Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 210

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keracunan Massal di Desa Tluwah, Juwana Diduga Akibat Konsumsi Lontong Hajatan

    Keracunan Massal di Desa Tluwah, Juwana Diduga Akibat Konsumsi Lontong Hajatan

    • calendar_month Kam, 26 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 138 warga Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi lontong sayur dari acara hajatan pada Senin malam (23/12/2024). Korban mengalami berbagai gejala seperti mual, muntah, diare, demam, dan menggigil. Warga mulai merasakan gejala keracunan pada Selasa pagi (24/12/2024). Puncaknya pada Selasa malam, 138 warga mengalami gejala yang sama, […]

  • Sidak Komisi D DPRD Pati Temukan Lebih dari 20 Ijazah Masih Tertahan di SMPN 1 Tayu

    Sidak Komisi D DPRD Pati Temukan Lebih dari 20 Ijazah Masih Tertahan di SMPN 1 Tayu

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.635
    • 0Komentar

    PATI – Dalam sidak di SMPN 1 Tayu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati menemukan banyak ijazah yang belum diambil hingga dua sampai tiga tahun terakhir, khususnya lulusan tahun 2023 dan 2024 dengan jumlah lebih dari 20 lembar. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan kasus awal yang menjadi pemicu sidak adalah orang tua siswa yang […]

  • DPRD Pati Desak Pemkab Perbaiki Lebih Banyak RTLH di 2026

    DPRD Pati Desak Pemkab Perbaiki Lebih Banyak RTLH di 2026

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PATI – Angka 20 menjadi catatan kelam bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Dari 75.000 rumah tak layak huni (RTLH) yang diperkirakan ada di Kabupaten Pati, hanya 20 unit yang berhasil diperbaiki pada tahun 2025. Data ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang mendesak Pemkab Pati untuk segera mengambil langkah […]

  • Jalan Sehat Muslimat Pati, Deklarasikan Anti Hoax, Gibah dan Fitnah

    Jalan Sehat Muslimat Pati, Deklarasikan Anti Hoax, Gibah dan Fitnah

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PATI – Bukan car free day, Alun-alun Simpanglima Kamis (7/3/2019) pagi penuh. Sepanjang mata memandang, jalanan di depan alun-alun penuh dengan ibu-ibu berbaju hijau dengan setelan kerudung warna putih. Mereka adalah ibu-ibu Muslimat NU Pati. Mereka sedang memperingati hari lahir (harlah) ke 73. Dalam peringatan itu digelar kegiatan jalan sehat. Selain jalan sehat, ibu-ibu ini […]

  • Seorang pedagang kelapa kopyor di Desa Ngagel Dukuhseti Pati sedang mengemas buah kelapa kopyor untuk dijual

    Anggota DPRD Pati Dorong Pengembangan Kelapa Kopyor untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI – Kelapa kopyor menjadi potensi unggulan yang perlu terus ditingkatkan untuk mendorong produktivitas dan perekonomian warga desa. Maulana Andika Prastya, anggota DPRD Pati dari Partai Gerindra, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membina masyarakat agar budidaya kelapa kopyor semakin maju. “Harus terus ada pembinaan, pendampingan supaya potensi kelapa kopyor di Pati ini semakin maju,” […]

  • DPRD Pati Jamin Infrastruktur Tetap Jalan, Tak Terganggu Masalah Hukum Bupati

    DPRD Pati Jamin Infrastruktur Tetap Jalan, Tak Terganggu Masalah Hukum Bupati

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.647
    • 0Komentar

    PATI – Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati akan terus berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, meskipun Bupati Pati yang kini dalam status nonaktif, Sudewo, sedang menjalani proses hukum di bawah yurisdiksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini ditegaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengajak masyarakat untuk […]

expand_less