Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 877

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bagikan Sembako, Sat Sabhara Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

    Bagikan Sembako, Sat Sabhara Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 9 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti membagikan sembako kepada warga kurang mampu PATI – Aparat kepolisian terus berupaya menjalin kedekatannya dengan masyarakat sekitar. Salah satunya dilakukan dengan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu. Seperti yang dilakukannya siang kemarin, Sabtu (9/6/2018) di Mako Satuan Sabhara Polres Pati. Sejumlah 100 paket sembako dibagikan kepada warga kurang mampu […]

  • Balap Liar di JLS Meresahkan, DPRD Pati Apresiasi Langkah Tegas Aparat

    Balap Liar di JLS Meresahkan, DPRD Pati Apresiasi Langkah Tegas Aparat

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.218
    • 0Komentar

    PATI – Aktivitas balap liar yang kerap berlangsung di ruas jalan umum di Kabupaten Pati terus menuai keluhan dari masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan, aksi tersebut dinilai sangat berbahaya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terutama warga yang beraktivitas pada malam hari. “Saya sebagai masyarakat sangat resah, karena aksi balap liar ini kan membahayakan. Apalagi bagi […]

  • Menteri Koperasi Apresiasi Kecepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pati

    Menteri Koperasi Apresiasi Kecepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pati

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menerima kunjungan kerja Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (31/7/2025). Kunjungan ini membahas percepatan pengoperasian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tahap kedua. Program ini diharap mendorong kemandirian ekonomi desa melalui distribusi barang kebutuhan pokok yang tepat sasaran dan terjangkau. Budi Arie menekankan bahwa program Kopdes […]

  • DPRD Pati Komitmen Laksanakan Pengawasan di Seluruh Bidang Program

    DPRD Pati Komitmen Laksanakan Pengawasan di Seluruh Bidang Program

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.699
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah siap untuk menjalankan peran pengawasannya secara menyeluruh guna memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan akan diterapkan secara komprehensif meliputi segala sektor pembangunan. Tak hanya fokus pada infrastruktur, namun juga mencakup bidang kesehatan, pendidikan, serta berbagai layanan […]

  • Siap-siap Gowes Karimunjawa, Tempuh 50 Kilometer Bersepeda dan Beriwisata Alam

    Siap-siap Gowes Karimunjawa, Tempuh 50 Kilometer Bersepeda dan Beriwisata Alam

    • calendar_month Sen, 18 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Panorama indah pantai di Karimunjawa. FOTO : Instagram @explorejepara     JEPARA – Event sepeda wisata bertajuk Let’s Gowes Karimunjawa (LGwK) 2019, bakal digelar 29-31 Maret 2019 mendatang. Even tahunan besutan Kaisa Smart Konvex yang digelar sejak 2016 ini ditargetkan bakal diikuti 500 wisatawan.   Ketua panitia Solichoel Soekaemi menyebut, di LGwK tahun ini, peserta […]

  • Wabup Kudus Bellinda membuka Festival Dandangan 2026.

    Festival Dandangan Kudus 2026 Resmi Dibuka Wabup Bellinda, Diikuti 527 Pedagang dan Terapkan Sistem Digital

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.157
    • 0Komentar

    KUDUS – Festival Tradisi Dandangan Kabupaten Kudus 2026 resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Senin (9/2/2026). Pembukaan kegiatan tersebut turut didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Endhah Sam’ani Intakoris. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bellinda menyampaikan bahwa Festival Dandangan tahun ini diikuti oleh 527 pengusaha dengan lebih dari […]

expand_less