Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 491

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asistensi Kemendagri untuk Masa Transisi, DPRD Pati Berikan Dukungan Penuh

    Asistensi Kemendagri untuk Masa Transisi, DPRD Pati Berikan Dukungan Penuh

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.235
    • 0Komentar

    PATI – Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Pati turut mendukung asistensi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yang bertujuan menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di masa transisi kepemimpinan. Hal itu disampaikan setelah kedua ketua komisi, Muslihan dan Joni Kurnianto, menghadiri rapat koordinasi antara Pemkab Pati dan Kemendagri di Ruang […]

  • BIN Suntik Vaksin Ratusan Warga di Grobogan

    BIN Suntik Vaksin Ratusan Warga di Grobogan

    • calendar_month Sab, 5 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

      Kegiatan vaksinasi yang dilakukan oleh BIN Daerah Jawa Tengah di Grobogan, Sabtu (5/2/2022) Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Tengah terus menggenjot kegiatan vaksinasi di berbagai daerah. Termasuk di Kabupaten Grobogan. GROBOGAN– Sebanyak 600 dosis vaksin berhasil disuntikkan dalam vaksinasi Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Tengah, yang digelar di Balaidesa Depok, Kecamatan Toroh, […]

  • Kendaraan Operasional SPPG 133 Tabrak Rumah Warga di Kayen, Tidak Ada Korban Jiwa

    Kendaraan Operasional SPPG 133 Tabrak Rumah Warga di Kayen, Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.702
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di wilayah Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Sebuah mobil operasional pengantar makanan milik SPPG 133 Desa Sundoluhur menabrak bangunan rumah warga. Beruntung, dalam peristiwa ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun luka-luka. Kejadian tepatnya terjadi di kediaman Kasmini (60), warga […]

  • DPRD Kabupaten Pati Segera Revisi Perda Pariwisata untuk Dukung Pengembangan Sektor Wisata

    DPRD Kabupaten Pati Segera Revisi Perda Pariwisata untuk Dukung Pengembangan Sektor Wisata

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 367
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah berupaya merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menjelaskan revisi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Pati yang telah digagas oleh Bupati Pati, Sudewo. “Yang kedua, yaitu Perda atau perubahan Perda […]

  • Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal, Bupati Hartopo Beberkan Beragam Manfaatnya

    Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal, Bupati Hartopo Beberkan Beragam Manfaatnya

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 274
    • 0Komentar

      Bupati Kudus Hartopo memberi pemahaman terkait aksi gempur rokok ilegal Bupati Kudus Hartopo getol mengajak warga untuk ikut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bupati juga membeberkan beragam manfaat dari aksi itu untuk kesejahteraan bersama. KUDUS – Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari Kabupaten Kudus dijelaskan secara detail oleh […]

  • Satlantas Polresta Pati Ambil Langkah Cepat Atasi Kerawanan Kecelakaan di Ruas Jalan Pati-Kudus

    Satlantas Polresta Pati Ambil Langkah Cepat Atasi Kerawanan Kecelakaan di Ruas Jalan Pati-Kudus

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 259
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati segera bertindak menyikapi serangkaian kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek peningkatan jalan Pati–Kudus, tepatnya di ruas Pati hingga Tugu Bandeng. Langkah cepat ini diambil menyusul dua insiden kecelakaan fatal yang terjadi pada Minggu, 28 September, dan Selasa, 30 September 2025, yang keduanya mengakibatkan korban jiwa. Pada Selasa […]

expand_less