2026). Dari total 50 […]

  • GP Ansor Pati Siapkan Layanan Posko Mudik 24 Jam di Juwana

    GP Ansor Pati Siapkan Layanan Posko Mudik 24 Jam di Juwana

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PATI – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati memberikan berbagai fasilitas dan layanan untuk pemudik dan pengguna jalan umum menjelang Lebaran. Posko Mudik Banser, yang berlokasi di sebelah Masjid Besar Al Mukarromah Juwana, menawarkan berbagai layanan mulai dari tempat istirahat, minuman, pijat, hingga obat-obatan. “Posko Ansor-Banser ini rutin kami buka menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hanya, […]

  • Meratapi Nasib Sial Klub Sultan PSG Pati

    Meratapi Nasib Sial Klub Sultan PSG Pati

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Pemain PSG Pati/AHHA PS Pati Syaiful Indra Cahya membawa bola dibayangi pemain Persijap Jepara/@sri.nugroho Apa yang terjadi pada PSG Pati memang sungguh di luar dugaan. Klub sultan dengan uang berlimpah namun harus susah payah menjalani kompetisi perdana mereka di Liga 2. Dari ambisi naik kasta hingga akhirnya harus berjuang untuk lolos dari maut zona degradasi. […]

  • Laskar Saridin Digembleng Pressing

    Laskar Saridin Digembleng Pressing

    • calendar_month Rab, 11 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PATI – Mengakhiri putaran pertama Liga 3 Zona Jawa Tengah, Persipa finish dengan hasil yang terbilang tak memuaskan. Kesebelasan berjuluk Laskar Saridin tersebut menjadi lumbung gol di Grup A, serta berada di urutan paling buncit kedua satu tingkat lebih baik dari PSIK Klaten yang belum sekalipun mengemas poin. Dwi Cahyono cs tercatat kemasukan 13 gol […]

  • Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Beri Pesan Jelang Rapat Paripurna

    Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Beri Pesan Jelang Rapat Paripurna

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera menggelar rapat Paripurna untuk menentukan nasib Bupati Pati, Sudewo. Rapat yang direncanakan pada akhir Oktober atau awal November 2025 ini menjadi sorotan publik. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan pesan penting menjelang agenda tersebut. “Ya pokoknya bismillah baik-baik saja Pati,” […]

  • Paskibraka Pati Dikukuhkan, Wakil Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Kondisi Fisik

    Paskibraka Pati Dikukuhkan, Wakil Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Kondisi Fisik

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati. Puluhan pelajar terbaik yang terpilih akan bertugas pada upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa anggota Paskibraka […]

expand_less