Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 115

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Kerja Firman Subagyo ke Pati: Apresiasi Program Sudewo untuk Majukan Sektor Pesisir

    Kunjungan Kerja Firman Subagyo ke Pati: Apresiasi Program Sudewo untuk Majukan Sektor Pesisir

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati terus memacu pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, perikanan, hingga pertanian. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Pati H. Sudewo saat menghadiri acara di wilayah pesisir Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Minggu (13/7/2025), bersama anggota DPR RI Firman Subagyo. Sudewo menyatakan bahwa pembangunan jalan Tayu–Dukuhseti hingga Puncel akan segera dirampungkan, membuka akses […]

  • Pansus II DPRD Pati Gelar Rapat Bahas Raperda Perikanan dan Pergaraman

    Pansus II DPRD Pati Gelar Rapat Bahas Raperda Perikanan dan Pergaraman

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat penting pada Jumat (10/10/2025), yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan pelaku usaha perikanan dan pergaraman. “Kami berharap Raperda ini […]

  • DPRD Pati Kawal Rapat RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

    DPRD Pati Kawal Rapat RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025-2029. Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudi Rustanto, menekankan pentingnya kerjasama harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan RPJMD yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Fraksi […]

  • Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

    Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

      Polres Jepara menangkap tersangka penjual miras oplosan maut Sebanyak 9 orang meninggal akibat menenggak miras oplosan di Jepara. Kasus semacam ini terus berulang. Sungguh malang nasib mereka yang mati sia-sia. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya. JEPARA – Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan maut yang mengakibatkan 9 orang […]

  • Congkel Jendela, Maling Gasak Uang Dan Perhiasan

    Congkel Jendela, Maling Gasak Uang Dan Perhiasan

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    PATI – Kasus pencurian marak terjadi dalam sepekan ini. Yasman, 57 warga Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong kali menjadi korban. Uang dan perhiasan yang disimpannya senilai Rp 25 juta ludes dibawa kabur maling Jumat (7/10/2018) lalu. Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalaui Kapolsek Gembong AKP Giyanto mengungkapkan, kejadian pencurian ini terjadi pagi hari. Namun korban baru […]

  • Anggota DPRD Pati Dukung Atlet Pati di PON XXI Aceh-Sumut 2024

    Anggota DPRD Pati Dukung Atlet Pati di PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PATI – Suhartini, anggota DPRD Pati dari Partai PDIP, turut hadir dalam acara pelepasan atlet dan official Kabupaten Pati yang akan berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Acara pelepasan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (6/9/2024) malam, dihadiri oleh Penjabat Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, Sekda Pati Jumani, Ketua Pengadilan Negeri Pati, […]

expand_less