Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 468

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dukung Pelestarian Sedekah Laut Juwana, Tradisi Budaya yang Harus Dijaga

    DPRD Pati Dukung Pelestarian Sedekah Laut Juwana, Tradisi Budaya yang Harus Dijaga

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.909
    • 0Komentar

    PATI – Tradisi Sedekah Laut Juwana sebagai warisan budaya turun-temurun mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Pati. Pada Minggu (29/3/2026), prosesi tradisi ini digelar dengan khidmat dan kemeriahan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 2 Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, dengan kehadiran langsung Anggota Komisi B DPRD Pati Sudi Rustanto beserta Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Acara […]

  • Alumni Akademi Safin Pati Trial di Klub Malaga Spanyol

    Alumni Akademi Safin Pati Trial di Klub Malaga Spanyol

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Reno (dua dari kiri) bersama temannya di klub FC Malaga Spanyol Kesempatan menimba ilmu di akademi sepak bola Eropa tak disia-siakan oleh Reno. Alumni Safin Pati Sports School Pati ini sedang mendapat kesempatan trial di tim Spanyol, FC Malaga City Academy U-17. PATI – Anak muda bernama lengkap Raynata Adi Gautana Setyawan atau biasa disapa […]

  • DPRD Pati Kawal Rapat RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

    DPRD Pati Kawal Rapat RPJMD 2025-2029, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025-2029. Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudi Rustanto, menekankan pentingnya kerjasama harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan RPJMD yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Fraksi […]

  • Pesta Rakyat Menyambut Desa Wisata Tluwuk Wedariijaksa

    Pesta Rakyat Menyambut Desa Wisata Tluwuk Wedariijaksa

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 710
    • 0Komentar

    Tarian menyambut tim penilai calon desa wisata di balaidesa Tluwuk Wedarijaksa Pati Masyarakat Desa Tluwuk kompak untuk menjadikan desanya menjadi desa wisata. Desa ini mengandalkan hutan mangrove di pantai ujung Tluwuk sebagai destinasi utama. PATI – Kemeriahan ala pesta tersaji di balaidesa Tluwuk Kecamatan Wedarijaksa, Senin (28/3/2022). Terik matahari tak menghalangi orang-orang memadati balaidesa. Mereka […]

  • Patifosi Esports Juara Free Fire Kudus Ramadan League

    Patifosi Esports Juara Free Fire Kudus Ramadan League

    • calendar_month Rab, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

      Atlet Esports dari Kabupaten Pati berhasil menorehkan prestasi di ajang Free Fire Kudus Ramadan League Series 2021, Minggu (2/5/2021).  Atlet tersebut ialah dari tim Patifosi Esports. Sebuah divisi yang berada di bawah naungan Resimen Patifosi, kelompok suporter Persipa.  Adapun pada turnamen itu diikuti sebanyak 24 peserta yang berasal dari kota Kudus. Sementara satu-satunya tim […]

  • Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke

    Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Dalam waktu dekat Satpol PP hendak melakukan penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu. Bersama kepolisian, TNI, Dinas Pemuda […]

expand_less