Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 342

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantas Pimpin DEMA IAIN Kudus, Begini Rekam Jejak Gatot Agusta di Organisasi

    Pantas Pimpin DEMA IAIN Kudus, Begini Rekam Jejak Gatot Agusta di Organisasi

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 795
    • 0Komentar

    Gatot Priambodo Agusta KUDUS – Gatot Priambodo Agusta digadang-gadang sebagai calon yang layak memenangi kontestasi pemilihan Ketua Dewan Eksekutif Presiden (DEMA) IAIN Kudus periode 2019, pada 12 Desember 2018 mendatang.  Hal itu lantaran rekam jejaknya di organisasi baik ekstra maupun intra kampus yang tidak diragukan lagi. Mahasiswa jurusan PGMI ini tercatat aktif berkecimpung di berbagai […]

  • Wabup Safin Motivasi Peserta BPUN Untuk Banggakan Desanya

    Wabup Safin Motivasi Peserta BPUN Untuk Banggakan Desanya

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    PATI– Pendaftaran perguruan tinggi negeri (PTN) tak lama lagi akan dilaksanakan. Para pelajar SMA yang tahun ini lulus mulai sibuk untuk mempersiapkan diri agar dapat masuk ke PTN impian. Salah satu jalur yang menjadi pilihan pelajar yaitu mengikuti Bimbingan Pasca Ujian Nasional (BPUN) yang banyak disediakan oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan. Pada Rabu (10/04/2019), Wakil Bupati Pati, […]

  • PMII Pati Kecam Kenaikan PBB 250 Persen, Buka Posko Aduan

    PMII Pati Kecam Kenaikan PBB 250 Persen, Buka Posko Aduan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 187
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pati dan Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Pati. […]

  • Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Dimulai, 49 dari 50 Anggota DPRD Hadir

    Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Dimulai, 49 dari 50 Anggota DPRD Hadir

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 511
    • 0Komentar

    PATI – Sidang Paripurna terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, telah dimulai pada Jumat, 31 Oktober 2025. Sebanyak 49 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Pati menghadiri rapat penting ini. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memimpin langsung sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda utama sidang […]

  • Kegiatan kreatif menutup tahun ajaran 2022/2023 di MA Salafiyah Kajen Pati. Para siswa menampilkan pencak silat, karya ilmiah hingga kemahiran tata boga. 

    Serunya Kegiatan Unjuk Kreativitas Siswa MA Salafiyah

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 200
    • 0Komentar

      Kegiatan kreatif menutup tahun ajaran 2022/2023 di MA Salafiyah Kajen Pati. Para siswa menampilkan pencak silat, karya ilmiah hingga kemahiran tata boga.  PATI – Di halaman timur gedung MA Salafiyah para siswa siswi terlihat sibuk. Mereka sedang unjuk kinerja dan kreativitas dengan menampilkan silat Pagar Nusa, Karya Ilmiah, dan riset, bahasa Arab, bahasa Inggris, […]

  • Enam Calon Jemaah Haji Pati Gagal Berangkat Akibat Sakit

    Enam Calon Jemaah Haji Pati Gagal Berangkat Akibat Sakit

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak enam calon jemaah haji asal Kabupaten Pati gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2025 ini. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid. Keenam calon jemaah tersebut berasal dari kloter berbeda, meliputi Kloter 51, 52, dan 53, namun identitas mereka tidak dipublikasikan. “Hasil evaluasi sementara sampai […]

expand_less