Breaking News
light_mode

Polisi Ungkap Pabrik Mie Basah Berbahaya dengan Bahan Formalin di Boyolali

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 2.952

SEMARANG – Satgas Pangan yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus produksi mie basah yang menggunakan formalin (formaldehida) sebagai bahan tambahan di Kabupaten Boyolali.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 4 Maret 2026, yang menyatakan adanya dugaan peredaran mie basah berbahaya di beberapa pasar wilayah Solo Raya. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Operasi Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Rabu (11/3/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan aksi penggerebekan pada hari Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi di Kabupaten Boyolali.

Satu lokasi merupakan tempat pembuatan mie basah di Kecamatan Cepogo, dan lokasi lainnya adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial WH yang juga dikenal sebagai MTT atau AGR (38 tahun), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 jerigen formalin dengan kapasitas masing-masing 20 liter, 3 drum bekas yang pernah digunakan untuk menyimpan formalin, serta 25 karung mie yang siap untuk didistribusikan dengan total berat sekitar 1 ton.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah memerintahkan karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie.

Tujuan penggunaan zat tersebut adalah agar produk mie dapat bertahan lebih lama. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi antara 1 hingga 1,5 ton mie setiap hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan keamanan pangan.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk dalam daftar bahan yang dilarang sepenuhnya sebagai bahan tambahan pangan karena sifatnya yang beracun dan membahayakan kesehatan manusia.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan dampak buruk formalin bagi tubuh manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk pangan yang ada di pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Tersangka kini dituntut berdasarkan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sesuai kategori V.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah ditempatkan di Markas Operasi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah di Kelurahan Winong, Pati, Dilalap Api Sabtu Pagi

    Rumah di Kelurahan Winong, Pati, Dilalap Api Sabtu Pagi

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah rumah warga di Kelurahan Winong, Kecamatan Pati, ludes terbakar pada Sabtu pagi (24/5/2025). Peristiwa nahas ini terjadi saat pemilik rumah sedang pergi bekerja. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan rumah karena banyaknya material mudah terbakar. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran. Petugas pemadam kebakaran Satpol […]

  • Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Wiwin Tri Indayani Dokumen Pribadi Cinta pada dunia perairan membuat Wiwin Tri Indayani melanjutkan pendidikannya di Jurusan Perikanan Universitas Diponegoro Semarang. Wiwin sapaan akrabnya merasa terpanggil dengan kekayaan negara ini yang sebagian besarnya berupa lautan tersebut, namun dinilai kurang memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. ”Ya kita dikaruniai lautan yang besar. Namun masih kurang memberikan kesejahteraan. Prihatin […]

  • Penyemprotan Disinfektan Tidak Efektif

    Penyemprotan Disinfektan Tidak Efektif

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Penyemprotan disinfektan yang dilakukan Polres Pati belum lama ini  Penyemprotan disinfektan tidak lagi disarankan. Karena dinilai tidak efektif dan malah membahayakan. Apalagi yang disemprot-semprotkan ke tubuh manusia. Bukan hanya virusnya saja yang mati. Bisa-bisa orangnya mati karena penyemprotan itu. Ketua Satgas Penanggulangan Penyebaran COVID-19 Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko tidak merekomendasikan penggunaan cairan disinfektan. Di samping […]

  • Rangkaian Acara Haul Mbah Mutamakin Kajen Pati Dimulai Pekan Depan

    Rangkaian Acara Haul Mbah Mutamakin Kajen Pati Dimulai Pekan Depan

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

      PATI – Rangkaian acara haul Mbah Ahmad Mutamakkin Kajen Pati bakal dimulai pekan depan, tepatnya 12 Juli 2024. Mbah Ahmad Mutamakkin merupakan tokoh wali yang tersohor di wilayah Pati dan sekitarnya. Setiap hari khususnya pada malam Jumat, makamnya selalu ramai didatangi orang untuk bertawashul. Menjadi cikal bakal Desa Kajen lekat dengan tradisi keilmuan pesantren […]

  • Polsek Tlogowungu Gagalkan Tawuran Besar Antar Gangster, Amankan 2 Remaja dan 4 Senjata Tajam

    Polsek Tlogowungu Gagalkan Tawuran Besar Antar Gangster, Amankan 2 Remaja dan 4 Senjata Tajam

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.074
    • 0Komentar

    PATI – Polsek Tlogowungu berhasil mencegah rencana tawuran besar antar gangster setelah mengamankan dua remaja yang menyimpan empat bilah senjata tajam di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tlogowungu menerima laporan masyarakat mengenai penyimpanan senjata tajam di sebuah rumah di Desa Tlogorejo. Kapolresta Pati melalui […]

  • DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Alun-Alun Kayen

    DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Alun-Alun Kayen

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 186
    • 0Komentar

    PATI – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kayen, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Hal ini terungkap dalam public hearing Raperda PKL yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Senin (16/6). Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, Muhammad Rifai, mengungkapkan adanya pungutan liar yang tidak disetorkan ke pemerintah daerah. “Yang […]

expand_less