Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 72

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Giling Meriahkan HUT RI dengan Kirab Bendera Raksasa Sepanjang 100 Meter

    Desa Giling Meriahkan HUT RI dengan Kirab Bendera Raksasa Sepanjang 100 Meter

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PATI – Warga Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah merayakan HUT RI ke-79 dengan cara unik dan meriah. Warga desa, bersama anak-anak sekolah dari tingkat SD hingga MTs, berpartisipasi dalam kirab bendera raksasa sepanjang 100 meter pada Jumat (16/8/2024). Gambar Garuda Pancasila turut diarak dalam pawai bendera raksasa tersebut. Beberapa orang juga mengangkat […]

  • DPRD Pati Dukung Peningkatan Minat Petani Milenial

    DPRD Pati Dukung Peningkatan Minat Petani Milenial

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian. Wakil Ketua I DPRD Pati, Hardi, menekankan peran penting petani milenial dalam mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan. “Petani milenial akan menjadi kunci keberhasilan kita dalam mencapai swasembada pangan,” tegasnya. […]

  • HIPMI PT Jateng Gelar Forum Strategis di Kudus, Dorong Perekonomian Muria Raya

    HIPMI PT Jateng Gelar Forum Strategis di Kudus, Dorong Perekonomian Muria Raya

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KUDUS – Dalam rangka menyambut Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI PT Jawa Tengah, Karesidenan Muria Raya menggelar forum bisnis bertajuk “Optimalisasi Peran HIPMI PT Jateng dalam Menumbuhkan Ekonomi Muria Raya”. Bertempat di Café D’Nata, Jepang, Mejobo, Kudus, forum yang berlangsung Rabu (23/7/2025) ini dihadiri oleh para pengusaha muda, akademisi, dan pemerintah daerah. Acara ini merupakan wujud […]

  • Wakil Ketua II DPRD Pati Dukung Program Pemerintah Pusat, Minta Koperasi Desa Dikelola Profesional

    Wakil Ketua II DPRD Pati Dukung Program Pemerintah Pusat, Minta Koperasi Desa Dikelola Profesional

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungannya terhadap program-program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, salahsatunya yaitu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, dalam sebuah pernyataan resmi. “DPRD mendukung program pemerintah pusat, jadi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan […]

  • Kejar Target Herd Imunity, BIN Daerah Vaksinasi Massal Pelajar di Jepara

    Kejar Target Herd Imunity, BIN Daerah Vaksinasi Massal Pelajar di Jepara

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Para pelajar tampak senang saat menerima vaksin Covid-19 yang digelar oleh BIN Daerah Jawa Tengah Vaksinasi missal terus digalakkan di berbagai daerah, seperti di Jepara. Termasuk untuk kalangan pelajar. Semua pihak diharapkan  untuk sama-sama mendukung target mencapai herd immunity 70%. JEPARA – Badan Intelejen Negara Daerah (BINDA) Jawa Tengah kembali melakukan vaksinasi massal untuk pelajar, […]

  • Pembangunan Ruko Dekat Waduk Semampir Pati Dihentikan Sementara

    Pembangunan Ruko Dekat Waduk Semampir Pati Dihentikan Sementara

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 79
    • 0Komentar

    PATI – Pembangunan ruko di dekat Waduk Semampir, Kabupaten Pati, akan dihentikan sementara. Hal ini diputuskan setelah Komisi A DPRD Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Satpol PP, Bagian Hukum, dan penghuni lama ruko pada Kamis (6/3/2025). Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan penghuni ruko yang merasa bangunan mereka dibongkar tanpa komunikasi dan izin terlebih […]

expand_less