Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 243

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pati Desak Partisipasi Aktif Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

    Dewan Pati Desak Partisipasi Aktif Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menyerukan partisipasi aktif masyarakat dan media dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, yang menekankan bahwa penanganan masalah ini merupakan tanggung jawab bersama. “Kami berharap masyarakat dan media dapat berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap […]

  • SMK Cordova Pameran Karya Beri Ruang Berkembang Siswa

    SMK Cordova Pameran Karya Beri Ruang Berkembang Siswa

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Pengunjung melihat karya 3D dalam pameran DKV dan multimedia SMK Cordova Pati PATI – Siswa – siswi jurusan desain komunikasi visual (DKV) dan multimedia SMK Cordova menggelar pameran karya. Pameran ini sebagai bentuk memberikan ruang kepada siswa untuk lebih berkembang sesuai disiplin ilmu yang ditekuni. Pameran berlangsung di gedung sekolah yang beralamat di Desa Kajen […]

  • PatiTech Academy Sukses Gelar Gen Z Techno Camp 2023, Dapat Apresiasi dari Kepala Diskominfo dan Camat Tambakromo

    PatiTech Academy Sukses Gelar Gen Z Techno Camp 2023, Dapat Apresiasi dari Kepala Diskominfo dan Camat Tambakromo

    • calendar_month Sab, 30 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Pati – Acara Gen Z Techno Camp yang diadakan Patitech Academy mendapat kunjungan dan apresiasi dari Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, pada hari Rabu (27/12/2023). Acara ini berlangsung dari tanggal 25 hingga 30 Desember 2023 di Yayasan Warna Bhakti, Desa Mangunrekso, Kecamatan Tambakromo, dengan partisipasi 25 peserta dari berbagai latar belakang, […]

  • DPRD Pati Desak Pemkab Tangani Serius Suplai Air Lahan Tadah Hujan

    DPRD Pati Desak Pemkab Tangani Serius Suplai Air Lahan Tadah Hujan

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera mengatasi masalah suplai air di lahan tadah hujan, khususnya untuk sektor pertanian. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan keprihatinannya dan menekankan urgensi penanganan masalah ini. “Penanganan suplai air harus segera dilakukan. Apalagi, ke depan ini akan berdampak […]

  • Perbasi Kudus Gelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Basket

    Perbasi Kudus Gelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Basket

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 159
    • 0Komentar

    KUDUS – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kudus menggelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Lisensi C pada 9-12 Mei 2025 di Skycourt Kudus. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mencetak pelatih muda kompeten dan menyegarkan pengetahuan pelatih lama, menurut Ketua Pengkab Perbasi Kudus, Agus Susanto Agus menekankan pentingnya regenerasi pelatih untuk menjaga […]

  • Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Kalirejo, Desa Merugi Ratusan Juta Rupiah

    Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Kalirejo, Desa Merugi Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 171
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Polemik pengelolaan tanah bengkok di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, mencuat ke permukaan. Diduga, hasil lelang tanah bengkok selama 16 tahun tidak pernah dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), menyebabkan kerugian desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Yatno, seorang petani penggarap lahan bengkok selama 10 tahun, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa warga […]

expand_less