Breaking News
light_mode

Anggota DPR-RI Minta Investigasi Transparan Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • visibility 907

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meluapkan kekecewaannya atas tragedi yang menimpa seorang ibu hamil di Papua. Empat rumah sakit menolak pasien tersebut hingga akhirnya meninggal dunia bersama bayinya. Edy menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

“Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy, saat dihubungi, Selasa (26/11/2025).

Edy juga menyoroti Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap ibu hamil tersebut merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menempatkan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

“Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Menurutnya, penolakan terhadap ibu Irene yang hendak melahirkan merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang tersebut.

“Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” tegasnya.

Edy juga mengingatkan ancaman pidana yang menanti pelaku pelanggaran tersebut.

“Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian,” jelasnya.

Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

Menanggapi alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

“Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” jelasnya.

Edy juga menuntut agar investigasi terhadap empat rumah sakit tersebut dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada publik.

“Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Garam Merugi Akibat Kemarau, Komisi B DPRD Kabupaten Pati Siapkan Solusi

    Petani Garam Merugi Akibat Kemarau, Komisi B DPRD Kabupaten Pati Siapkan Solusi

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 218
    • 0Komentar

    PATI – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Pati menyebabkan petani garam mengalami gagal panen. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi. “Kami akan mengoptimalkan koordinasi dengan dinas terkait. Mulai saat ini, kita harus mempersiapkan langkah-langkah untuk tahun-tahun mendatang agar petani tidak terus […]

  • Polresta Pati Siaga Amankan May Day 2026, Terapkan Pendekatan Humanis dan Profesional

    Polresta Pati Siaga Amankan May Day 2026, Terapkan Pendekatan Humanis dan Profesional

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.274
    • 0Komentar

    PATI – Guna memastikan seluruh rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 berjalan lancar dan aman, Polresta Pati menggelar Apel Kesiapan Antisipasi Kontinjensi pada Kamis (30/4) mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolresta Pati ini menjadi bukti kesiapan jajaran kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengamanan bagi seluruh masyarakat. Apel […]

  • Komisi A DPRD Pati Minta Belanja Pegawai Ditekan ke 30 Persen

    Komisi A DPRD Pati Minta Belanja Pegawai Ditekan ke 30 Persen

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.792
    • 0Komentar

    PATI – Realisasi alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026 tercatat mencapai sekitar 34 persen dari total anggaran. Angka ini dinilai sudah melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebesar 30 persen. Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyatakan bahwa kondisi ini sudah menjadi perhatian khusus dan […]

  • AMPB Pati Kerahkan Empat Bus Gratis untuk Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

    AMPB Pati Kerahkan Empat Bus Gratis untuk Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.826
    • 0Komentar

    PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sedang mematangkan segala persiapan guna memberangkatkan massa aksi unjuk rasa menuju Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Hingga Selasa (25/8/2026), dua unit bus telah tiba dan disiagakan di kawasan Alun-Alun Pati. Rencananya, armada ini akan ditambah dua kendaraan lagi sehingga total menjadi empat bus yang siap beroperasi. […]

  • Ilustrasi ikan lele

    Jarang Terpikirkan! Ternyata Begini Tips Budidaya Ikan Lele Supaya Cepat Besar

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 324
    • 0Komentar

      EDUKASI – Budidaya ikan lele merupakan merupakan salah satu usaha sampingan yang punya nilai ekonomi tinggi. Ikan lele banyak disukai orang Indonesia, pasarnya sangat luas dan permintaan pasar terbilang tinggi. Ikan lele selain enak juga memiliki kandungan gizi yang baik, sebagai asupan protein. Budidaya ikan lele tidak sulit, semua orang bisa melakukan usaha budidaya […]

  • DPRD Pati Dorong Penataan Infrastruktur Alun-Alun Kembangjoyo untuk Peningkatan Ekonomi Pedagang

    DPRD Pati Dorong Penataan Infrastruktur Alun-Alun Kembangjoyo untuk Peningkatan Ekonomi Pedagang

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.930
    • 0Komentar

    PATI – Alun-Alun Kembangjoyo, yang telah dibangun sebagai lokasi relokasi bagi ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari zona merah PKL, memerlukan penataan infrastruktur guna mengembalikan statusnya sebagai pusat kuliner yang ramai di Kabupaten Pati. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, yang menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur di kawasan tersebut sangat diperlukan. “Bahwa perbaikan […]

expand_less