Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 886

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin dalam Suluk Alif: Penyucian Jiwa sebagai Inti Keagamaan

    Ajaran Syekh Ahmad Mutamakkin dalam Suluk Alif: Penyucian Jiwa sebagai Inti Keagamaan

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.592
    • 0Komentar

    PATI – Di wilayah Kajen, Kabupaten Pati, warisan manuskrip tidak hanya menjadi sisa kenangan masa lalu, melainkan juga menjadi cermin khas dari bagaimana Islam berkembang dan menyatu dengan kehidupan masyarakat Jawa. Taufiq Hakim, Filolog Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa keberislaman di daerah ini memiliki karakter konvergen dan vernakular, yang menyatukan ajaran ketauhidan yang kuat dengan […]

  • Hajar PSBS Biak 2-0, Rekor TakTerkalahkan Persijap Jepara Tetap Terjaga 

    Hajar PSBS Biak 2-0, Rekor TakTerkalahkan Persijap Jepara Tetap Terjaga 

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.819
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara kembali meraih kemenangan saat menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara, dengan skor akhir 2-0. Kemenangan ini mengerek posisi Persijap ke posisi 13 klasemen sementara. Gol pertama Persijap di cetak oleh Borja Herrera, memanfaatkan situasi sepak pojok di dalam kotak penalti. Borja Herrera berhasil mengeksekusi bola muntah dengan baik […]

  • Anggota DPRD Pati Hardi : Pemkab Harus Dukung UMKM Anak Muda

    Anggota DPRD Pati Hardi : Pemkab Harus Dukung UMKM Anak Muda

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 211
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Hardi, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memberikan perhatian khusus terhadap UMKM yang dikelola anak muda. Hal ini disampaikan Hardi menanggapi penurunan drastis angka wirausaha muda di Kabupaten Pati, yang mencapai -66,67%. “Visi Pati untuk mencapai kesejahteraan dan keunggulan tidak akan tercapai jika kita tidak memperhatikan kelompok wirausaha […]

  • Mengenang Kejayaan PSIS Semarang di Masa Ribut Waidi

    Mengenang Kejayaan PSIS Semarang di Masa Ribut Waidi

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Wawan Febrianto kala berkostum timnas Indonesia Wawan Febrianto pemain asal Pati, Jawa Tengah merapat ke PSIS Semarang musim ini. Kita jadi teringat class of 1987 dimana magis Ribut Waidi berhasil mengantarkan PSIS Semarang juara di era perserikatan. Kedua pemain ini berasal dari satu daerah, Desa/Kecamatan Trangkil. Desa di Pati yang menjadi penghasil pemain bola. SEMARANG […]

  • Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Kelompok Anarko

    Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Kelompok Anarko

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 244
    • 0Komentar

    SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, mengunjungi Brigadir Eka di RS Bhayangkara Semarang pada Jumat (2/4/2025). Brigadir Eka dirawat setelah menjadi korban penyanderaan oleh kelompok yang diduga Anarko saat mengamankan demonstrasi buruh pada 1 Mei 2025. Aksi demonstrasi awalnya berlangsung damai dengan orasi dan sholawat. Namun, sekelompok orang berpakaian hitam, diduga […]

  • Proper Emas Bukan Pencapaian Akhir

    Proper Emas Bukan Pencapaian Akhir

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Sinergi              Peran pemerintah dalam hal pembangunan mempunyai jangkauan yang sangat luas, dimulai yang bersifat pelayanan operasional hingga pada persoalan ideologis dan spiritual. Di Indonesia mempunyai peran strategis melakukan kombinasi antara menggali, menggerakkan dan mengombinasikan faktor sumber daya yang tersedia seperti tenaga kerja, biaya, peralatan, partisipasi dan kewenangan yang sah. Pemerintah turut berperan sebagai elemen […]

expand_less