Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 462

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendes PDTT Gus Halim/HUMAS KEMENDES PDTT

    Progres Penggunaan Dana Desa Harus Disosialisasikan ke Warga

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Mendes PDTT Gus Halim/HUMAS KEMENDES PDTT Warga desa berhak tahu soal penggunaan dana desa. Dalam hal ini pendamping desa memiliki peran penting untuk sosialisasi ke warga desa setempat.    JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) meminta pendamping desa mensosialisasikan progres penggunaan dana desa ke setiap […]

  • Anggota DPRD Pati Muntamah : Orang Tua Berperan Penting Tanamkan Ajaran Agama Sejak Dini

    Anggota DPRD Pati Muntamah : Orang Tua Berperan Penting Tanamkan Ajaran Agama Sejak Dini

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 288
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Muntamah, menekankan pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter anak. Menurutnya, pendidikan agama tidak hanya terbatas pada pelajaran agama di sekolah, tetapi juga harus ditanamkan oleh orang tua sejak dini. “Selain sekolah, orang tua memiliki peran penting dalam menanamkan ajaran agama sejak dini. Sehingga anak memiliki akhlak yang baik untuk menunjang […]

  • Banjir Rendam SD di Desa Ketitangwetan, Siswa Terpaksa Diliburkan

    Banjir Rendam SD di Desa Ketitangwetan, Siswa Terpaksa Diliburkan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 498
    • 0Komentar

    PATI – Banjir kembali melanda Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, dan kali ini berdampak pada dunia pendidikan. SD Ketitangwetan, yang terletak di tengah permukiman warga, terendam banjir dengan ketinggian air mencapai 75 sentimeter, menyebabkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dihentikan sementara. Menurut Dian Sofiana, seorang guru di SD Ketitangwetan, para siswa diliburkan untuk […]

  • DPRD Pati Tekankan Perlindungan Pasar Tradisional Jadi Prioritas Pemkab

    DPRD Pati Tekankan Perlindungan Pasar Tradisional Jadi Prioritas Pemkab

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.390
    • 0Komentar

    PATI – Isu perlindungan pasar tradisional muncul sebagai salah satu fokus dalam kegiatan reses Tahap I Tahun 2026 yang digelar anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra. Dalam silaturahmi dengan warga dan pelaku usaha, sejumlah pedagang kecil mengemukakan kekhawatiran terkait semakin meluasnya jangkauan ritel modern atau minimarket yang kini menjamah hingga ke wilayah […]

  • Gubernur Ganjar Borong Produk UMKM Disabilitas

    Gubernur Ganjar Borong Produk UMKM Disabilitas

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melihat produk UMKM kelompok disabilitas di Kebumen. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lagi-lagi menunjukkan keberpihakan pada sektor UMKM. Hal itu terlihat saat seorang pelaku UMKM dari kelompok disabilitas hendak memberinya kaos dan barang-barang lain secara cuma-cuma, Ganjar menolak dan bersikukuh untuk membelinya.  KEBUMEN – Senyum Awaludin merekah dan matanya berbinar […]

  • DPRD Pati Apresiasi Tradisi Sedekah Bumi Sebagai Wadah Pelestarian Kesenian Daerah

    DPRD Pati Apresiasi Tradisi Sedekah Bumi Sebagai Wadah Pelestarian Kesenian Daerah

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 187
    • 0Komentar

    PATI – Masuknya Bulan Apit dalam sistem penanggalan Jawa menjadi momen tersendiri bagi masyarakat di berbagai desa di Kabupaten Pati untuk melaksanakan tradisi sedekah bumi. Kegiatan yang telah dijalankan turun-temurun ini ternyata tidak sekadar ritual adat, melainkan juga berperan penting sebagai sarana menjaga dan melestarikan kekayaan seni budaya daerah. Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan […]

expand_less