Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 324

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IKAPMII Jateng Dorong Kader Aktif dalam Pembangunan Desa

    IKAPMII Jateng Dorong Kader Aktif dalam Pembangunan Desa

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 946
    • 0Komentar

    KUDUS – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Jawa Tengah mendorong seluruh kader dan alumni untuk lebih aktif berperan dalam pembangunan desa melalui penguatan ekonomi dan pemanfaatan teknologi modern. Dorongan ini disampaikan oleh Arif Wahyudi, salah satu pengurus IKAPMII Jateng, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PMII yang diadakan bersama pengurus wilayah di Kudus. “PMII […]

  • Jadi Pembaca yang Bertanggung Jawab, dengan Menulis Resensi

    Jadi Pembaca yang Bertanggung Jawab, dengan Menulis Resensi

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Al Mahfud, Peresensi buku DOKUMEN PRIBADI Keseharian Al Mahfud banyak dihabiskan dengan membaca buku. Tak sekdar membaca sambil lalu, dia membaca dengan serius. Kemudian menuangkan bacaan itu menjadi resensi, dan dia kirimkan ke media penyedia rubrik resensi di penjuru negeri.   Beragam judul buku menumpuk di sebuah meja kayu. Mulai buku fiksi hingga non fiksi. […]

  • DPRD Pati Umumkan Hasil Pansus Hak Angket Secara Terbuka Melalui Live Streaming

    DPRD Pati Umumkan Hasil Pansus Hak Angket Secara Terbuka Melalui Live Streaming

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 549
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah menyiapkan fasilitas live streaming untuk menyiarkan rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Kabupaten Pati. Rapat ini akan dilangsungkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa masyarakat dapat menyimak detail acara melalui siaran langsung […]

  • Kabupaten Pati Raih Prestasi Ekonomi Kerakyatan, Gandeng Vicky Prasetyo untuk Hari Jadi

    Kabupaten Pati Raih Prestasi Ekonomi Kerakyatan, Gandeng Vicky Prasetyo untuk Hari Jadi

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PATI – Kabupaten Pati kembali menorehkan prestasi gemilang dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Bupati Pati, Sudewo, Senin (9/6) malam, menyerahkan badan hukum Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih kepada perwakilan tiga desa. Keberhasilan ini menjadikan Pati sebagai kabupaten tercepat di Indonesia dalam pembentukan Kopdes, dengan 100% dari 406 desa telah terbentuk. Puncaknya, Sudewo juga menandatangani Nota Kesepahaman […]

  • Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Wiwin Tri Indayani Dokumen Pribadi Cinta pada dunia perairan membuat Wiwin Tri Indayani melanjutkan pendidikannya di Jurusan Perikanan Universitas Diponegoro Semarang. Wiwin sapaan akrabnya merasa terpanggil dengan kekayaan negara ini yang sebagian besarnya berupa lautan tersebut, namun dinilai kurang memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. ”Ya kita dikaruniai lautan yang besar. Namun masih kurang memberikan kesejahteraan. Prihatin […]

  • Daftar Kemeriahan HUT Kudus Tahun 2023

    Daftar Kemeriahan HUT Kudus Tahun 2023

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Logo HUT Kudus tahun 2023/Disbudpar Kudus KUDUS – Dalam rangka memeriahkan ulang tahun ke -474 Kabupaten Kudus, berbagai kegiatan hiburan digelar untuk masyarakat. Acara hiburan berlangsung selama satu bulan penuh di bulan September tahun 2023 ini. Berikut daftar hiburan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. 1. Wayang Klitik tanggal 2 September 2023 jam 19.40 di […]

expand_less