Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 319

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Full Senyum Persijap Jepara Hajar Bekasi City 1- 0

    Full Senyum Persijap Jepara Hajar Bekasi City 1- 0

    • calendar_month Jum, 23 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Persijap Jepara menang 1-0 atas Bekasi City/PERSIJAP Jepara JEPARA – Kemenangan penting berhasil diraih Laskar Kalinyamat atas tamunya Bekasi City, Jumat (23/9/2022). Persijap Jepara berhasil menang tipis 1-0. Gol kemenangan dicetak oleh Qischil Gandrum pada menit ke-46. Striker sekaligus kapten Persijap Jepara itu berhasil mencetak gol cepat pada awal babak kedua, memanfaatkan umpan silang. Pemain […]

  • Perempuan Nelayan Rembang Deklarasikan Gus Muhaimin untuk Nyapres

    Perempuan Nelayan Rembang Deklarasikan Gus Muhaimin untuk Nyapres

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Sekelompok perempuan yang tergabung dalam komunitas nelayan di Rembang membawa poster Gus Muhaimin Ratusan perempuan yang tergabung dalam komunitas nelayan pantai utara (pantura) menaruh harapan besar kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Karena itu mereka kompak mengusung tokoh yang akrab disapa Gus Muhaimin itu untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang. REMBANG – Koordinator Komunitas Perempuan […]

  • Pemilu 2019 Pati Butuh 4.369 Pengawas TPS

    Pemilu 2019 Pati Butuh 4.369 Pengawas TPS

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PATI – Kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Pati mencapai 4369. Bawaslu membuka pendaftaran pengawas TPS sampai tanggal 10 Februari di sekretariat panwascam masing-masing kecamatan atau pengawas desa. Kordinator Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Pati, Karto menyebut, pembentukan pengawas TPS ini sejalan dan merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017. Perekrutan pengawas […]

  • BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas Andalan PAD Pati

    BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas Andalan PAD Pati

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – Pada triwulan kedua 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Pati mematok perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 50 persen. Dari total target dalam setahun ini yang mencapai Rp 349 miliar. Pemkab optimis mampu meraup 50 persen untu perolehan PAD di triwulan kedua ini. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) […]

  • Minim Penerangan, Perbatasan Pati-Blora Jadi Sasaran Pencurian PJUTS

    Minim Penerangan, Perbatasan Pati-Blora Jadi Sasaran Pencurian PJUTS

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mengeluhkan maraknya pencurian komponen Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Hilangnya komponen-komponen ini, terutama di wilayah perbatasan, mengakibatkan minimnya penerangan jalan dan merugikan masyarakat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pati, Arief Darmawan, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. “Sangat disayangkan karena ini untuk penerangan jalan antar kecamatan, yang rugi […]

  • Niat puasa selama sebulan penuh.

    Niat Puasa Satu Bulan Penuh, Amalan Dianjurkan dalam Mazhab Maliki

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.436
    • 0Komentar

    EDUKASI – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin, salah satunya dengan menata niat dalam menjalankan ibadah puasa. Niat menjadi syarat sah puasa yang harus dihadirkan dalam hati setiap malam sebelum fajar. Pada dasarnya, niat puasa Ramadan dibaca setiap malam untuk puasa keesokan harinya. Namun, dalam ajaran […]

expand_less