Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 186

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpinan Sementara DPRD Pati : Alat Kelengkapan Dewan Tunggu SK Pimpinan Definitif Turun

    Pimpinan Sementara DPRD Pati : Alat Kelengkapan Dewan Tunggu SK Pimpinan Definitif Turun

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PATI – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah berlangsung pada 27 Agustus 2024. Meskipun pimpinan sementara DPRD telah terbentuk, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih tertunda. Ketua Sementara DPRD, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa pembentukan AKD terkendala oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pimpinan Definitif oleh Gubernur Jawa Tengah. “Kami masih menunggu […]

  • Joni Kurnianto Dorong Keterlibatan Swasta dalam Pengembangan Stadion Joyokusumo Pati

    Joni Kurnianto Dorong Keterlibatan Swasta dalam Pengembangan Stadion Joyokusumo Pati

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati sekaligus CEO Persipa Pati, Joni Kurnianto, mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan Stadion Joyokusumo. Ia berharap pengusaha nasional Gede Widiade, yang memiliki pengalaman mengelola stadion komersial, dapat berkolaborasi dalam memaksimalkan fasilitas stadion kebanggaan masyarakat Pati tersebut. Joni mengakui bahwa pembangunan stadion sangat penting, namun keterbatasan APBD menjadi kendala. Ia […]

  • Kuota PPDB SMP 90 Persen Zonasi, 5 Persen Prestasi dan Pindahan

    Kuota PPDB SMP 90 Persen Zonasi, 5 Persen Prestasi dan Pindahan

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PATI – Pada tahun ajaran 2019/2020, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP didasarkan pada 90 persen sistem zonasi. Sisanya 5 persen prestasi, dan 5 persen lainnya adalah berdasarkan surat pindahan. Untuk zonasi tidak boleh kurang dari 90 persen. Harus diisi peserta didik dari zona tersebut. Sedangkan untuk prestasi dan pindahan maksimal diisi masing-masing 5 persen. […]

  • 16 Unit Bus Siap Antar Pemudik Pati dalam Program Mudik Lebaran Gratis 2026

    16 Unit Bus Siap Antar Pemudik Pati dalam Program Mudik Lebaran Gratis 2026

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.135
    • 0Komentar

    PATI – Masyarakat Kabupaten Pati kembali mendapatkan kesempatan untuk mudik pulang kampung secara cuma-cuma jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2026 yang digelar kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pati dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diresmikan melalui upacara pemberangkatan armada yang dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, di Pendopo […]

  • Sosialisasi Kudus Smart City dengan Pentas Seni

    Sosialisasi Kudus Smart City dengan Pentas Seni

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kegiatan pentas seni sebagai sarana sosialisasi program Kudus Smart City KUDUS – Pentas seni secara virtual dipilih untuk menjadi media sosialisasi program smart city milik Pemerintah Kabupaten Kudus. Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) pentas seni digawangi oleh Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra). Ketua FK Metra Kabupaten Kudus Muchammad Zaini menyebut pementasan ini sebagai […]

  • Sekda Jawa Tengah minta ASN netraI di PemiIu 2024.

    Akankah ASN Bisa Netral di Pemilu 2024

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sekda Jawa Tengah meminta para ASN bisa menjaga netraIitas daam PemiIu 2024.

expand_less