Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 511

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semur Kutuk Legendaris Langganan Wakil Bupati Saiful Arifin

    Semur Kutuk Legendaris Langganan Wakil Bupati Saiful Arifin

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Jadi Langganan Pejabat, Sehari Habiskan 10 Kilogram Ikan Kutuk   Wakil Bupati Pati Saiful Arifin sedang menyantap semur kutuk Masakannya sederhana. Bumbu semur lengkap yang gurih dengan potongan ikan Kutuk. Jadilah namanya semur kutuk. Karena rasanya yang khas, kuliner ini menjadi buruan orang-orang. Para pejabat sering kali datang, termasuk Wakil Bupati Pati Saiful Arifin yang menjadi […]

  • Jamu Metro FC Malang Persijap Hanya Mampu Bermain Imbang

    Jamu Metro FC Malang Persijap Hanya Mampu Bermain Imbang

    • calendar_month Sab, 17 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    SUMBER : Facebook Persijap Jepara JEPARA – Persijap Jepara belum mampu memenangi pertandingan selama laga pemanasan jelang babak 32 besar Liga 3 putaran nasional. Saat menggelar trofeo Bupati Jepara Cup beberapa waktu yang lalu, Laskar Kalinyamat Persijap Jepara tidak mampu memenangi pertandingan saat meladeni Persipa dan PSD. Begitupula saat menjamu Metro FC Malang, Sabtu (17/11/2018) […]

  • Bantuan ZIS Baznas Senilai Rp1,6 Miliar Disalurkan, DPRD Pati Minta Pastikan Tepat Sasaran

    Bantuan ZIS Baznas Senilai Rp1,6 Miliar Disalurkan, DPRD Pati Minta Pastikan Tepat Sasaran

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.590
    • 0Komentar

    PATI – Penyaluran bantuan massal bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) senilai Rp1.626.750.000 resmi diluncurkan Baznas Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten pada Selasa (30/6). DPRD Pati menegaskan harapannya agar bantuan tersebut sampai tepat kepada warga yang berhak dan memberikan manfaat nyata. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, meliputi bedah rumah, modal usaha, beasiswa […]

  • Keracunan Massal di Desa Tluwah, Juwana Diduga Akibat Konsumsi Lontong Hajatan

    Keracunan Massal di Desa Tluwah, Juwana Diduga Akibat Konsumsi Lontong Hajatan

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 138 warga Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi lontong sayur dari acara hajatan pada Senin malam (23/12/2024). Korban mengalami berbagai gejala seperti mual, muntah, diare, demam, dan menggigil. Warga mulai merasakan gejala keracunan pada Selasa pagi (24/12/2024). Puncaknya pada Selasa malam, 138 warga mengalami gejala yang sama, […]

  • DPRD Pati : Perlu Percepatan Pembangunan Infrastruktur Fisik

    DPRD Pati : Perlu Percepatan Pembangunan Infrastruktur Fisik

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 329
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Muslihan, mendesak percepatan pembangunan infrastruktur fisik di Kabupaten Pati agar selesai sebelum memasuki musim hujan. Hal ini disampaikan Muslihan mengingat cuaca saat ini sudah mulai menunjukkan tanda-tanda akan memasuki musim penghujan, meskipun intensitas hujan masih belum tinggi. Muslihan menekankan pentingnya penyelesaian proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan saluran drainase untuk […]

  • Dewan Pati Minta Even Karnaval di Desa Utamakan Tradisi dan Budaya Lokal

    Dewan Pati Minta Even Karnaval di Desa Utamakan Tradisi dan Budaya Lokal

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PATI – Penggunaan “sound horeg” pada acara karnaval di desa-desa di Kabupaten Pati menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menilai penggunaan alat musik keras tersebut tidak mencerminkan kearifan lokal dan malah menimbulkan keresahan di kalangan warga. “Suara keras ‘sound horeg’ seringkali memicu konflik antarwarga, bahkan berujung pada tindak kekerasan,” ujarnya. “Yang lebih memprihatinkan, dengan […]

expand_less