Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 373

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 21 Kades di Pati Terima Penghargaan Desa Mandiri

    21 Kades di Pati Terima Penghargaan Desa Mandiri

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Pj Bupati Henggar Budi Anggoro memberikan penghargaan kepada perwakilan desa mandiri.  Sebanyak 21 desa di Kabupaten Pati mendapat penghargaan sebagai desa mandiri. Penghargaan ini dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Saat ini di Pati tidak ada desa yang berstatus sebagai desa tertinggal dan sangat tertinggal. PATI – Penjabat […]

  • 159 Desa di Pati Sepakat Kumpulkan Modal Usaha Rp 5 Miliar Lebih

    159 Desa di Pati Sepakat Kumpulkan Modal Usaha Rp 5 Miliar Lebih

    • calendar_month Kam, 17 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto bersama jajaran direksi PATI – Sebanyak 159 desa di Kabupaten Pati telah sepakat membentuk sebuah perusahan bersama. Dari sekian desa tersebut, telah terkumpul modal sebesar Rp 5 miliar. Pagi kemarin di Ruang Penjawi Setda Pati dilakukan penandatanganan akta PT Mitra Desa Pati dan PT Maju Sejahtera Berdikari sekaligus kerjasama dengan PT Mitra Bumdes […]

  • Susur Hutan Mangrove Pantai Istambul Demak

    Susur Hutan Mangrove Pantai Istambul Demak

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Suasana menyusuri hutan mangrove di Pajnatai Glagah Wangi Istambul Demak  DEMAK – Lalu lalang perahu nelayan menambah keramaian kawasan wisata Pantai Glagah Wangi Istambul Demak. Perahu-perahu itu tidak hendak melaut mencari ikan. Mereka hanya mengantar wisatawan. Untuk berkeliling menyusuri hutan mangrove yang rimbun. Masih pukul 09.00, cuaca terik sekali hari itu. Matahari bersinar dengan kekuatan […]

  • Harga Bahan Pokok di Pati Terus Melejit, Bikin Emak-Emak Pusing

    Harga Bahan Pokok di Pati Terus Melejit, Bikin Emak-Emak Pusing

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PATI – Dalam beberapa pekan ini sejumlah harga bahan pokok di Pati terus melejit harganya. Tidak hanya beras, bahan pokok lainnya juga turut naik harganya. Membuat kalangan emak-emak pusing untuk memutar uang belanja. Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Koeswantoro mengatakan, kenaikan harga sembako ini diakibatkan minimnya pasokan. Meskipun demikian, stoknya […]

  • Menggali Kembali Kebesaran Dr Tjipto Mangoenkoesoemo, Putera Asli Jepara

    Menggali Kembali Kebesaran Dr Tjipto Mangoenkoesoemo, Putera Asli Jepara

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Dialog budaya ngobrolin dr Tjipto  Jepara tidak hanya RA Kartini dan Sosrokartono. Ada nama besar Dr Tjipto. Putra kelahiran Pecangaan Kulon. Tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia ini terkenal sebagai tiga serangkai. Bersama Ki Hajar Dewantara dan Douwes Dekker. Kiprahnya pada masa pergerakan dulu patut diteladani generasi masa kini.   Di balaidesa Pecangaan Kulon, Kabupaten Jepara, […]

  • Ketika DPRD Pati Kecolongan Ada Lahan Produktif jadi Kawasan Industri

    Ketika DPRD Pati Kecolongan Ada Lahan Produktif jadi Kawasan Industri

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 239
    • 0Komentar

      Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Lahan produktif seluas 1.036 hektare di Kecamatan Trangkil yang diperuntukkan sebagai kawasan peruntukan industri (KPI) mengagetkan anggota DPRD Pati. Hal ini mencuat di tengah wacana pembangunan pabrik besar di Kecamatan Trangkil itu. PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati merasa kecolongan, sebab adanya kawasan peruntukan industri (KPI) seluas seribu […]

expand_less