Breaking News
light_mode

Pentingnya Generasi Muda NU Paham Aswaja Ala Nahdliyah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
  • visibility 506

DOKUMEN PRIBADI
Belakangan
ini, banyak kelompok Islam mengatasnamakan diri ahlussunah. Namun praktiknya
yang terjadi jauh dari kehidupan waljamaah. Kelompok ini beranggapan bahwa
untuk memahami ajaran agama serta mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari
cukup dikembalikan pada Al Qur’an dan Sunnah (Hadist).

Di
sinilah, generasi muda NU perlu cerdas. Generasi muda NU mesti paham mengenai
ajaran-ajaran yang dilestarikan sesepuh-sesepuh NU, yang pastinya tidak sembrono dalam penentuannya. Oleh
karenanya generasi muda NU sebagai penerus perjuangan ulama NU, selayaknya
harus mengenal serta mempelajari serta memahami tentang Ahlussunnah Wal Jamaah.

    
Apa sih Ahlussunnah Wal Jamaah?
Kita
sebagai generasi muda Nahdiyin harus mengetahui dasar-dasar dan tujuan
Ahlussunnah Wal Jamaah sesuai Muqaddimah AD/ART jam’iyah Nahdlatul Ulama. Pada
Muqaddimah ini yang merupakan rumusan Roisul Akbar KH Hasyim Asy’ari menyatakan
bahwa Ahlussunnah Wal Jamaah menurut NU ialah mengikuti rumusan-rumusan
A’imatil mujtahidin di dalam memahami dan melaksanakan agama.

Di
dalam aqidah NU mengikuti mazhab Imam Abu Hasan Al Asy’ari, Imam Abu Mansur Al
maturidi. Di dalam fiqih NU mengikuti Mazhabi’il arba’ah, Imam Abu Hanifah, Imam
Maliki, Imam As Syafi’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal. Di dalam masalah tasawuf NU
mengikuti Imam Ghozali, Imam Junaid Al Baghdadi.

Itulah
rumusan Ahlussunnah Wal Jamaah yang dirumuskan Roisul Akbar pendiri jam’iyah
Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari sesuai Muqaddimah AD/ ART jam’iyah Nahdlatul
Ulama.

 Kenapa harus mengikuti mazhab- mazhab
tersebut?
Alasan
yang paling mendasar ialah sebab kita orang awam, yang mungkin belum mempunyai
kemampuan untuk mengambil hukum dari Kitabullah
dan Sunnati Rasululillah. Al Quran
dan Hadist.

Karena,
untuk memahaminya dengan baik harus ada beberapa disiplin ilmu yang harus
dimiliki, yang rata-rata orang zaman sekarang belum memahami dengan baik
hukum-hukum tersebut. Di antaranya ialah ilmu usul Fiqih. Untuk dapat memahami Al
Quran Hadis, kita juga harus memahami ilmu Al
ulumil Al Arabiyah
yaitu ilmu Nahwu,Shorofi, dan Balaghah, yang mana ilmu
tersebut sangat sedikit dipelajari di madrasah –madrasah, apalagi pada sekolah
formal yang mengikuti kurikulum pemerintah.

   Al Quran dan hadis harus selalu berdampingan
dengan ilmu Nahwu Shorof dan Balaghah dikarenakan Quran dan hadis ini
kedua-duanya menggunakan bahasa Arab, bahkan di dalam Al-Qur’an bahasa yang digunakan
juga mengandung kasustraan Arab yang tinggi, sehingga untuk memahaminya perlu
menggunakan ilmu Balaghah dan ilmu sastra Arab.

  Oleh karenanya, Imam As suyuthi menyebutkan
bahwa memahami ilmu balaghoh hukumnya fardhu ‘ain, karena kita tidak akan tahu
tentang i’jazul Qur’an (bagian dari Ilmu Tafsir yang membahas tentang sesuatu
yang menyangkut kemukjizatan Al Quran) tanpa ilmu Balaghah. Sebab inilah yang
mendasari ulama-ulama sepuh NU bersepakat bahwa kita sebagai orang awam di
dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama harus mengikuti rumusan-rumusan A’imatul mujtahidin.

  Sebagian orang awam yang tidak punya disiplin
ilmu yang sampai pada Rub’atin ijtihadi
ini wajib hukumnya mengikuti para ulama-ulama Ai matil mujtahidin seperti Imam Syafi’i, Imam Ghozali, Imam Junaid
al-Baghdadi dan lain-lain, untuk memudahkan kita sebagai orang awam dalam
memahami hukum-hukum Islam, diakui atau tidak kita sebagai orang awam belum
bisa mencari sendiri hukum Islam di dalam Al-Qur’an.

