Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 860

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyantap Pecok Cambah dan Docang Pe, Hidangan Lezat Khas Pesisir Pati Utara

    Menyantap Pecok Cambah dan Docang Pe, Hidangan Lezat Khas Pesisir Pati Utara

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 291
    • 0Komentar

    PATI – Wilayah pesisir di Pati Utara menyimpan kekayaan kuliner khas yang menggugah selera. Di antaranya adalah pecok cambah dan docang pe, dua sajian tradisional yang unik dan jarang ditemukan di daerah lain. Kedua hidangan ini menawarkan cita rasa yang berbeda dari masakan khas Lebaran seperti opor atau semur yang biasanya berbahan santan. Pecok cambah […]

  • Bahas Masalah Infrastruktur Jalan, Komisi C DPRD Pati Jadwalkan Pemanggilan DPU

    Bahas Masalah Infrastruktur Jalan, Komisi C DPRD Pati Jadwalkan Pemanggilan DPU

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.769
    • 0Komentar

    PATI – Untuk mendapatkan kejelasan terkait sejumlah persoalan di lapangan, Komisi C DPRD Kabupaten Pati akan segera memanggil jajaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati. Pemanggilan ini dilakukan guna membahas kendala yang menghambat pembangunan infrastruktur jalan, sekaligus menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang sebelumnya sempat terhenti. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa […]

  • Padat Agenda, Begini Siasat Ketua PC IPNU Jepara

    Padat Agenda, Begini Siasat Ketua PC IPNU Jepara

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Zaenal Muttaqin/DOKUMEN PRIBADI Lingkar Muria, JEPARA – Akhir tahun 2017 ini menjadi saat paling sibuk bagi PC IPNU dan IPPNU Jepara, sebab dalam kurun waktu 15 hari, ada 17 agenda yang mesti dijalani. Tentu proses komunikasi dan kordinasi dalam struktural kepengurusan mesti dikelola dengan cermat dan baik. Demikian dikatakan Ketua PC IPNU Kabupaten Jepara Zainal […]

  • PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Menuju Jateng Ditutup

    PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Menuju Jateng Ditutup

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy SEMARANG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan tegas dalam menyikapi PPKM Darurat. Hal itu ditunjukkan dengan bakal diberlakukannya penutupan terhadap 27 pintul Tol Exit mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021. Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy mengungkapkan […]

  • Satlantas Polresta Pati Gelar PSA di TK Kemala Bhayangkari Dukung Ops Keselamatan Candi 2026

    Satlantas Polresta Pati Gelar PSA di TK Kemala Bhayangkari Dukung Ops Keselamatan Candi 2026

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.790
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka mendukung Operasi Keselamatan Candi 2026, Satuan Lalu Lintas Polresta Pati menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA) di TK Kemala Bhayangkari 42 Pati pada Senin pagi (2/2/2026). Digelar mulai pukul 08.30 WIB, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Sebagai Kasatgas Kamseltibcar Lantas, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Riki Fahmi […]

  • Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Juwana Tewas di Lokasi

    Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Juwana Tewas di Lokasi

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 555
    • 0Komentar

    TRAGIS : Korban masih tergeletak di tempat kejadian perkara di Jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana. PATI – Tragis dialami Lasno, 47. Warga Desa Jatisari Kecamatan Jakenan ini harus meregang nyawa di Jalan Juwana – Jakenan turut Desa Karangrejo, setelah menjadi korban tabrak lari dengan sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya Jumat […]

expand_less