Apa
yang mendasari kelompok-kelompok islam mengaku Ahlussunnah? Hal ini didasari
sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi bahwa umatnya
pada akhir zaman akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka
kecuali satu, lalu sahabat bertanya “siapa itu Ya Rasulullah” Rasul
menjawab “yaitu mereka yang mengikuti apa yang aku lakukan dan yang
dilakukan para sahabat”

Jadi
Ahlussunnah Wal Jamaah ialah kumpulan manusia yang telah melaksanakan dan
meniru nabi, keluarga, sahabat, dan tabi’in serta konsekuensi dalam
melaksanakannya juga di dalam pengambilan pemahaman mengenai hukum-hukum Islam
menganut pada Aimatul mujtahidin dan
para ulama, dikarenakan keterbatasan di dalam disiplin ilmu, sehingga tidak
mampu mengambil langsung hukum di dalam Al-Qur’an dan hadist.

Muchamad Romadan, Departemen
Organisasi PAC IPNU Keling

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemeriksaan Daging Jelang Lebaran di Pati, Dispertan Pastikan Layak untuk Dikonsumsi

    Pemeriksaan Daging Jelang Lebaran di Pati, Dispertan Pastikan Layak untuk Dikonsumsi

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.493
    • 0Komentar

    PATI – Seiring dengan kedatangan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Pertanian Kabupaten Pati bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap daging serta telur yang diperjualbelikan di beberapa pasar tradisional pada hari Senin (16/3). Pengecekan yang dilakukan di Pasar Puri Baru dan Pasar Rogowongso menghasilkan […]

  • Edy Wuryanto Soroti Ketimpangan Upah Minimum dengan KHL yang Melebar

    Edy Wuryanto Soroti Ketimpangan Upah Minimum dengan KHL yang Melebar

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.832
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketimpangan yang semakin lebar antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi perhatian serius Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Hal tersebut dikemukakannya dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan, di mana ia menyoroti urgensi penanganan masalah ini. Menurut Edy, negara memiliki kewajiban berdasarkan konstitusi untuk menjamin kesejahteraan pekerja seluruh Indonesia. Ia […]

  • Kepala Dispermades Pati Tri Haryama.

    Kepala Dispermades Pati Ikut Dipanggil KPK Soal OTT Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Begini Ceritanya

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 1.686
    • 0Komentar

    PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, mengaku turut dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam dugaan kasus jual beli jabatan perangkat desa. Tri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada Senin […]

  • Karang Taruna Sumohadiwijayan Desa Kajen Sukses Gelar Pelatihan Pranata Acara

    Karang Taruna Sumohadiwijayan Desa Kajen Sukses Gelar Pelatihan Pranata Acara

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 281
    • 0Komentar

    PATI – Karang Taruna Sumohadiwijayan Desa Kajen sukses menyelenggarakan pelatihan Pranata Acara yang bertempat di balai desa Kajen, dihadiri oleh anggota Karangtaruna dan pemuda desa Kajen, Sabtu malam (11/05/2024). Narasumber utama dalam acara tersebut adalah Bapak Ahmad Shodik, yang memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai pranata acara terutama mengenai MC dan moderator. Peserta yang hadir antusias […]

  • 2019 Pati Menjadi Smart City

    2019 Pati Menjadi Smart City

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    PATI – Kabupaten Pati menjadi satu diantara 50 kabupaten/kota di Indonesia yang akan mendapat bantuan pendampingan menuju smart city gagasan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam waktu dekat, pendampingan akan segera dilakukan oleh Kominfo. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati, Indriyanto. ”Ya pendampingan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. […]

  • Berbagi Kebahagiaan Hari Pers Nasional, Wartawan Pati Santuni Anak Yatim

    Berbagi Kebahagiaan Hari Pers Nasional, Wartawan Pati Santuni Anak Yatim

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PATI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dengan cara yang istimewa. Senin (10/2/2025), mereka menggelar acara santunan anak yatim di Panggung Suara Pati. Sekitar 10 anak yatim piatu tampak gembira menerima santunan uang tunai yang diberikan langsung oleh Ketua PWI Pati, Noor Effendy. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat […]

expand_less